Kasi Datun Kejari Tual M. Yongke Pangkey turut menyerahkan BLT dana desa kepada salah satu penerima manfaat di Desa Ngadi, Jumat (29/4/2022). Sumber foto: Dokpri |
TUAL, MARRINNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) M Yongke Pangkey
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Penjabat Kepala Desa Ngadi Andreas
Refra.
Apresiasi itu diberikan menyusul tindakan Penjabat Andreas Refra
melibatkan Kejaksaan Negeri Tual dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan
pertama, Januari hingga Maret 2022 di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
"Kami sangat berterima kasih, dan mengapresiasi kinerja
Pemerintah Desa Ngadi yang telah menyalurkan BLT. Semua proses penyaluran sudah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pangkey disela-sela penyaluran
BLT di Aula Kantor Desa Ngadi, Jumat (29/4/2022).
Pangkey menekankan, kehadiran dan keterlibatan kejaksaan dalam
pembagian BLT maupun penggunaan dana desa bukan sebagai momok untuk menakut-nakuti
ataupun mencelakai aparatur pemerintahan desa.
“Kehadiran kejaksaan hanya untuk memantau, apakah dalam
penyaluran BLT dan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan aturan atau tidak,”
jelas dia.
Seiring itu, ia mengklaim Pemerintah Desa Ngadi sudah
membuktikan adanya peran aktifnya dalam transparansi penggunaan dana desa. “Ini
merupakan sebuah langkah maju,” imbuhnya.
Kasi Datun meminta agar prospek awal Pemdes Ngadi tidak
berhenti usai penyaluran BLT saja. Namun dapat ditindak lanjuti dengan adanya
pendampingan hukum dari kejaksaan terhadap penggunaan dana desa maupun alokasi dana
desa tahun anggaran 2022.
"Langkah ini kiranya dapat berkelanjutan sehingga dapat
meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,”
pinta Pangkey.
Dari kiri ke kanan: Penjabat Kepala Desa Ngadi Andreas Refra berpose bersama Kasi Datun Kejari Tual M. Yongke Pangkey. Sumber foto: Dokpri |
Secara pribadi, Pangkey juga meminta agar setiap desa, baik
di Kota Tual maupun di Kabupaten Maluku Tenggara tidak takut untuk meminta
kehadiran kejaksaan. Walaupun, kata dia, hanya sekadar untuk memantau
penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.
"Pada prinsipnya kejaksaan adalah mitra masyarakat dan pemerintah
daerah. Oleh karenanya kami menawarkan diri untuk memberikan pendampingan hukum
terkait dengan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa hingga memasukan
laporan pertanggung jawaban tahun 2022,” ujar Pangkey
Ia pun berharap, 27 Desa di Kota Tual dapat mengikuti
langkah yang telah diambil oleh Desa Ngadi sehingga masyarakat dapat mengerti
tentang bantuan yang akan di terima nantinya.