Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun melantik dan megambil sumpah lima Pejabat PTP di Lingkungan Pemkab Maluku Tenggara, Rabu (6/4/2022) di Aula Kantor Bupati Malra. Sumber foto: Gerry Ngamel |
Penulis |
Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINNEWS.com - Bupati Maluku Tenggara
Muhammad Thaher Hanubun resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama
setara eselon 2 di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dilakukan di Aula
Kantor Bupati setempat, Jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Rabu (6/4/2022)
siang.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku
Tenggara Nomor 821.22/SK/01/2022 dan Nomor 821.22/SK/02/2022 tentang pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara.
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
- Gerson Rumheng, menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Jabatan lama, Kepala Bagian pada Sekertariat DPRD Malra.
- Umar Hanubun, menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Jabatan lama Umar adalah Sekretaris Dinas Pendidikan.
- Herling Priartha, menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Jabatan lama, Sekretaris Dinas PUTR.
Selanjutnya, dua pejabat yang dirotasi yakni:
- Theresia Tamnge, kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Jabatan lama sebagai Kepala Bapenda.
- Bruno Ohoiwutun, diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapenda). Jabatan lama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bupati Thaher mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat
pimpinan tinggi pratama/eselon IIb hari ini adalah hasil seleksi terbuka dan uji
kompetensi, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya melantik dua pejabat sesuai hasil uji kompetensi
dan 3 pejabat eselon II hasil seleksi terbuka,” ujar Thaher dalam sambutannya.
Dalam pelantikan itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas
dan perjanjian kinerja, sesuai amanah perundang-undangan.
“Hal ini saya lakukan, mengingat pejabat eselon dua dalam melaksanakan
tugas kedinasan dituntut untuk menjaga integritas dan bebas dari tindakan korupsi,
kolusi dan nopetisme,” sebut dia.
Selain itu, perjanjian kinerja yang ditandangani, lanjut kata
Thaher bahwa mengandung makna bahwa pejabat dituntut bekerja optimal untuk mewujudkan
target-target pembangunan yang telah disepakati bersama.
“Apabila target-target yang telah disepakati tidak dapat tercapai,
pejabat bersangkutan akan dievaluasi,” tegas Bupati