Marrin News

Harga Jual Eceran Mitan di Malra 'Segera' Disahkan Rp3.200 Hingga Rp5.000 per Liter

Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Maluku Tenggara M. Arsyad Jabkenjanan sedang diwawancarai awak media pers di pelataran Kantor Bupati Malra, Selasa (26/4/2022). Sumber foto: Gerry Ngamel

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindanaker) Kabupaten Maluku Tenggara M Arsyad Jabkenjanan memastikan, harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah (mitan) di daerah itu bakal disesuaikan. Kebijakan tersebut telah dicantumkan dalam lembaran surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan harga eceran BBM.

“Terkait penyesuaian harga jual minyak tanah di agen sudah kami tetapkan. Untuk surat keputusannya sendiri sudah diajukan ke bupati, tinggal menunggu pengesahannya saja. Mudah-mudahan hari ini atau besok, SK itu sudah diterbitkan,” kata Arsyad kepada wartawan di Langgur, Selasa (26/4/2022).

Jabkenjanan menegaskan, seiring nantinya surat keputusan bupati telah disahkan maka harga jual minyak tanah di agen-agen pun harus disesuaikan dengan surat keputusan tersebut.

“Jika SK sudah diterbitkan, harga BBM (minyak tanah) tidak bisa dinaikan lagi, harus sesuai ketentuan yang ada,” ujar dia.

Ia mencontohkan, jika sebelumnya ada pengecer menjual dengan harga mencapai Rp10-11.000 per liter maka harga itu bakal diturunkan hingga Rp5.000 per liter.

Kebijakan lainnya, lanjut Jabkenjanan, kedepan pengecer tidak diperbolehkan menjual minyak tanah. Seiring itu, menurut dia, Pemerintah daerah telah memberikan kompensasi bagi keberadaan pengecer dengan menaikan status pengecer menjadi 'pangkalan’.

“Dengan adanya perubahan status ini (pengecer ke pengkalan) maka kedepan agen PT. Pertamina yang akan mendistribusikan langsung minyak tanah kepada pangkalan-pangkalan yang ada,” jelas Arsyad.

Jabkenjanan menyebut, adapun penetapan harga jual eceran minyak tanah di wilayah Kei Kecil yakni Rp3.200/liter. Sementara untuk wilayah Kei Besar dan pulau-pulau, harga ditetapkan bervariasi berkisar Rp4.000-an hingga Rp5.000/liter.

“Harga eceran di Kei Kecil Rp3.200/liter karena langsung terima bersih (terima ditempat, red). Sedangkan di Kei besar dijual dengan harga Rp4.000-an/liter. Harga eceran tertinggi dikhususkan di wilayah Kei Besar Utara Timur dan pulau-pulau dengan harga jual Rp5.000/liter,” kata Arsyad.

“Harga tertinggi ada di wilayah Kei Besar Utara Timur dan pulau-pulau karena akses menuju ke wilayah-wilayah itu sangat sulit dan terbatas,” sambung dia.

Kadis Perindagnaker Malra mengaku, kebijakan penyesuaian harga minyak tanah dan penyesuaian status pengencer di Maluku Tenggara ditetapkan bersama dengan PT. Pertamina melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Kita (Pemda Malra) telah melakukan rapat bersama dengan pihak PT. Pertamina. Dalam rapat saat itu kita sudah menetapkan harga minyak tanah dan status pengencer,” ungkap Arsyad

Jabkenjanan menjelaskan alasan Pemerintah Daerah Malra menyesuaikan harga minyak tanah. Menurut dia, penyesuaian dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar