Marrin News

Bupati Thaher Serahkan Sertifikat Tanah Hibah untuk Bangun Polres Maluku Tenggara

Prosesi serah terima sertifikat tanah hibah dari Pemerintah daerah Malra kepada Polri di ruang kerja Kantor Bupati Malra, Sabtu (14/5/2022). Sumber foto: Labes Remetwa, Suaradamai.com

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) melalui Bupati M. Thaher Hanubun telah menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kepolisian Republik Indonesia, Sabtu (14/5/2022) di ruang kerja Kantor Bupati Malra. Tanah hibah itu diperuntukan pembangunan Polres Maluku Tenggara.

Penyerahan sertifikat tanah hibah seluas 48.240 meter persegi yang terletak di kawasan pusat Pemerintahan Malra, jalan Abraham Koedoeboen Langgur tersebut diterima Kapolres Malra AKBP Frans Duma. Adapun penandatangan berita acara serah terima aset tanah dilakukan mendahului penyerahan, dan disaksikan langsung Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif.

Hadir menyaksikan pula sejumlah perwira Polda Maluku, Kapolres Tual AKBP Dax Emanunelle Samson Manuputty, serta pimpinan dan Anggota DPRD Malra.

Kapolda Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latif mengapresiasi Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malra serta masyarakat atas dukungan terhadap keberadaan Polres baru di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Keberadaan Polres di daerah berjuluk Bumi Larvul Ngabal, kata Kapolda, terbentuk setelah Kapolri mengesahkan usulan dari pihak terkait termasuk Pemerintah daerah dan DPRD setempat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Kapolri tentang penunjukan dan pembentukan Polres Malra.

“Terima kasih dan apresiasi dari Polri kepada Pak Bupati, juga DPRD atas dukungannya sehubungan adanya usulan tentang pembentukan Polres Maluku Tenggara ini,” ujar Irjen Latif kepada wartawan saat ditemui usai acara serah terima dokumen hibah lahan di Kantor Bupati Malra.

Menurut dia, dalam pengembangan suatu organisasi dan kecepatan pelayanan hukum serta hal terkait lainnya kepada masyarakat maka keberadaan Polres di Maluku Tenggara sangat diperlukan.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kapolres yang baru untuk segera menindak lanjuti ini. Dan memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat semaksimal mungkin,” ungkap Kapolda.

Ia mengaku, pihaknya telah menerima proposal pembangunan Polres baru di wilayah Malra. Sehingga untuk menunjang kelancaran pelayanan, Polres Malra untuk sementara ini menggunakan bangunan yang disediakan Pemkab Malra.

“Kita akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Pa Bupati, Pemerintah daerah khususnya untuk bagaimana percepatan pembangunan dan pemenuhan personil-personil,” sebut Latif.

Lebih lanjut soal penyerahan sertifikat lahan hibah, Kapolda menuturkan, lahan tersebut adalah aset negara yang secara administrasi diserahkan dari Pemerintah daerah kepada Polri.

“Tidak ada tanah Polri ataupun Pemerintah daerah, semuanya adalah tanah milik negara. Hanya dari sisi administrasi pertanggungjawaban hukum maka memang harus dilakukan itu (penyerahan, red),” jelas Latif.

Namun, untuk menjamin legilitas administrasi lahan hibah tersebut, Kapolda menambahkan bahwa kedepan perlu ditindak lanjuti dengan pelepasan.

“Setelahnya nanti baru lah ditindaklanjuti lagi dengan pembangunan, penyiapan infrastruktur, lahan dan sebagainya,” tandas Irjen Pol. Latif.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar