Marrin News

Wattimuri Lantik Yunus Serang Sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu DPRD Maluku

Suasana paripurna pelantikan Yunus Serang sebagai anggota PAW DPRD Maluku, di Ruang Paripuna, Selasa (5/7/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

MALUKU, MARRINnews.com – Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimuri melantik Yunus Serang sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Maluku, sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan Yunus Serang sebagai anggota PAW digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Jalan C. M. Tiahahu Karang Panjang Ambon, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.01-329-2022 Tanggal 7 Juni 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Yunus Serang menggantikan almarhum Freddy, sapaan akrab Freddeck Rahakbauw yang meninggal dunia pada 19 Februari 2022. Freddy merupakan Anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Golkar, daerah pemilihan (dapil) VI (Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru).

Ketua DPRD Lucky Wattimuri memimpin jalannya pelantikan. Pelantikan terhadap Yunus Serang dilakukan dengan pengambilan sumpah atau janji jabatan.

Wattimuri menanyakan kesediaan Yunus untuk dilantik sebagai anggota DPRD dengan sumpah jabatan sesuai agama Islam.

"Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara wajib bersumpah berjanji menurut; agama Islam. Apakah saudara bersedia?," tanya Lucky.

"Bersedia," jawab Yunus.

Selanjutnya, politikus PDI-P itu mengingatkan Yunus bahwa sumpah jabatan tersebut mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, dalam sumpah jabatan tersebut, Yunus wajib bertanggungjawab pula dalam memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap, Saudara mengikuti lafal sumpah janji yang akan saya pandu," ujar Wattimuri.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat Provinsi Maluku dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjut Wattimuri yang diikuti oleh sumpah dan janji dari Yunus.

Usai pelantikan, dilakukan pendantangan berita acara pengambilan sumpah.

Dengan pelantikan tersebut, mulai hari ini, Yunus resmi menggantikan almarhum Freddy Rahakbauw di DPRD Maluku untuk periode 2019-2024

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar