Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
TUAL, MARRINnews.com - Wali Kota Tual Adam Rahayaan kembali
menyoroti masalah penempatan tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintahan Kota Tual.
Adam menekankan, PNS merupakan pelayan publik, dan harus siap
ditempatkan dimana saja. Hal ini juga kata dia, sesuai pernyataan seorang PNS saat
pertama kali meengajukan lamaran.
“Selama ini, ada PNS yang ternyata tidak tahan tinggal di
tempat tugas, lebih khusus di wilayah pulau-pulau. Mereka meminta untuk dipindahkan
dengan berbagai alasan seperti sakit, orang tua sakit, dan sebagainya,” ujar Wali
Kota Adam dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS/ASN
angkatan 2021 di Aula Balai Kota, Rabu (11/5/2022).
Atas kondisi itu lalu, Adam lanjut berkata, Pemkot pun
mencari-cari cara agar PNS bisa betah di tempat tugasnya.
Wali Kota mengisahkan, saat ia menjabat Wakil Wali Kota
mendampingi Alm. M. M. Tamher, Pemkot mengirim ASN anak asli pulau-pulau untuk
bertugas di kampung halamannya. Namun, ternyata hal itu belum dapat menjawab
masalah.
Adam menyebut, dalam ketentuan tidak diatur soal batas waktu
penempatan tugas seorang PNS. PNS/ASN sejak melamar sudah membuat pernyataan bersedia
ditempatkan di mana saja.
“Ketika tembus, saya (PNS) ditempatkan di situ. Entah itu di Fadol, Mangur, Kaimer, Tam, atau pun Tayando, harus siap ditempatkan di situ," tutur Adam.
"Saya tidak mau dengar orang datang di ruangan (bilang), ‘Pak, saya sudah 4
tahun’, ‘saya sudah 7 tahun,’ ‘saya sudah 10 tahun’. Mau 7 tahun atau 10 tahun,
itu tidak ada dalam ketentuan soal batasan waktu penempatan tugas,” tegas Wali
Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota mewacanakan mekanisme rolling
penempatan tugas.
“Saya minta, Pak Sekda mungkin kita buat satu aturan, mungkin setingkat Peraturan Wali Kota. Supaya ada pegawai negeri yang bertugas, lima tahun ka, ada rolling (pertukaran) tempat tugas,” kata Wali Kota kepada Sekda Tual.