Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Maluku Tenggara M. Arsyad Jabkenjanan sedang diwawancarai awak media pers di pelataran Kantor Bupati Malra, Selasa (26/4/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel |
Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com - Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindanaker) Kabupaten Maluku Tenggara M
Arsyad Jabkenjanan memastikan, harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) subsidi
jenis minyak tanah (mitan) di daerah itu bakal disesuaikan. Kebijakan tersebut
telah dicantumkan dalam lembaran surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan harga
eceran BBM.
“Terkait penyesuaian harga jual minyak tanah di agen sudah kami
tetapkan. Untuk surat keputusannya sendiri sudah diajukan ke bupati, tinggal menunggu
pengesahannya saja. Mudah-mudahan hari ini atau besok, SK itu sudah diterbitkan,”
kata Arsyad kepada wartawan di Langgur, Selasa (26/4/2022).
Jabkenjanan menegaskan, seiring nantinya surat keputusan bupati
telah disahkan maka harga jual minyak tanah di agen-agen pun harus disesuaikan dengan
surat keputusan tersebut.
“Jika SK sudah diterbitkan, harga BBM (minyak tanah) tidak bisa
dinaikan lagi, harus sesuai ketentuan yang ada,” ujar dia.
Ia mencontohkan, jika sebelumnya ada pengecer menjual dengan
harga mencapai Rp10-11.000 per liter maka harga itu bakal diturunkan hingga Rp5.000
per liter.
Kebijakan lainnya, lanjut Jabkenjanan, kedepan pengecer tidak
diperbolehkan menjual minyak tanah. Seiring itu, menurut dia, Pemerintah daerah
telah memberikan kompensasi bagi keberadaan pengecer dengan menaikan status pengecer
menjadi 'pangkalan’.
“Dengan adanya perubahan status ini (pengecer ke pengkalan) maka
kedepan agen PT. Pertamina yang akan mendistribusikan langsung minyak tanah kepada
pangkalan-pangkalan yang ada,” jelas Arsyad.
Jabkenjanan menyebut, adapun penetapan harga jual eceran minyak
tanah di wilayah Kei Kecil yakni Rp3.200/liter. Sementara untuk wilayah Kei Besar
dan pulau-pulau, harga ditetapkan bervariasi berkisar Rp4.000-an hingga Rp5.000/liter.
“Harga eceran di Kei Kecil Rp3.200/liter karena langsung terima
bersih (terima ditempat, red). Sedangkan di Kei besar dijual dengan harga Rp4.000-an/liter.
Harga eceran tertinggi dikhususkan di wilayah Kei Besar Utara Timur dan pulau-pulau
dengan harga jual Rp5.000/liter,” kata Arsyad.
“Harga tertinggi ada di wilayah Kei Besar Utara Timur dan pulau-pulau
karena akses menuju ke wilayah-wilayah itu sangat sulit dan terbatas,” sambung dia.
Kadis Perindagnaker Malra mengaku, kebijakan penyesuaian harga
minyak tanah dan penyesuaian status pengencer di Maluku Tenggara ditetapkan bersama
dengan PT. Pertamina melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Kita (Pemda Malra) telah melakukan rapat bersama dengan pihak
PT. Pertamina. Dalam rapat saat itu kita sudah menetapkan harga minyak tanah dan
status pengencer,” ungkap Arsyad
Jabkenjanan menjelaskan alasan Pemerintah Daerah Malra menyesuaikan
harga minyak tanah. Menurut dia, penyesuaian dilakukan untuk memberikan kemudahan
bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah.