Marrin News

Gaji Guru Honorer SMA/K di Malra Bikin Miris “Rp1 Juta”, Komisi IV DPRD: Harusnya Rp2 Juta

Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir saat diwawancarai awak media pers di Gedung DPRD Karang Panjang Ambon, Selasa (5/7/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

MALUKU, MARRINnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir menyebut, gaji guru honorer pada sejumlah sekolah tingkat menengah atas di Kabupaten Maluku Tenggara masih sangat rendah, bahkan jauh dibawah standar upah minimum.

Kondisi tersebut merupakan temuan Komisi IV saat melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara, beberapa waktu kemarin. Andi pun merasa miris.

“Lagi-lagi kita kecewa setelah ada temuan di kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Maluku Tenggara. Pembayaran upah guru honorer jauh dibawah standar,” kata Andi Munaswir kepada wartawan di Gedung DPRD Karang Panjang Ambon, Selasa (5/7/2022).

Andi tidak mengungkap secara rinci jumlah sekolah di Maluku Tenggara yang jadi temuan. Namun, ia memastikan, dua diantaranya yakni SMK Negeri 2 Maluku Tenggara dan SLB.

“Temuan ada di SMK Negeri 2 Maluku Tenggara, SLB, dan juga beberapa sekolah lainnya,” beber dia.

Sesuai temuan, menurut Andi, besaran gaji yang diterima guru honorer di beberapa sekolah di Maluku Tenggara hanya Rp1 juta. Dia lantas mengklaim, nilai gaji tersebut tak masuk akal.

“Bayangkan, jumlah siswa di satu sekolah kurang lebih 400 orang, dengan dana bantuan operasional sekolah mencapai Rp800 juta,” imbuhnya.

“Kemudian jumlah guru honorernya juga dibawah 10 orang. Tapi, bayaran untuk guru honorer hanya Rp1 juta. Itu sungguh jauh dibawah harapan,” sesal Andi.

Nilai Gaji Honorer Harus Rp2 Juta

Politisi Partai Gerindara itu mengungkapkan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesepakatan bahwa untuk upah tenaga kontrak tahun 2022 adalah sebesar Rp2 juta.

Besaran upah tersebut, kata dia, seharusnya diberlakukan sama pula terhadap tenaga honorer.

Karena menurut Andi, mereka (guru honorer) bekerja tanpa batas, dari pagi hingga sore hari. Lantas, mereka pantas digaji Rp2 Juta.

“Kenyataannya seperti yang kita lihat di lapangan, gaji guru honorer dibayarkan tidak sesuai efektifitas kerjanya," tutur Munaswir. 

"Lagi-lagi sungguh kasihan, guru-guru honorer ada yang bekerja dari pagi hingga sore hari tapi masih saja dibayar dengan upah yang sangat minim,” kata Andi dengan nada kesal.

Munaswir kembali memastikan, masalah pembayaran upah guru honorer terjadi hampir di seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan. Bukan saja di Maluku Tenggara, melainkan juga kabupaten/kota lain di Maluku. 

“Yang kita temui, permasalahannya sama. Kita sangat kecewa dengan pola pembayaran seperti itu,” ucap dia.

Dana BOS dan Komite Bisa Bayar Gaji Guru Honorer

Andi menyebut, ada tiga sumber pendapatan sekolah yang bisa digunakan untuk membiayai gaji guru honorer. Tiga sumber itu yakni dana BOS nasional, BOS daerah dan dana komite.

Dari ketiga sumber pendapatan itu, Andi menegaskan, bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Sudah ada juknis dari Kemendikbud bahwa pembayaran upah guru honorer, bisa menggunakan dana BOS sebesar 50 persen,” jelas Munaswir.

Andi lebih lanjut mengungkapkan, anggaran dana BOS Nasional untuk SMA/SMK di Maluku Tenggara merupakan yang tertinggi kedua di Maluku, setelah Kabupaten Kepulauan Aru. Kurang lebih sebesar Rp2 juta per siswa/tahun.

Sedangkan untuk SLB mencapai Rp4,9-5 juta per siswa/tahun. Ada juga dana BOS daerah dari Pemerintah Provinsi Maluku dengan besaran Rp150 ribu per siswa/tahun.

“Kenyataannya, penggunaan dana BOS untuk pembayaran upah guru honorer hanya berkisar 20 persen,” beber Andi menambahkan.

Ditindak Tegas

Andi mengatakan, soal gaji guru honorer sebelumnya pernah dibahas bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

“Mereka (pihak Dinas Pendidikan Pemprov Maluku) berjanji untuk menghimbau kepada setiap dinas cabang untuk memperbaiki masalah ini,” ujar Munaswir.

Komisi IV juga, lanjut diakui Andi, telah meminta pihak sekolah di Maluku Tenggara untuk memperbaiki pola pembayaran gaji honorer. Pihak sekolah yang bermasalah pun sudah berjanji untuk memperbaikinya.

“Nanti kita evaluasi kembali. Kalau mereka (pihak sekolah, red) tidak mengindakan himbauan dari Komisi IV, kita minta agar dinas pendidikan mengevaluasi dan menindak tegas pimpinan sekolah yang tidak memperhatikan kesejahteraan bawahannya (guru honorer, red),” pungkas Andi.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar