Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir saat diwawancarai awak media pers di Gedung DPRD Karang Panjang Ambon, Selasa (5/7/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel |
Penulis | Editor: Gerry Ngamel
MALUKU, MARRINnews.com – Anggota Komisi IV DPRD
Maluku Andi Munaswir menyebut, gaji guru honorer pada sejumlah sekolah tingkat menengah
atas di Kabupaten Maluku Tenggara masih sangat rendah, bahkan jauh dibawah standar
upah minimum.
Kondisi tersebut merupakan temuan Komisi IV saat melakukan pengawasan
di Kabupaten Maluku Tenggara, beberapa waktu kemarin. Andi pun merasa miris.
“Lagi-lagi kita kecewa setelah ada temuan di kabupaten/kota,
salah satunya di Kabupaten Maluku Tenggara. Pembayaran upah guru honorer jauh dibawah
standar,” kata Andi Munaswir kepada wartawan di Gedung DPRD Karang Panjang Ambon,
Selasa (5/7/2022).
Andi tidak mengungkap secara rinci jumlah sekolah di Maluku Tenggara
yang jadi temuan. Namun, ia memastikan, dua diantaranya yakni SMK Negeri 2 Maluku
Tenggara dan SLB.
“Temuan ada di SMK Negeri 2 Maluku Tenggara, SLB, dan juga beberapa
sekolah lainnya,” beber dia.
Sesuai temuan, menurut Andi, besaran gaji yang diterima guru
honorer di beberapa sekolah di Maluku Tenggara hanya Rp1 juta. Dia lantas mengklaim,
nilai gaji tersebut tak masuk akal.
“Bayangkan, jumlah siswa di satu sekolah kurang lebih 400 orang,
dengan dana bantuan operasional sekolah mencapai Rp800 juta,” imbuhnya.
“Kemudian jumlah guru honorernya juga dibawah 10 orang. Tapi,
bayaran untuk guru honorer hanya Rp1 juta. Itu sungguh jauh dibawah harapan,” sesal
Andi.
Nilai Gaji
Honorer Harus Rp2 Juta
Politisi Partai Gerindara itu mengungkapkan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah
melakukan kesepakatan bahwa untuk upah tenaga kontrak tahun 2022 adalah sebesar
Rp2 juta.
Besaran upah tersebut, kata dia, seharusnya diberlakukan sama
pula terhadap tenaga honorer.
Karena menurut Andi, mereka (guru honorer) bekerja tanpa batas,
dari pagi hingga sore hari. Lantas, mereka pantas digaji
Rp2 Juta.
“Kenyataannya seperti yang kita lihat di lapangan, gaji guru honorer dibayarkan tidak sesuai efektifitas kerjanya," tutur Munaswir.
"Lagi-lagi sungguh kasihan, guru-guru
honorer ada yang bekerja dari pagi hingga sore hari tapi masih saja dibayar dengan
upah yang sangat minim,” kata Andi dengan nada kesal.
Munaswir kembali memastikan, masalah pembayaran upah guru honorer
terjadi hampir di seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan. Bukan saja di Maluku Tenggara, melainkan juga kabupaten/kota lain di Maluku.
“Yang kita temui, permasalahannya sama. Kita sangat kecewa dengan
pola pembayaran seperti itu,” ucap dia.
Dana BOS dan
Komite Bisa Bayar Gaji Guru Honorer
Andi menyebut, ada tiga sumber pendapatan sekolah yang bisa digunakan
untuk membiayai gaji guru honorer. Tiga sumber itu yakni dana BOS nasional, BOS
daerah dan dana komite.
Dari ketiga sumber pendapatan itu, Andi menegaskan, bisa digunakan
untuk membayar gaji guru honorer.
“Sudah ada juknis dari Kemendikbud bahwa pembayaran upah guru
honorer, bisa menggunakan dana BOS sebesar 50 persen,” jelas Munaswir.
Andi lebih lanjut mengungkapkan, anggaran dana BOS Nasional untuk
SMA/SMK di Maluku Tenggara merupakan yang tertinggi kedua di Maluku, setelah Kabupaten
Kepulauan Aru. Kurang lebih sebesar Rp2 juta per siswa/tahun.
Sedangkan untuk SLB mencapai Rp4,9-5 juta per siswa/tahun. Ada juga dana BOS daerah dari Pemerintah Provinsi Maluku dengan besaran Rp150 ribu per siswa/tahun.
“Kenyataannya, penggunaan dana BOS untuk pembayaran upah guru
honorer hanya berkisar 20 persen,” beber Andi menambahkan.
Ditindak Tegas
Andi mengatakan, soal gaji guru honorer sebelumnya pernah dibahas
bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Mereka (pihak Dinas Pendidikan Pemprov Maluku) berjanji untuk
menghimbau kepada setiap dinas cabang untuk memperbaiki masalah ini,” ujar Munaswir.
Komisi IV juga, lanjut diakui Andi, telah meminta pihak sekolah
di Maluku Tenggara untuk memperbaiki pola pembayaran gaji honorer. Pihak sekolah
yang bermasalah pun sudah berjanji untuk memperbaikinya.
“Nanti kita evaluasi kembali. Kalau mereka (pihak sekolah, red)
tidak mengindakan himbauan dari Komisi IV, kita minta agar dinas pendidikan mengevaluasi
dan menindak tegas pimpinan sekolah yang tidak memperhatikan kesejahteraan bawahannya
(guru honorer, red),” pungkas Andi.