Kasat Resnarkoba Polres Tual IPDA A Kenne SH |
Penulis | Editor : Iwan. K
TUAL, MARRINnews.com.- Kepolisian Resort Tual berhasil menangkap ZA terkait tindak pidana narkotika jenis sabu Pada Minggu (05/06/2022) pukul 15.00 WIT di depan Kantor DPD Partai Nasdem Kota Tual.
Kapolres Tual AKBP DAX Imannuel Manuputty, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba IPDA A Kenne, SH kepada media ini mengatakan penangkapan terhadap ZA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dimana akan dilakukan transaksi Narkotika di Komplek BTN Un Indah.
"Berdasarkan informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan dengan menggunakan sumber yang dipercaya sedangkan petugas dari Satuan Reserse Narkoba ditempatkan disepanjang jalan Ohoitel" Kata IPDA A Kene SH di Mapolres Minggu (5/06/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya upaya pembuntutan berantai melalui telepon seluler akhirnya petugas melihat tertangkap ZA yang mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DE4849 IA melintasi samping masjid BTN Un Indah menuju arah Desa Ohoitel.
"Tepat didepan sekretariat Partai Nasdem petugas menghentikan tertangkap ZA dan memerintahkan untuk menepi," Paparnya.
"Dalam penangkapan ZA tertangkap tangan memiliki, membawa, menguasai dan/atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu," Tambahnya
Dijelaskannya setelah petugas memerintahkan ZA untuk menepikan sepeda motor, anggota Polres lalu memperkenalkan diri setelah itu meminta identitas ZA.
"Anggota lalu bertanya bahwa apakah saudara ZA membawa sesuatu pada dirinya atau disimpan pada jok sepeda motor, ZA sempat berdalih bahwa barang sudah dibuang," Ujar Kasat meniru ucapan ZA.
"Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku depan bagian kanan celana terdapat kertas yang dilipat dan didalam kertas putih terselip 1 sachet plastik sabu," Jelasnya.
Atas barang bukti tersebut ZA lalu dibawa ke Mapolres Tual (Satuan Reserse Narkoba) untuk dilakukan interogasi guna kepentingan penyelidikan.
ZA Mengaku Hanya disuruh
Kasat Reserse Narkoba IPDA A Kenne SH mengatakan pada saat dilakukan interogasi, ZA menjelaskan kepada petugas bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki, akan tetapi ZA tidak kenal dengan laki-laki yang ia maksudkan, ZA mengaku hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut.
"Juga dari pengakuan ZA bahwa sabu-sabu tersebut ia membeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya akan tetapi tahu ciri-cirinya," Terangnya.
Menurut Kasat pengakuan ZA kepada petugas berbelit-belit, akan tetapi saat ini petugas terus melakukan pengembangan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Diketahui ZA yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut ditahan dengan barang bukti yang disita yakni, 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Hand Phone merk Nokia type TA-1174 warna hitam terpasang 1 kartu telkomsel dengan Nomor IMEL 1-357719103300129 dan IMEL 2-357719103350124, 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Beat dengan Nomor Polisi DE 4849 IA, Nomor Mesin JFS1E1229334 dan Nomor rangka mh1jfs116fk232048.
Atas perbuatannya ZA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.