Marrin News

Kasi Datun Kejari Tual: Kejaksaan Hadir Bukan Sebagai Momok

Kasi Datun Kejari Tual M. Yongke Pangkey turut menyerahkan BLT dana desa kepada salah satu penerima manfaat di Desa Ngadi, Jumat (29/4/2022). Sumber foto: Dokpri

Penulis | Editor: MN_07/Gerry Ngamel

TUAL, MARRINNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) M Yongke Pangkey menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Penjabat Kepala Desa Ngadi Andreas Refra.

Apresiasi itu diberikan menyusul tindakan Penjabat Andreas Refra melibatkan Kejaksaan Negeri Tual dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan pertama, Januari hingga Maret 2022 di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

"Kami sangat berterima kasih, dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Ngadi yang telah menyalurkan BLT. Semua proses penyaluran sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pangkey disela-sela penyaluran BLT di Aula Kantor Desa Ngadi, Jumat (29/4/2022).

Pangkey menekankan, kehadiran dan keterlibatan kejaksaan dalam pembagian BLT maupun penggunaan dana desa bukan sebagai momok untuk menakut-nakuti ataupun mencelakai aparatur pemerintahan desa.

“Kehadiran kejaksaan hanya untuk memantau, apakah dalam penyaluran BLT dan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas dia.

Seiring itu, ia mengklaim Pemerintah Desa Ngadi sudah membuktikan adanya peran aktifnya dalam transparansi penggunaan dana desa. “Ini merupakan sebuah langkah maju,” imbuhnya.

Kasi Datun meminta agar prospek awal Pemdes Ngadi tidak berhenti usai penyaluran BLT saja. Namun dapat ditindak lanjuti dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan terhadap penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa tahun anggaran 2022.

"Langkah ini kiranya dapat berkelanjutan sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” pinta Pangkey.

Dari kiri ke kanan: Penjabat Kepala Desa Ngadi Andreas Refra berpose bersama Kasi Datun Kejari Tual M. Yongke Pangkey. Sumber foto: Dokpri

Secara pribadi, Pangkey juga meminta agar setiap desa, baik di Kota Tual maupun di Kabupaten Maluku Tenggara tidak takut untuk meminta kehadiran kejaksaan. Walaupun, kata dia, hanya sekadar untuk memantau penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.

"Pada prinsipnya kejaksaan adalah mitra masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya kami menawarkan diri untuk memberikan pendampingan hukum terkait dengan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa hingga memasukan laporan pertanggung jawaban tahun 2022,” ujar Pangkey

Ia pun berharap, 27 Desa di Kota Tual dapat mengikuti langkah yang telah diambil oleh Desa Ngadi sehingga masyarakat dapat mengerti tentang bantuan yang akan di terima nantinya.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar