Marrin News

Prihatin, Bupati Thaher Sebut Honor Sat-Linmas di Malra Rp200 Ribu “Tidak Layak”, Perlu Dinaikan!

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyampaikan arahan dalam pertemuan bersama pimpinan OPD dan para Kepala Desa se Kabupaten Maluku Tenggara, di Aula Kantor Bupati setempat, Selasa (5/4/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Besaran honor anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat-Linmas) Desa di Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berteger di angka Rp200.000 per bulan. Besaran upah kerja Sat-Linmas ini, oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dinilai masih rendah, bahkan dianggap cukup memprihatinkan.

Bagi Bupati, persoalan gaji yang diterima anggota Linmas tidak sebanding dengan tugas yang diemban yakni, terkait pentingnya tarntibum ditengah masyarakat.

“Apakah pantas kita bayar mereka (Linmas, red) dengan uang Rp200 ribu,” ujar Thaher sembari bertanya-tanya kepada pimpinan OPD dan Kepala ohoi atau desa, yang hadir dalam pertemuan bersama di Aula Kantor Bupati Malra, Selasa (5/4/2022) siang.

Bupati menyebut pendapatan anggota Linmas desa masih cukup terbantu di masa pandemi Covid-19, dengan adanya bantuan sosial langsung tunai (BLT) Rp300 ribu ditambah gaji pokok Rp200 ribu, yang mana jika ditotalkan mencapai Rp.500.000.

Hanya saja, menurut Thaher bahwa jika nanti bansos tersebut tidak lagi diberlakukan, lantas bagaimana nasib anggota Linmas? Sementara mereka dituntut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas desa, siang-malam.

Ia pun lantas menginginkan agar dana insentif penjaga lingkungan masyarakat tersebut sebisa mungkin dapat dinaikan menjadi Rp500.000.

“Maka melalui Kabag Hukum, para Staf ahli dan Asisten Setda Malra tolong ditinjau kembali hal ini, kemudian dikoordinasikan dengan Dinas PMD bersama Inspektorat. Kalau bisa, dianggarkan lebih dari nilai sebelumnya Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu,” imbuh Thaher.

Bupati kembali menekankan dari sisi kemanusiaan, besaran honor yang diterima anggota Linmas saat ini “tidak layak”. Ungkapan Bupati dalam bentuk pertanyaan itu pun menuai dukungan dari para Kepala Desa. “Ya, tidak layak,” sahut para Kepala desa.

Meski begitu, kata Bupati, kenaikan honor anggota Linmas perlu disesuaikan dengan jumlah anggota Linmas dan ketersediaan anggaran dana ohoi (ADO) tiap desa.

“Perlu untuk dikaji ulang. Jika meng-iya-kan maka akhir bulan ini, Perbup (Peraturan Bupati) tentang besaran honor Linmas sudah harus dirubah. Misalkan satu desa terdapat 3 orang, per orang Rp500 ribu maka anggaran pembiayaan baru Rp1,5 juta. Kalau lebih besar, 5 orang, baru Rp2,5 juta. Mohon dukungannya untuk hal ini,” pinta Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.

Bupati menjelaskan, pemberian kenaikan insentif tidak lain hanya sebagai penghargaan bagi para Linmas yang telah sigap dalam bekerja.

Lanjut kata Thaher, peran Sat-Linmas sangat strategis dan sejauh ini Linmas telah turut membantu peran tiga pilar wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Keberadaan Sat Linmas dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, menjadi kewajiban dan tanggung jawab Kepala daerah dan Kepala desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020,” terang Bupati.

Kedepan, jika honor sudah dinaikan, orang nomor satu Malra itu meminta agar anggota Linmas kian aktif dalam mendeteksi sedini mungkin apapun yang terjadi di wilayah.

“Kalau haknya diberikan, kewajibanya juga harus dijalankan semaksimal mungkin. Anggota Linmas yang sudah berusia tua, harap digantikan dengan usia muda,” pungkas Bupati Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar