Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Sebanyak 200 orang Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 37 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah
resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK pengangkatan sebagai CPNSD dan PPPK 2021 tersebut diserahkan
langsung oleh Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun dan Sekretaris Daerah Ahmad
Yani Rahawarin, di Aula Kantor Bupati Jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Selasa
(19/4/2022) pagi tadi.
Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan menerangkan, proses penetapan
Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 200 orang CPNS dan Nomor Induk Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (NI PPPK) bagi 37 orang PPPK dilakukan BKPSDM, kemudian
diajukan kepada BKN Kanreg IV Makassar.
“Alhamdulilah, seluruh penitipan NIP yang diajukan disetujui
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun TMT CPNS sesuai persetujuan BKN adalah 1
Maret 2022, dan PPPK TMT-nya adalah 1 Februari 2022,” kata Muhsin.
Ke 200 CPNS dan 37 PPPK sebelumnya, lanjut Muhsin, telah mengikuti
tahapan seleksi ketat, dimulai dari pendaftaran dan pemberkasan administrasi. Selanjutnya,
seleksi Kompetensi Dasar (TKD) pada 14-19 September 2021, dan kemudian seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) pada 28 November 2022.
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mendapat alokasi
CPNS 2021 sejumlah 337 formasi. Terdiri dari 312 formasi untuk tenaga kesehatan
dan 25 formasi lainnya adalah tenaga teknis. Sementara untuk PPPK, hanya dialokasikan
177 formasi PPPK Guru.
Peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS Malra berjumlah
1.396 pelamar. Sedangkan pendaftar PPPK sejumlah 251 peserta.
“Dari 1.396 pelamar kemudian mengikuti seleksi SKD, dan yang
memenuhi passing grade hanya 245 pelamar. Kemudian, 245 orang ini dinyatakan berhak
mengikuti SKB. Dan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD ditambah SKB, sejumlah 200 orang dinyatakan lulus atau memenuhi
formasi,” papar Muhsin.
“Dengan demikian dari 337 formasi yang tersedia, hanya
terisi 200 formasi, sementara 137 formasi tidak terisi. Untuk PPPK Guru, dari
251 peserta yang memenuhi passing grade sejumlah 37 formasi, sedangkan 140 formasi
tidak terisi,” tambah dia.
CPNS Harus
Bekerja Profesional
Sementara itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam arahannya
menekankan perihal keberadaan profesi PNS. Ia pun meminta para CPNS bekerja profesional
sesuai tugas dan amanah yang diembani sebagai abdi negara dan masyarakat, serta
tetap berpegang teguh pada idealisme.
Ia mengklaim, hal itu perlu ditegaskan kembali mengingat kecenderungan
dan motivasi setiap lulusan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi menjadi PNS
hanya didasarkan motif ekonomi dan status sosial semata.
Bupati menegaskan juga bahwa sebagai PNS harus mengetahui dan
memahami tentang dokumen perencanaan RPJMD, RENSTRA serta tugas dan fungsinya pada
setiap unit kerja masing-masing.
“Sehingga PNS tahu tentang apa yang dikerjakan dan kepada siapa
dia harus bertanggungjawab. Hal ini penting karena fenomena saat ini adalah
kecenderungan PNS mau bekerja kalau diperintah, tidak ada daya lareasi dan
inovasi untuk mengembangkan organisasi,” ujar Thaher.
Bupati juga meminta seluruh CPNS agar belajar untuk mengetahui
dan memahami tentang Tata Naskah Dinas. Hal ini, kata Thaher, dinilai sederhana
tapi dalam keseharian bekerja sangatlah penting dan jarang dipahami dengan baik
oleh seluruh PNS.
Kepada kepala perangkat daerah, Bupati tegaskan agar
memanfaatkan kemampuan dan tenaga CPNS dengan sebaik-baiknya. CPNS di setiap unit
kerja agar diserahi tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kompetensinya.
“Tidak menugaskan mereka (CPNS, red) ke tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan formasi yang
telah ditetapkan,” tandas Thaher.