Marrin News

Pemkab Malra-Kejari Tual Teken MoU Cipta Sistem Pemerintahan ‘Clean Government'

Penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kejaksanaan Negeri Tual, dilakukan oleh Bupati M. Thaher Hanubun (kiri) dan Kepala Kejari Dicky Darmawan (tengah). Disaksikan langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Koedoeboen, bertempat di Aula Kantor Bupati Malra, Selasa (5/4/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama dalam pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Dicky Darmawan, di Aula Kantor Bupati setempat, Jalan Abraham Koedoeboen Langgur pada Selasa (5/4/2022) siang. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen. 

Kepala Kejari Tual Dicky Darmawan mengapresiasi penandatangan nota kesepahaman ini. Ia menyebut, kebijakan Bupati Thaher Hanubun untuk menekan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tual merupakan langkah baik dan tepat.

Sebab, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, kata Dicky, baik pemerintah daerah dan kejaksaan dapat berkolaborasi menciptakan harmonisasi dan mewujudkan keselarasan tugas dan tanggung jawab bersama.

Juga, lanjut kata dia, membangun komitmen bersama dalam mendukung implementasi program penyelenggaraan kegiatan  pemerintahan daerah, baik di tingkat kabupaten hingga desa. Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara terarah untuk kepentingan rakyat.

“Melalui MoU ini, kita bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan program-program Bupati dan Wakil Bupati. MoU ini juga akan kita tindaklanjuti sampai ke desa-desa, mungkin nanti dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan begitu, semua desa di Malra akan kita lakukan pendampingan agar kucuran dana desa dari pemerintah dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Dicky kepada wartawan di pelataran Kantor Bupati Malra, usai acara penandatanganan MoU.

Nota kesepahaman tersebut selanjutnya akan diatur rencana kerja yang akan menjadi pedoman para pihak untuk mengimplementasikan nota kesepahaman.

Dicky memastikan, beberapa kepentingan utama Pemerintah Daerah Malra tentang pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan telah terpenuhi dalam MoU tersebut.

"Ada hal yang perlu didampingi dan ada yang tak perlu didampingi. Berbagai pendampingan itu akan dilaksanakan, tentunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Malra,” imbuh Darmawan.

Sementara itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengungkap, terdapat tindakan penyimpangan wewenang oleh sejumlah oknum ASN yang ditugaskan menjabat Penjabat Kepala ohoi, terkait penggunaan anggaran dana desa. Oknum-oknum tersebut kemudian telah diberhentikan secara tidak hormat.

“Saya, secara pribadi maupun sebagai kepala daerah tidak pernah mau melindungi kejahatan. Kalau salah, ya harus diproses,” tegas Thaher.

Ia pun menyatakan bahwa adanya kerjasama dengan kejaksaan saat ini dapat mendukung profesionalitas kinerja aparatur negara dalam mengamankan dan menjalankan amanah negara.

“Sehingga tidak akan ada lagi tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Thaher.

Bupati mengatakan, kejaksaan memiliki tugas mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan tugasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, kerjasama antara jajaran Pemkab Malra dan Kejaksaan dipandang perlu untuk dilakukan dalam pendampingan dan penguatan SDM, guna mengoptimalisasi sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ‘clean government' atau pemerintahan yang bersih.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malra, saya berterima kasih kepada pihak kejaksaan untuk kerjasama ini. Saya berharap, setiap aparatur di lingkungan Pemkab Malra akan lebih kooperatif saat diberikan pendampingan,” tutur orang nomor satu di daerah berjuluk Bumi Larvul Ngabal itu.

“Kerjasama ini tidak untuk menakut-nakuti saudara-saudari, tidak sama sekali. Tetapi, dengan ini bagaimana dapat mengawasi saudara-saudari untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas Bupati Thaher.

Untuk diketahui, acara penandatanganan nota kesepahaman siang tadi juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan OPD dan Kepala Ohoi serta Penjabat Kepala Ohoi se Kabupaten Maluku Tenggara. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar