Marrin News

Resmi, 237 CPNS dan PPPK 2021 Malra Terima SK Pengangkatan

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyerahkan SK Pengangkatan CPNSD kepada salah satu CPNS 2021 di lingkungan Pemkab Malra. Acara berlangsung di Aula Kantor Bupati Malra, Selasa (19/4/2022). Sumber foto: Diskominfo Malra

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Sebanyak 200 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 37 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK pengangkatan sebagai CPNSD dan PPPK 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun dan Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin, di Aula Kantor Bupati Jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Selasa (19/4/2022) pagi tadi.

Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan menerangkan, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 200 orang CPNS dan Nomor Induk Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (NI PPPK) bagi 37 orang PPPK dilakukan BKPSDM, kemudian diajukan kepada BKN Kanreg IV Makassar.

“Alhamdulilah, seluruh penitipan NIP yang diajukan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun TMT CPNS sesuai persetujuan BKN adalah 1 Maret 2022, dan PPPK TMT-nya adalah 1 Februari 2022,” kata Muhsin.

Ke 200 CPNS dan 37 PPPK sebelumnya, lanjut Muhsin, telah mengikuti tahapan seleksi ketat, dimulai dari pendaftaran dan pemberkasan administrasi. Selanjutnya, seleksi Kompetensi Dasar (TKD) pada 14-19 September 2021, dan kemudian seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 28 November 2022.

Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mendapat alokasi CPNS 2021 sejumlah 337 formasi. Terdiri dari 312 formasi untuk tenaga kesehatan dan 25 formasi lainnya adalah tenaga teknis. Sementara untuk PPPK, hanya dialokasikan 177 formasi PPPK Guru.

Peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS Malra berjumlah 1.396 pelamar. Sedangkan pendaftar PPPK sejumlah 251 peserta.

“Dari 1.396 pelamar kemudian mengikuti seleksi SKD, dan yang memenuhi passing grade hanya 245 pelamar. Kemudian, 245 orang ini dinyatakan berhak mengikuti SKB. Dan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD ditambah SKB, sejumlah 200 orang dinyatakan lulus atau memenuhi formasi,” papar Muhsin.

“Dengan demikian dari 337 formasi yang tersedia, hanya terisi 200 formasi, sementara 137 formasi tidak terisi. Untuk PPPK Guru, dari 251 peserta yang memenuhi passing grade sejumlah 37 formasi, sedangkan 140 formasi tidak terisi,” tambah dia.

CPNS Harus Bekerja Profesional

Sementara itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam arahannya menekankan perihal keberadaan profesi PNS. Ia pun meminta para CPNS bekerja profesional sesuai tugas dan amanah yang diembani sebagai abdi negara dan masyarakat, serta tetap berpegang teguh pada idealisme.

Ia mengklaim, hal itu perlu ditegaskan kembali mengingat kecenderungan dan motivasi setiap lulusan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi menjadi PNS hanya didasarkan motif ekonomi dan status sosial semata.

Bupati menegaskan juga bahwa sebagai PNS harus mengetahui dan memahami tentang dokumen perencanaan RPJMD, RENSTRA serta tugas dan fungsinya pada setiap unit kerja masing-masing.

“Sehingga PNS tahu tentang apa yang dikerjakan dan kepada siapa dia harus bertanggungjawab. Hal ini penting karena fenomena saat ini adalah kecenderungan PNS mau bekerja kalau diperintah, tidak ada daya lareasi  dan  inovasi  untuk  mengembangkan organisasi,” ujar Thaher.

Bupati juga meminta seluruh CPNS agar belajar untuk mengetahui dan memahami tentang Tata Naskah Dinas. Hal ini, kata Thaher, dinilai sederhana tapi dalam keseharian bekerja sangatlah penting dan jarang dipahami dengan baik oleh seluruh PNS.

Kepada kepala perangkat daerah, Bupati tegaskan agar memanfaatkan kemampuan dan tenaga CPNS dengan sebaik-baiknya. CPNS di setiap unit kerja agar diserahi tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kompetensinya.

“Tidak menugaskan mereka (CPNS, red) ke tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan,” tandas Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar