![]() |
Kepala Bepelitbngda Maluku Tenggara Bernardus Rettob (kanan) menerima piagam penghargaan peringkat pertama aksi konvergensi stunting 2021 yang diraih Maluku Tenggara. Sumber foto: Diskominfo Malra |
Penulis | Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com – Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berhasil menyabet penghargaan sebagai kabupaten terbaik peringkat pertama pada penilaian
delapan aksi kinerja konvergensi percepatan penurunan stunting di Propinsi
Maluku tahun 2021.
Penghargaan itu diumumkan dalam kegiatan PK TPPS tahun 2022,
yang dibuka Duta Parenting Maluku Widya Murad Ismail di Ambon, 2-3 Agustus
2022. Penilaian kinerja ini berlaku di setiap provinsi se-Indonesia dan
bersifat wajib.
Kabupaten Maluku Tenggara juga mendapat apresiasi atas
capaian penginputan E-PPGM. Capaian tersebut didapatkan sesuai penilaian Tim konvergensi
stunting Maluku.
Menurut TPPS Maluku, penginputan E-PPGM Maluku Tenggara dalam
kurun waktu tiga tahun terakhir selalu berada diatas 80 persen. Hal ini berarti
prevelensi stunting di Maluku Tenggara tergolong kategori valid.
“Alhamdulillah di tahun 2020-2021, kami (Maluku Tenggara)
mampu secara tuntas berhasil melaksanakan seluruh aksi konvergensi,” ujar
Bupati Muhammad Thaher Hanubun dalam keterangan pers Diskominfo Malra yang
diterima MARRINnews, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, Maluku Tenggara menempati juara pertama, disusul
juara kedua Kota Ambon dan juara ketiga ditempati Kabupaten Seram Bagian
Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
Manusia Bappelitbangda Malra, Joseph Dumatubun menyampaikan bahwa sebelumnya
Maluku Tenggara juga berhasil mendapat penghargaan sebagai kabupaten terbaik peringkat
pertama dalam penilaian yang sama di tahun 2022.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari inovasi-inovasi yang
terus dilakukan oleh tim konvergensi Maluku Tenggara,” kata Yoel, sapaan akrab Joseph
Dumatubun.
Ia menegaskan, tugas tim konvergensi adalah melaksanakan 8
aksi konvergensi. Aksi-aksi konvergensi tersebut diantaranya analisis situasi, rencana
kegiatan penanggung jawab Bappelitbangda.
Selain juga rembuk stunting, peraturan peran desa, pembinaan
KPM dan pembentukan KPM di tingkat desa, sistem manajemen, pengukuran dan
publikasi secara rutin dan review kinerja tahunan.