Marrin News

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Pakai Sinovac, Notanubun Dorong Tambahan Subsidi Dosis Vaksin

Sumber foto: CNBC Indonesia

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

Langgur, MARRINNEWS.com – Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), direncanakan mulai 24 Januari 2022. Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Malra untuk Penanganan Covid-19 dr. Katrinje Notanubun mengatakan jenis vaksin yang digunakan untuk anak rentang usia itu adalah Sinovac.

“Penggunaan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun, pastinya akan kami gunakan Sinovac,” kata dokter Ketty Notanubun kepada Wartawan di Langgur saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (19/1/2022) sore.

Notanubun, yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Malra itu memastikan bahwa ketersediaan stok vaksin Sinovac pada Dinkes masih bisa mencukupi kebutuhan vaksinasi di Maluku Tenggara dalam beberapa waktu kedepan.

Meski demikian, guna mengantisipasi dan memperlancar vaksinasi dosis lengkap untuk anak rentang usia 6-11 tahun, Notanubun mendorong percepatan subsidi penambahan dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Maluku.

“Subsidi vaksin Sinovac masih tersedia, hanya saja perlu ada tambahan stok. Dan itu akan kami mintakan lagi ke Pemprov Maluku. Untuk sementara, kami jalan dulu dengan yang ada. Mudah-mudahan satu atau dua hari kedepan sudah ada tambahan vaksin dari Pemprov Maluku,” jelas dokter Ketty.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan target cakupan vaksinasi sasaran kelompok anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 12.926 jiwa. Target tersebut, diharapkan dapat terpenuhi pada bulan Maret 2022.

Ketetapan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.

"Kami sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).

"Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac," sambung dia.

Melalui SE tersebut, Maxi menyatakan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi anak mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COV10-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penyuntikan vaksin Covid-19 untuk anak rentang usia 6-11 tahun sudah melalui rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Program ini juga, lanjut kata dia bahwa sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar