Prosesi serah terima sertifikat tanah hibah dari Pemerintah daerah Malra kepada Polri di ruang kerja Kantor Bupati Malra, Sabtu (14/5/2022). Sumber foto: Labes Remetwa, Suaradamai.com |
Penulis | Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara (Pemkab Malra) melalui Bupati M. Thaher Hanubun telah menyerahkan
sertifikat tanah hibah kepada Kepolisian Republik Indonesia, Sabtu (14/5/2022)
di ruang kerja Kantor Bupati Malra. Tanah hibah itu diperuntukan pembangunan Polres
Maluku Tenggara.
Penyerahan sertifikat tanah hibah seluas 48.240 meter
persegi yang terletak di kawasan pusat Pemerintahan Malra, jalan Abraham Koedoeboen
Langgur tersebut diterima Kapolres Malra AKBP Frans Duma. Adapun penandatangan berita
acara serah terima aset tanah dilakukan mendahului penyerahan, dan disaksikan
langsung Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif.
Hadir menyaksikan pula sejumlah perwira Polda Maluku,
Kapolres Tual AKBP Dax Emanunelle Samson Manuputty, serta pimpinan dan Anggota
DPRD Malra.
Kapolda Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latif mengapresiasi Pemkab
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malra serta masyarakat atas dukungan terhadap
keberadaan Polres baru di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keberadaan Polres di daerah berjuluk Bumi Larvul Ngabal, kata
Kapolda, terbentuk setelah Kapolri mengesahkan usulan dari pihak terkait
termasuk Pemerintah daerah dan DPRD setempat, yang kemudian ditindak lanjuti
dengan Surat Keputusan Kapolri tentang penunjukan dan pembentukan Polres Malra.
“Terima kasih dan apresiasi dari Polri kepada Pak Bupati, juga
DPRD atas dukungannya sehubungan adanya usulan tentang pembentukan Polres Maluku
Tenggara ini,” ujar Irjen Latif kepada wartawan saat ditemui usai acara serah
terima dokumen hibah lahan di Kantor Bupati Malra.
Menurut dia, dalam pengembangan suatu organisasi dan
kecepatan pelayanan hukum serta hal terkait lainnya kepada masyarakat maka
keberadaan Polres di Maluku Tenggara sangat diperlukan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Kapolres yang baru untuk
segera menindak lanjuti ini. Dan memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman
kepada masyarakat semaksimal mungkin,” ungkap Kapolda.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima proposal pembangunan
Polres baru di wilayah Malra. Sehingga untuk menunjang kelancaran pelayanan,
Polres Malra untuk sementara ini menggunakan bangunan yang disediakan Pemkab
Malra.
“Kita akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Pa Bupati, Pemerintah
daerah khususnya untuk bagaimana percepatan pembangunan dan pemenuhan
personil-personil,” sebut Latif.
Lebih lanjut soal penyerahan sertifikat lahan hibah, Kapolda
menuturkan, lahan tersebut adalah aset negara yang secara administrasi diserahkan
dari Pemerintah daerah kepada Polri.
“Tidak ada tanah Polri ataupun Pemerintah daerah, semuanya
adalah tanah milik negara. Hanya dari sisi administrasi pertanggungjawaban
hukum maka memang harus dilakukan itu (penyerahan, red),” jelas Latif.
Namun, untuk menjamin legilitas administrasi lahan hibah
tersebut, Kapolda menambahkan bahwa kedepan perlu ditindak lanjuti dengan
pelepasan.
“Setelahnya nanti baru lah ditindaklanjuti lagi dengan
pembangunan, penyiapan infrastruktur, lahan dan sebagainya,” tandas Irjen Pol.
Latif.