Kemasan minyak goreng yang tersedia di pasar. Sumber foto: istimewa |
Penulis | Editor: Gerry Ngamel
Langgur, MARRINNEWS.com – Pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET)
minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500
per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter-nya. Aturan ini
mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.
Melansir laman kemendag.go.id, aturan
tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022. Kebijakan ini sendiri ditetapkan
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu
harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Dijelaskan Kemendag, harga minyak goreng
terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)
dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi
bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan
mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Alhasil, harga
minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.
Belum Dijalankan
Kebijakan harga eceren tertinggi minyak
goreng oleh Pemerintah yang berlaku sejak Selasa (1/2/2022) kemarin, lantas belum
membuat harga minyak goreng di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai HET.
Terpantau hingga Kamis (3/2/2022), harga minyak
goreng di pasar rakyat Malra masih saja dibandrol dengan harga tinggi. Kondisi
ini pun menyita banyak perhatian publik.
Penelusuran Marrinnews.com,
diketemukan harga minyak goreng curah masih dibanderol Rp 19.000 per
kilogramnya. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen dibandingkan harga sebelumnya. Harga ini tetap bertahan sejak beberapa bulan
terakhir di tahun 2021 hingga hari ini.
Kemudian, untuk harga minyak goreng kemasan
bermerk 1 dibanderol Rp 22.000 per kilogram. Angka ini juga naik sebesar 0,26 persen dibandingkan dari harga sebelumnya.
Selanjutnya, untuk komoditas minyak goreng
kemasan bermerk 2 dibanderol sebesar Rp 25.000 per kilogram. Serupa dengan
jenis minyak goreng lain, kenaikannya mencapai 0,26 persen.
Tak Ada Ritel Modern
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Malra M. Arsyad Jabkenjanan akui bahwa hingga
saat ini kebijakan HET memang belum diberlakukan di Maluku Tenggara.
Hal itu, kata dia, lantaran belum adanya ritel
modern di daerah setempat.
“Masalahnya adalah di daerah ini belum ada
ritel modern yang bernaung dibawah APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia),
sehingga memang aturan tersebut belum dapat diberlakukan di Kabupaten Maluku
Tenggara,” jelas Jabkenjanan saat ditemui Marrinnews.com di kediamannya, Rabu
(2/2/2022) malam.
Menurut dia, pedagang di pasar rakyat Malra masih
menjual minyak goreng dengan stok harga lama, berkisar Rp 19.000-25.000 per kilogram-nya.
Tak bisa dipungkiri, masyarakat pastinya
sangat terbebani dengan kondisi harga yang sedemikian. Jabkenjanan pun meminta pemerintah
secepatnya menerapkan aturan HET di Kabupaten Malra.
“Kami harap agar secepatnya aturan Permendag
diterapkan di Malra, sekalipun ritel modern seperti Alfamidi dan Indomart belum
ada, sehingga harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk
masyarakat,” ungkap Arsyad.
Tunggu Hasil Koordinasi
Arsyad berujar, pihaknya telah berkoordinasi
dengan Kementerian Perdagangan RI terkait pemberlakuan aturan HET di Maluku
Tenggara.
“Kemarin, kami sudah koordinasikan dengan
pihak Kemendag untuk mengambil langkah dalam hal pendistribusian minyak goreng
satu harga untuk diberlakukan di Maluku Tenggara,” katanya.
“Segera dalam waktu dan tidak lama lagi,
kami akan mendapat jawaban. Apabila jawaban dari Kemendag sudah diterima, segera
juga akan kami sosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat,” tambah dia.
Kadis Perindag Naker imbau masyarakat tetap bijak
dan bersabar, juga tidak panic buying. “Insya Allah, segera aturan Kemendag
terkait harga minyak goreng akan diberlakukan di Malra, setelah adanya jawaban
atas hasil koordinasi kami,” tutur Arsyad.