![]() |
Foto kiri-kanan: Anggota DPR RI Hillary Briggita Lasut bersama Panglima TNI Andika Perkasa (kiri). Heins DJ Songjanan (kanan). Sumber foto: Facebook |
Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Berakhir sudah polemik status
Heins DJ Songjanan sebagai calon Prajurit TNI AD, yang diberhentikan tidak
dengan hormat (PTDH) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang
II tahun 2021 di wilayah Kodam XVI/Pattimura.
Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu menjelang pelantikan
sebagai anggota TNI, karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan
Ayahnya Mikael Songjanan, yang merupakan warga negara Myanmar.
Kini, Heins DJ Songjanan telah dipanggil kembali untuk
mengikuti pelantikan Prajurit TNI AD pada Sabtu (16/4/2022) mendatang di Ambon.
Kabar gembira ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut di
akun resmi instagramnya, Selasa (12/4/2022).
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, Ade Heins dipanggil kembali
untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok. Selamat untuk adik Heins. #fangnanbokbok
#kotkotevav,” tulis Hillary dalam unggahannya tersebut.
Putri dari pasangan Bupati Kepulauan Talaud Engelbert Elly
Lasut dan Bupati pertama Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung ini pun mengapresiasi
kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal Dudung Abdurachman, yang mempertimbangkan kembali pemberhentian Heins.
Pertimbangan itu sendiri menyusul surat resmi tertanggal 11
April yang dilayangkan Hillary Lasut melalui Staf Ahli-nya Fauzan Rahawarin kepada
Jenderal Andika dan Jenderal Dudung, terkait aduan pemecatan Heins Songjanan sebagai
calon Prajurit TNI AD.
Dalam suratnya, Hillary meminta Jenderal Andika dan Jenderal
Dudung memberikan kebijaksanaan atas permasalahan yang dihadapi Heins. Ditegaskan
Hillary dalam suratnya, Heins Songjanan harus tetap dilantik sebagai anggota TNI
lantaran dia lahir dari seorang ibu yang merupakan warga negara Indonesia. Permintaan
Putri Minahasa itu lantas dikabulkan sang Panglima.
"Puji Tuhan di Indonesia kita diberkati dengan
pemimpin-pemimpin militer yang luar biasa yang mau peduli terhadap mimpi
generasi muda dari semua kalangan, dan peka terhadap seruan rakyat. Terima
kasih Panglima dan KSAD," tutur Putri kelahiran Manado, Sulawesi Utara 22 Mei
1996 ini.
Legislator dari Dapil Sulawesi Utara berharap semoga itu
menjadi langkah kongkrit agar setiap generasi muda Indonesia memiliki
kesempatan yang sama menjadi anggota TNI.
“Suatu kabar gembira untuk Indonesia bahwa semua anak dari
semua kalangan selama punya kapasitas dan kemampuan pasti bisa meraih mimpinya.
#orangdalam #fightfortheforgotten,” imbuh sang Politisi Nasdem.
Terpisah, dalam keterangan tertulis yang diterima Marrinnews.com,
Hillary mengatakan, keluarga calon prajurit TNI Heins Songjanan sudah ditelfon
oleh Dandim setempat untuk mengkonfirmasi keikutsertaan Heins dalam pelantikan
pada hari sabtu (16/4).
Sementara itu, Ibu Heins berterima kasih kepada Hillary dan
semua pihak yang telah membantu menyampaikan harapan dibalik permasalahan anaknya
kepada Panglima TNI.
"Beta berterima kasih kepada Ibu DPR, kepada Panglima
TNI," kata ibu Hens, dalam video call yang dibagikan oleh Hillary lewat
live video di Instagram, Selasa (12/4) sore.
Saat video call, tampak Hens juga ikut mendampingi ibunya,
termasuk sejumlah saudaranya. Mereka (kerabat Heins) turut menyampaikan terima
kasih karena Heins akhirnya bisa diterima kembali sebagai calon prajurit dalam Kesatuan
TNI Angkatan Darat RI.
Viral di Jagad
Maya-Klarifikasi Kodam
Pemberhentian Heins DJ Songjanan dari Pendidikan Pertama
Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 di wilayah Kodam XVI/Pattimura,
Kamis (7/4) lalu memicu polemik hingga beragam reaksi di media sosial. Warga Seantero
jagad maya beramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Heins, sembari memberi
dukungan positif kepada pria blesteran Kei-Myanmar ini.
Tak lama setelah berita pemecatan Heins viral di media sosial,
Kodam XVI/Pattimura akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan
tersebut. Kodam menyebut, Heins diberhentikan tidak dengan hormat karena ayah Heins,
Mikael Songjanan diketahui melakukan pemalsuan dokumen kewarganegaraannya. Ayah
Heins, warga negara Myanmar.
“Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan
pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan.
Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh
Dinas Dukcapil Kota Tual,” ujar Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga di
Ambon, Sabtu (9/4/2022) sebagaimana dilansir dari INews.com.
Menurut Prayoga, sebelumnya pihak TNI termasuk panitia
penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021, yakni Kodim 1503 Maluku
Tenggara tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga
negara Myanmar telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh
dokumen keluarganya.
Hal itu, kata dia, baru diketahui setelah Dinas Dukcapil
Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan bernomor 470/058/2022
tertanggal 31 Maret 2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael
Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan.
Dalam surat tersebut, diungkapkan Prayoga bahwa dokumen
kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas nama Mikael dibatalkan karena Mikael
dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya. Mikael disebut tidak
menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Lantas, Prayoga menegaskan tindakan Mikael dinilai melanggar
ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.
Kapendam menambahkan, dalam surat itu juga menjelaskan
tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor
imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael
Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.
“Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan
dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan
kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen
kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Kota Tual,” beber Prayoga.
Dalam surat itu juga, lanjut kata Prayoga, ditegaskan bahwa seluruh
dokumen yang berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut
kembali. Seiring itu, Mikael diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang
telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama
Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan.
“Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ
Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan
dari Dikmata yang sementara dijalaninya,” tutur dia.
Ia menyatakan, masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui karena
adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
“Jadi setelah ada laporan pengaduan masyarakat, ditelusuri dan dicek ke Disdukcapil Kota Tual ternyata benar bahwa identitas diperoleh dengan cara ilegal. Identitas/KTP asli tetapi diperoleh dengan cara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan,” tandas Prayoga.