Marrin News

Maluku Tenggara Sudah Terapkan Aturan “Tidak Wajib” Hasil Tes PCR-RT Negatif

Sumber foto: Gerry Ngamel

Kontributor | Penulis : Gerry Ngamel
Editor: Gerry Ngamel

Langgur, MARRINNEWS.com - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara tidak lagi wajib menyertakan hasil PCR-Antigen negatif.

Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.

Merujuk SE Nomor 11 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juga, Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenhub secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

SE Satgas Nasional dan Kemenhub ini sudah mulai berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Lantas, bagaimana pemberlakukan aturan perjalanan terbaru ini di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara?

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Maluku Tenggara (Malra), dr. Katrinje Notanubun memastikan, aturan baru tentang ketentuan perjalanan sesuai SE Nomor 11 Tahun 2022 sudah diberlakukan di Kabupaten Maluku Tenggara, sejak ketentuan itu diterbitkan Satgas Nasional.

“Sesuai SE, maka aturan tersebut sudah berlaku di Malra,” kata Notanubun kepada Marrinnews.com dalam pesan singkat via WhatsApp, Kamis (10/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Malra, Nikson Hukubun menyatakan, kebijakan baru Kemenhub ini memberi kemudahan bagi pelaku perjalanan, sekaligus menghidupkan kembali arus transportasi. Dengan begitu pula bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

“Intinya bahwa bagi setiap orang yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap, maka dapat melakukan perjalanan domestik, baik laut, udara maupun darat tanpa perlu menunjukan rapid tes/PCR negatif,” jelas Kadishub Malra saat ditemui wartawan Marrinnews.com di ruang kerjanya, Jumat (11/3).

Berlaku Sebelum SE Terbaru Diterbitkan

Menurut Nikson, sebelum aturan terbaru perjalanan tersebut ditetapkan, sejak awal Pemerintah daerah Malra tidak mewajibkan hasil tes negatif PCR-RT sebagai syarat perjalanan antar wilayah dalam daerah Maluku Tenggara. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi perjalanan dengan transportasi udara.

“Khusus dalam daerah Malra, dari awal hingga hari sebelum SE Satgas nomor 11 tahun 2022 dan SE Kemenhub nomor 21-23 tahun 2022 dikeluarkan, kita (Dishub Malra, red) tidak memberlakukan aturan wajib hasil PCR/antigen negatif,” ungkap dia.

“Kecuali untuk perjalanan dengan transportasi udara, waktu itu kewajiban menunjukan hasil negatif tes RT-PCR tetap berlaku,” imbuhnya.

Hal itu, jelas Nikson, lantaran pertimbangan pemerintah daerah terhadap kebebasan penyelenggaraan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Seiring kebijakan terbaru ini, Nikson mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar