Sumber foto: CNBC Indonesia |
Penulis |
Editor: Gerry Ngamel
Langgur,
MARRINNEWS.com – Vaksinasi
Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), direncanakan
mulai 24 Januari 2022. Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Malra untuk Penanganan
Covid-19 dr. Katrinje Notanubun mengatakan jenis vaksin yang digunakan untuk
anak rentang usia itu adalah Sinovac.
“Penggunaan
vaksin untuk anak usia 6-11 tahun, pastinya akan kami gunakan Sinovac,” kata dokter
Ketty Notanubun kepada Wartawan di Langgur saat dihubungi via telepon seluler,
Rabu (19/1/2022) sore.
Notanubun,
yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Malra itu memastikan bahwa ketersediaan
stok vaksin Sinovac pada Dinkes masih bisa mencukupi kebutuhan vaksinasi di
Maluku Tenggara dalam beberapa waktu kedepan.
Meski
demikian, guna mengantisipasi dan memperlancar vaksinasi dosis lengkap untuk anak
rentang usia 6-11 tahun, Notanubun mendorong percepatan subsidi penambahan dosis
vaksin dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Subsidi
vaksin Sinovac masih tersedia, hanya saja perlu ada tambahan stok. Dan itu akan
kami mintakan lagi ke Pemprov Maluku. Untuk sementara, kami jalan dulu dengan
yang ada. Mudah-mudahan satu atau dua hari kedepan sudah ada tambahan vaksin dari
Pemprov Maluku,” jelas dokter Ketty.
Diberitakan
sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan target cakupan vaksinasi sasaran
kelompok anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 12.926
jiwa. Target tersebut, diharapkan dapat terpenuhi pada bulan Maret 2022.
Ketetapan Kemenkes
Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk
program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Ketentuan
ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang
Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan
Penggunaan Vaksin Sinovac.
"Kami
sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi
pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi
dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, dikutip dari laman
Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).
"Sehingga
pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan
menggunakan Vaksin Sinovac," sambung dia.
Melalui SE
tersebut, Maxi menyatakan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dapat
dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Adapun
prosedur pelaksanaan vaksinasi anak mengacu pada standar yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi COV10-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.
Wakil
Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penyuntikan
vaksin Covid-19 untuk anak rentang usia 6-11 tahun sudah melalui rekomendasi Indonesia
Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Program ini
juga, lanjut kata dia bahwa sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).