Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama
dalam pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra)
Muhammad Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Dicky Darmawan, di Aula Kantor Bupati setempat, Jalan Abraham Koedoeboen Langgur pada Selasa
(5/4/2022) siang. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen.
Kepala Kejari Tual Dicky Darmawan mengapresiasi penandatangan
nota kesepahaman ini. Ia menyebut, kebijakan Bupati Thaher Hanubun untuk menekan
kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tual merupakan langkah baik dan tepat.
Sebab, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, kata Dicky, baik
pemerintah daerah dan kejaksaan dapat berkolaborasi menciptakan harmonisasi dan
mewujudkan keselarasan tugas dan tanggung jawab bersama.
Juga, lanjut kata dia, membangun komitmen bersama dalam mendukung
implementasi program penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah, baik di tingkat kabupaten
hingga desa. Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara terarah
untuk kepentingan rakyat.
“Melalui MoU ini, kita bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan
program-program Bupati dan Wakil Bupati. MoU ini juga akan kita tindaklanjuti sampai
ke desa-desa, mungkin nanti dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan begitu,
semua desa di Malra akan kita lakukan pendampingan agar kucuran dana desa dari pemerintah
dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Dicky kepada wartawan
di pelataran Kantor Bupati Malra, usai acara penandatanganan MoU.
Nota kesepahaman tersebut selanjutnya akan diatur rencana
kerja yang akan menjadi pedoman para pihak untuk mengimplementasikan nota
kesepahaman.
Dicky memastikan, beberapa kepentingan utama Pemerintah Daerah
Malra tentang pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan telah
terpenuhi dalam MoU tersebut.
"Ada hal yang perlu didampingi dan ada yang tak perlu didampingi.
Berbagai pendampingan itu akan dilaksanakan, tentunya sesuai kebutuhan dan permintaan
pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Malra,” imbuh Darmawan.
Sementara itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengungkap, terdapat
tindakan penyimpangan wewenang oleh sejumlah oknum ASN yang ditugaskan menjabat
Penjabat Kepala ohoi, terkait penggunaan anggaran dana desa. Oknum-oknum tersebut
kemudian telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Saya, secara pribadi maupun sebagai kepala daerah tidak pernah
mau melindungi kejahatan. Kalau salah, ya harus diproses,” tegas Thaher.
Ia pun menyatakan bahwa adanya kerjasama dengan kejaksaan saat
ini dapat mendukung profesionalitas kinerja aparatur negara dalam mengamankan dan
menjalankan amanah negara.
“Sehingga tidak akan ada lagi tindakan-tindakan yang menyebabkan
kerugian negara,” ujar Thaher.
Bupati mengatakan, kejaksaan memiliki tugas mengendalikan kebijakan
penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, kerjasama antara jajaran Pemkab
Malra dan Kejaksaan dipandang perlu untuk dilakukan dalam pendampingan dan penguatan
SDM, guna mengoptimalisasi sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ‘clean government'
atau pemerintahan yang bersih.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malra, saya berterima kasih kepada
pihak kejaksaan untuk kerjasama ini. Saya berharap, setiap aparatur di lingkungan
Pemkab Malra akan lebih kooperatif saat diberikan pendampingan,” tutur orang nomor
satu di daerah berjuluk Bumi Larvul Ngabal itu.
“Kerjasama ini tidak untuk menakut-nakuti saudara-saudari, tidak
sama sekali. Tetapi, dengan ini bagaimana dapat mengawasi saudara-saudari untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas
Bupati Thaher.