Marrin News

Surat Hillary Lasut Akhiri Polemik Status Cata TNI Berdarah Myanmar “Heins Songjanan”

Marrin News
Foto kiri-kanan: Anggota DPR RI Hillary Briggita Lasut bersama Panglima TNI Andika Perkasa (kiri). Heins DJ Songjanan (kanan). Sumber foto: Facebook

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Berakhir sudah polemik status Heins DJ Songjanan sebagai calon Prajurit TNI AD, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 di wilayah Kodam XVI/Pattimura.

Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu menjelang pelantikan sebagai anggota TNI, karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan Ayahnya Mikael Songjanan, yang merupakan warga negara Myanmar.

Kini, Heins DJ Songjanan telah dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan Prajurit TNI AD pada Sabtu (16/4/2022) mendatang di Ambon. Kabar gembira ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut di akun resmi instagramnya, Selasa (12/4/2022).

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, Ade Heins dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok. Selamat untuk adik Heins. #fangnanbokbok #kotkotevav,” tulis Hillary dalam unggahannya tersebut.

Putri dari pasangan Bupati Kepulauan Talaud Engelbert Elly Lasut dan Bupati pertama Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung ini pun mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, yang mempertimbangkan kembali pemberhentian Heins.

Pertimbangan itu sendiri menyusul surat resmi tertanggal 11 April yang dilayangkan Hillary Lasut melalui Staf Ahli-nya Fauzan Rahawarin kepada Jenderal Andika dan Jenderal Dudung, terkait aduan pemecatan Heins Songjanan sebagai calon Prajurit TNI AD.

Dalam suratnya, Hillary meminta Jenderal Andika dan Jenderal Dudung memberikan kebijaksanaan atas permasalahan yang dihadapi Heins. Ditegaskan Hillary dalam suratnya, Heins Songjanan harus tetap dilantik sebagai anggota TNI lantaran dia lahir dari seorang ibu yang merupakan warga negara Indonesia. Permintaan Putri Minahasa itu lantas dikabulkan sang Panglima.

"Puji Tuhan di Indonesia kita diberkati dengan pemimpin-pemimpin militer yang luar biasa yang mau peduli terhadap mimpi generasi muda dari semua kalangan, dan peka terhadap seruan rakyat. Terima kasih Panglima dan KSAD," tutur Putri kelahiran Manado, Sulawesi Utara 22 Mei 1996 ini.

Legislator dari Dapil Sulawesi Utara berharap semoga itu menjadi langkah kongkrit agar setiap generasi muda Indonesia memiliki kesempatan yang sama menjadi anggota TNI.

“Suatu kabar gembira untuk Indonesia bahwa semua anak dari semua kalangan selama punya kapasitas dan kemampuan pasti bisa meraih mimpinya. #orangdalam #fightfortheforgotten,” imbuh sang Politisi Nasdem.

Terpisah, dalam keterangan tertulis yang diterima Marrinnews.com, Hillary mengatakan, keluarga calon prajurit TNI Heins Songjanan sudah ditelfon oleh Dandim setempat untuk mengkonfirmasi keikutsertaan Heins dalam pelantikan pada hari sabtu (16/4).

Sementara itu, Ibu Heins berterima kasih kepada Hillary dan semua pihak yang telah membantu menyampaikan harapan dibalik permasalahan anaknya kepada Panglima TNI.

"Beta berterima kasih kepada Ibu DPR, kepada Panglima TNI," kata ibu Hens, dalam video call yang dibagikan oleh Hillary lewat  live video di Instagram, Selasa (12/4) sore.

Saat video call, tampak Hens juga ikut mendampingi ibunya, termasuk sejumlah saudaranya. Mereka (kerabat Heins) turut menyampaikan terima kasih karena Heins akhirnya bisa diterima kembali sebagai calon prajurit dalam Kesatuan TNI Angkatan Darat RI.

Viral di Jagad Maya-Klarifikasi Kodam

Pemberhentian Heins DJ Songjanan dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 di wilayah Kodam XVI/Pattimura, Kamis (7/4) lalu memicu polemik hingga beragam reaksi di media sosial. Warga Seantero jagad maya beramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Heins, sembari memberi dukungan positif kepada pria blesteran Kei-Myanmar ini.

Tak lama setelah berita pemecatan Heins viral di media sosial, Kodam XVI/Pattimura akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Kodam menyebut, Heins diberhentikan tidak dengan hormat karena ayah Heins, Mikael Songjanan diketahui melakukan pemalsuan dokumen kewarganegaraannya. Ayah Heins, warga negara Myanmar.

“Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual,” ujar Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga di Ambon, Sabtu (9/4/2022) sebagaimana dilansir dari INews.com.

Menurut Prayoga, sebelumnya pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021, yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh dokumen keluarganya.

Hal itu, kata dia, baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan bernomor 470/058/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan.

Dalam surat tersebut, diungkapkan Prayoga bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas nama Mikael dibatalkan karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya. Mikael disebut tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

Lantas, Prayoga menegaskan tindakan Mikael dinilai melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.

Kapendam menambahkan, dalam surat itu juga menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.

“Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Kota Tual,” beber Prayoga.

Dalam surat itu juga, lanjut kata Prayoga, ditegaskan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali. Seiring itu, Mikael diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan.

“Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya,” tutur dia.

Ia menyatakan, masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

“Jadi setelah ada laporan pengaduan masyarakat, ditelusuri dan dicek ke Disdukcapil Kota Tual ternyata benar bahwa identitas diperoleh dengan cara ilegal. Identitas/KTP asli tetapi diperoleh dengan cara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan,” tandas Prayoga.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar