Marrin News

Bupati Thaher Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Malra

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun melantik dan megambil sumpah lima Pejabat PTP di Lingkungan Pemkab Maluku Tenggara, Rabu (6/4/2022) di Aula Kantor Bupati Malra. Sumber foto: Gerry Ngamel

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINNEWS.com - Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama setara eselon 2 di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara.

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dilakukan di Aula Kantor Bupati setempat, Jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Rabu (6/4/2022) siang.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 821.22/SK/01/2022 dan Nomor 821.22/SK/02/2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:

  1. Gerson Rumheng, menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Jabatan lama, Kepala Bagian pada Sekertariat DPRD Malra.
  2. Umar Hanubun, menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Jabatan lama Umar adalah Sekretaris Dinas Pendidikan.
  3. Herling Priartha, menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Jabatan lama, Sekretaris Dinas PUTR.

Selanjutnya, dua pejabat yang dirotasi yakni:

  1. Theresia Tamnge, kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Jabatan lama sebagai Kepala Bapenda.
  2. Bruno Ohoiwutun, diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapenda). Jabatan lama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bupati Thaher mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb hari ini adalah hasil seleksi terbuka dan uji kompetensi, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Hari ini saya melantik dua pejabat sesuai hasil uji kompetensi dan 3 pejabat eselon II hasil seleksi terbuka,” ujar Thaher dalam sambutannya.

Dalam pelantikan itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja, sesuai amanah perundang-undangan.

“Hal ini saya lakukan, mengingat pejabat eselon dua dalam melaksanakan tugas kedinasan dituntut untuk menjaga integritas dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nopetisme,” sebut dia.

Selain itu, perjanjian kinerja yang ditandangani, lanjut kata Thaher bahwa mengandung makna bahwa pejabat dituntut bekerja optimal untuk mewujudkan target-target pembangunan yang telah disepakati bersama.

“Apabila target-target yang telah disepakati tidak dapat tercapai, pejabat bersangkutan akan dievaluasi,” tegas Bupati

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar