Marrin News

Kebijakan HET Minyak Goreng Belum Dijalankan di Maluku Tenggara, Kenapa?

Kemasan minyak goreng yang tersedia di pasar. Sumber foto: istimewa

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

Langgur, MARRINNEWS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter-nya. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.

Melansir laman kemendag.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022. Kebijakan ini sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Dijelaskan Kemendag, harga minyak goreng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Alhasil, harga minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.

Belum Dijalankan

Kebijakan harga eceren tertinggi minyak goreng oleh Pemerintah yang berlaku sejak Selasa (1/2/2022) kemarin, lantas belum membuat harga minyak goreng di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai HET.

Terpantau hingga Kamis (3/2/2022), harga minyak goreng di pasar rakyat Malra masih saja dibandrol dengan harga tinggi. Kondisi ini pun menyita banyak perhatian publik.

Penelusuran Marrinnews.com, diketemukan harga minyak goreng curah masih dibanderol Rp 19.000 per kilogramnya. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen dibandingkan harga sebelumnya. Harga ini tetap bertahan sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2021 hingga hari ini.

Kemudian, untuk harga minyak goreng kemasan bermerk 1 dibanderol Rp 22.000 per kilogram. Angka ini juga naik sebesar 0,26 persen dibandingkan dari harga sebelumnya.

Selanjutnya, untuk komoditas minyak goreng kemasan bermerk 2 dibanderol sebesar Rp 25.000 per kilogram. Serupa dengan jenis minyak goreng lain, kenaikannya mencapai 0,26 persen.

Tak Ada Ritel Modern

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Malra M. Arsyad Jabkenjanan akui bahwa hingga saat ini kebijakan HET memang belum diberlakukan di Maluku Tenggara.

Hal itu, kata dia, lantaran belum adanya ritel modern di daerah setempat.

“Masalahnya adalah di daerah ini belum ada ritel modern yang bernaung dibawah APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), sehingga memang aturan tersebut belum dapat diberlakukan di Kabupaten Maluku Tenggara,” jelas Jabkenjanan saat ditemui Marrinnews.com di kediamannya, Rabu (2/2/2022) malam.

Menurut dia, pedagang di pasar rakyat Malra masih menjual minyak goreng dengan stok harga lama, berkisar Rp 19.000-25.000 per kilogram-nya.

Tak bisa dipungkiri, masyarakat pastinya sangat terbebani dengan kondisi harga yang sedemikian. Jabkenjanan pun meminta pemerintah secepatnya menerapkan aturan HET di Kabupaten Malra.

“Kami harap agar secepatnya aturan Permendag diterapkan di Malra, sekalipun ritel modern seperti Alfamidi dan Indomart belum ada, sehingga harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat,” ungkap Arsyad.

Tunggu Hasil Koordinasi

Arsyad berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait pemberlakuan aturan HET di Maluku Tenggara.

“Kemarin, kami sudah koordinasikan dengan pihak Kemendag untuk mengambil langkah dalam hal pendistribusian minyak goreng satu harga untuk diberlakukan di Maluku Tenggara,” katanya.

“Segera dalam waktu dan tidak lama lagi, kami akan mendapat jawaban. Apabila jawaban dari Kemendag sudah diterima, segera juga akan kami sosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat,” tambah dia.

Kadis Perindag Naker imbau masyarakat tetap bijak dan bersabar, juga tidak panic buying. “Insya Allah, segera aturan Kemendag terkait harga minyak goreng akan diberlakukan di Malra, setelah adanya jawaban atas hasil koordinasi kami,” tutur Arsyad.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar