Marrin News

Wali Kota Tual Soroti Penempatan Tugas PNS

Wali Kota Tual Adam Rahayaan menyampaikan sambutan pada acara pelantikan dan penyerahan SK CPNS/PPPK angkatan 2021 di Aula Balai Kota Tual, Rabu (11/5/2022). Sumber foto: Bag. Humas dan Protokoler Pemkot Tual

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Wali Kota Tual Adam Rahayaan kembali menyoroti masalah penempatan tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tual.

Adam menekankan, PNS merupakan pelayan publik, dan harus siap ditempatkan dimana saja. Hal ini juga kata dia, sesuai pernyataan seorang PNS saat pertama kali meengajukan lamaran.

“Selama ini, ada PNS yang ternyata tidak tahan tinggal di tempat tugas, lebih khusus di wilayah pulau-pulau. Mereka meminta untuk dipindahkan dengan berbagai alasan seperti sakit, orang tua sakit, dan sebagainya,” ujar Wali Kota Adam dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS/ASN angkatan 2021 di Aula Balai Kota, Rabu (11/5/2022).

Atas kondisi itu lalu, Adam lanjut berkata, Pemkot pun mencari-cari cara agar PNS bisa betah di tempat tugasnya.

Wali Kota mengisahkan, saat ia menjabat Wakil Wali Kota mendampingi Alm. M. M. Tamher, Pemkot mengirim ASN anak asli pulau-pulau untuk bertugas di kampung halamannya. Namun, ternyata hal itu belum dapat menjawab masalah.

Adam menyebut, dalam ketentuan tidak diatur soal batas waktu penempatan tugas seorang PNS. PNS/ASN sejak melamar sudah membuat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja.

“Ketika tembus, saya (PNS) ditempatkan di situ. Entah itu di Fadol, Mangur, Kaimer, Tam, atau pun Tayando, harus siap ditempatkan di situ," tutur Adam. 

"Saya tidak mau dengar orang datang di ruangan (bilang), ‘Pak, saya sudah 4 tahun’, ‘saya sudah 7 tahun,’ ‘saya sudah 10 tahun’. Mau 7 tahun atau 10 tahun, itu tidak ada dalam ketentuan soal batasan waktu penempatan tugas,” tegas Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota mewacanakan mekanisme rolling penempatan tugas.

“Saya minta, Pak Sekda mungkin kita buat satu aturan, mungkin setingkat Peraturan Wali Kota. Supaya ada pegawai negeri yang bertugas, lima tahun ka, ada rolling (pertukaran) tempat tugas,” kata Wali Kota kepada Sekda Tual.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar