Sumber foto: Gerry Ngamel |
Langgur, MARRINNEWS.com - Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara tidak lagi
wajib menyertakan hasil PCR-Antigen negatif.
Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE
tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI
Suharyanto.
Merujuk SE Nomor 11 Tahun 2022, Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi
Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juga, Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenhub secara resmi telah menghapus syarat
antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin
lengkap atau booster.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster
tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan
resmi, Selasa (8/3/2022).
SE Satgas Nasional dan Kemenhub ini sudah mulai
berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan
dinamika di lapangan.
Lantas, bagaimana pemberlakukan aturan perjalanan
terbaru ini di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara?
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Maluku
Tenggara (Malra), dr. Katrinje Notanubun memastikan, aturan baru tentang ketentuan
perjalanan sesuai SE Nomor 11 Tahun 2022 sudah diberlakukan di Kabupaten Maluku
Tenggara, sejak ketentuan itu diterbitkan Satgas Nasional.
“Sesuai SE, maka aturan tersebut sudah berlaku di
Malra,” kata Notanubun kepada Marrinnews.com dalam pesan singkat via WhatsApp,
Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Malra, Nikson Hukubun menyatakan, kebijakan baru Kemenhub ini memberi kemudahan
bagi pelaku perjalanan, sekaligus menghidupkan kembali arus transportasi. Dengan
begitu pula bisa mempercepat pemulihan ekonomi.
“Intinya bahwa bagi setiap orang yang sudah mendapatkan
dosis vaksin lengkap, maka dapat melakukan perjalanan domestik, baik laut, udara
maupun darat tanpa perlu menunjukan rapid tes/PCR negatif,” jelas Kadishub Malra
saat ditemui wartawan Marrinnews.com di ruang kerjanya, Jumat (11/3).
Berlaku Sebelum SE Terbaru Diterbitkan
Menurut Nikson, sebelum aturan terbaru perjalanan
tersebut ditetapkan, sejak awal Pemerintah daerah Malra tidak mewajibkan hasil tes
negatif PCR-RT sebagai syarat perjalanan antar wilayah dalam daerah Maluku Tenggara.
Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi perjalanan dengan transportasi udara.
“Khusus dalam daerah Malra, dari awal hingga hari
sebelum SE Satgas nomor 11 tahun 2022 dan SE Kemenhub nomor 21-23 tahun 2022 dikeluarkan,
kita (Dishub Malra, red) tidak memberlakukan aturan wajib hasil PCR/antigen negatif,”
ungkap dia.
“Kecuali untuk perjalanan dengan transportasi udara,
waktu itu kewajiban menunjukan hasil negatif tes RT-PCR tetap berlaku,” imbuhnya.
Hal itu, jelas Nikson, lantaran pertimbangan pemerintah
daerah terhadap kebebasan penyelenggaraan moda transportasi perintis di wilayah
perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Seiring kebijakan terbaru ini, Nikson mengimbau
masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan
secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari
kerumunan.