Langgur, MARRINNEWS.com
– Bupati Maluku Tenggara
(Malra), Muhammad Thaher Hanubun menyatakan, Pemerintah Kabupaten Malra senantiasa
membuka diri dan memberikan kemudahan layanan perizinan investasi kepada investor,
yang ingin menanamkan modal usaha di Maluku Tenggara.
Bupati mengatakan,
kebijakan tersebut merupakan salah satu peran Pemerintah daerah dalam upaya memajukan
perekonomian daerah. Selain juga sebagai upaya konvensional untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif.
Oleh karena,
menurut Thaher bahwa dengan adanya kemudahan akses investasi, dapat menjadi stimulus
peningkatan tren pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Seperti halnya, mempengaruhi
tren ekonomi daerah ditengah masa pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.
“Dengan adanya
kenaikan investasi di daerah, yang dipengaruhi kemudahan akses, serta hal-hal
yang berkaitan dengan perizinan, akan memberikan stimulus bagi peningkatan
kinerja perekonomian. Untuk itulah, Pemerintah daerah harus berperan,” jelas Bupati
Thaher Hanubun dalam sambutannya pada pembukaan Forum Koordinasi OPD Bidang PM PTSP
se-Provinsi Maluku, di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (7/3/2022).
Selain kemudahan
izin investasi, tambah Thaher, Pemerintah daerah Malra juga menerapkan kebijakan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Kebijakan amnesty
pajak di Malra, sebut Thaher, berlaku setiap tahun dan diperuntukan bagi dua pelaku
usaha. “Setiap tahun, akan ada 2 pelaku usaha yang dibebaskan dari kewajiban terkait
perpajakan,” kata mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Thaher mengklaim,
kebijakan dan regulasi izin investasi dan tax amnesty yang diberlakukan di Malra
saat ini adalah suatu bentuk kemudahan yang disediakan Pemerintah daerah, agar menarik
minat investor datang dan berinvestasi di Maluku Tenggara.
“Saya harus
memastikan iklim investasi benar-benar kondusif melalui kebijakan dan regulasi yang
disediakan. Dengan begitu, dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah
ini,” ungkap dia.
Meski ada kemudahan
akses investasi, Thaher menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan yang
ketat. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan yang telah diberikan
oleh daerah.
Lantas, Bupati
Thaher pun mengajak para dunia usaha untuk berinvestasi di Maluku Tenggara. Ia
memastikan, Pemerintah daerah Malra akan membantu permudah urusan investasi
bagi para investor.
“Kemudahan akan kami berikan bagi investor yang masuk ke sini, mulai dari perizinan hingga lahan, pemerintah daerah akan bantu. Yang utama bagi saya adalah anak-anak saya harus kerja. Karena dengan bekerja, perputaran uang akan ada di sini,” imbuh Bupati.
Sementara itu,
Kepala Dinas PM-PTSP Malra, Sarah Farfar mengatakan, kemudahan akses investasi termasuk
pembebasan retribusi pajak di Kabupaten Maluku Tenggara, berlaku selama 6 bulan
sampai 1 tahun. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun
2021.
“Artinya bahwa
selama 6 bulan hingga 1 tahun, kami (Pemerintah daerah, red) memberikan keringanan bagi pengusaha atau investor dengan
tidak memungut biaya apapun terkait perizinan maupun retribusi pajak dan lainnya,”
jelas Sarah.
Ia memastikan,
sejauh ini pihak DPM PTSP Malra terus memberikan pelayanan maksimal dan tak pernah
memungut biaya apapun. “Pelaku usaha yang ada saat ini dan investor yang mau
investasi di sini, tidak akan dipersulit. Hari ini urus surat, hari ini pun
langsung kelar, mau izin apapun itu,” ujar Sarah.
“Contohnya
Alfamidi. Kami hanya mengeluarkan izin. Tidak ada pungutan apa-apa,” imbuh
Sarah mencontohkan.
Farfar menambahkan,
pengurusan perizinan kini sudah sangat mudah, hanya melalui online single
submission (OSS). Seluruh perizinan di kementerian/lembaga semua sudah terpusat
di Kementerian Investasi lewat OSS.
“Jika nanti ada
kesulitan saat mengurusnya, kami pasti akan bantu, dan tidak ada biaya apapun,”
tandas Sarah.