Suasana paripurna pelantikan Yunus Serang sebagai anggota PAW DPRD Maluku, di Ruang Paripuna, Selasa (5/7/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel |
Penulis |
Editor: Gerry Ngamel
MALUKU, MARRINnews.com – Ketua DPRD Maluku Lucky
Wattimuri melantik Yunus Serang sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD
Maluku, sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan Yunus Serang sebagai anggota PAW digelar dalam
rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Jalan C. M. Tiahahu Karang Panjang
Ambon, Selasa (5/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.01-329-2022
Tanggal 7 Juni 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Maluku
Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Yunus Serang menggantikan almarhum Freddy, sapaan akrab
Freddeck Rahakbauw yang meninggal dunia pada 19 Februari 2022. Freddy merupakan
Anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Golkar, daerah pemilihan (dapil) VI (Maluku
Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru).
Ketua DPRD Lucky Wattimuri memimpin jalannya pelantikan. Pelantikan
terhadap Yunus Serang dilakukan dengan pengambilan sumpah atau janji jabatan.
Wattimuri menanyakan kesediaan Yunus untuk dilantik sebagai
anggota DPRD dengan sumpah jabatan sesuai agama Islam.
"Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara wajib bersumpah berjanji menurut; agama Islam. Apakah saudara bersedia?," tanya Lucky.
"Bersedia," jawab Yunus.
Selanjutnya, politikus PDI-P itu mengingatkan Yunus bahwa
sumpah jabatan tersebut mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara
Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dalam sumpah jabatan tersebut, Yunus wajib
bertanggungjawab pula dalam memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap,
Saudara mengikuti lafal sumpah janji yang akan saya pandu," ujar Wattimuri.
"Demi Allah saya
bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan
perwakilan rakyat Provinsi Maluku dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjut
Wattimuri yang diikuti oleh sumpah dan janji dari Yunus.
Usai pelantikan, dilakukan pendantangan berita acara pengambilan
sumpah.
Dengan pelantikan tersebut, mulai hari ini, Yunus resmi menggantikan almarhum Freddy Rahakbauw di DPRD Maluku untuk periode 2019-2024