Marrin News

Progres Penyaluran Bansos Kemiskinan Ekstrim di Maluku Tenggara per 2021 Capai 90 Persen

Kepala Dinas Sosial Maluku Tenggara Hendrikus Watratan. Foto: istimewa

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Sebanyak 35 kabupaten yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Maluku menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrim di tahun 2021.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor : 401/6638/SJ tertanggal 27 November 2021 tentang Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemiskinan Ekstrim Tahun Anggaran 2021.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Hendrikus Watratan mengungkapkan, kabupaten Malra sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari 5 Kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk dalam prioritas penanganan kemiskinan ekstrim.

“Data yang digunakan sebagai dasar penatapan kemiskinan ekstrim adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020,” ujar Watratan kepada wartawan di Langgur, Sabtu (15/1/2022). 

Sekedar diketahui, rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil. Dalam DTKS tersebut terdapat 4 Desil.

Desil 1 (rumah tangga sangat miskin), Desil 2 (rumah tangga miskin), Desil 3 (rumah tangga hampir miskin), dan Desil 4 (rumah tangga rentan miskin).

Watratan menjelaskan, data kemiskinan ekstrim diambil dari Desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Terdapat 1.131 rumah tangga sangat miskin (dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim) di Malra dengan rincian untuk kecamatan Kei Kecil (66 rumah tangga), Kei Kecil Timur (40 rumah tangga), Kei Kecil Timur Selatan (21 rumah tangga), Kei Kecil Barat (33 rumah tangga), Hoat Sorbay (55 rumah tangga), Manyeuw (10 rumah tangga).

Adapun Kei Besar Selatan (62 rumah tangga), Kei Besar Selatan Barat (25 rumah tangga), Kei Besar (151 rumah tangga), Kei Besar Utara Barat (285 rumah tangga), dan Kei Besar Utara Timur (383 rumah tangga).

“Selanjutnya kami melakukan verifikasi dengan data Capil Online dan ditemukan ada 74 keluarga yang namanya ganda (dalam DTKS Dinsos) yang tersebar di delapan kecamatan,” katanya.

Selain itu, terdapat juga 46 rumah tangga yang tidak diketahui keberadaannya (tidak ditemukan dalam data Capil Online), 2 rumah tangga yang sudah beralih profesi menjadi ASN, dan 7 keluarga yang sudah meninggal dunia tanpa ahli waris.

Watratan menambahkan, dari data hasil verikasi, jumlah keluarga ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Malra Nomor 1314 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerima Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Malra Tahun 2021 sebanyak 1002 KPM.

Kepada 1002 KPM tersebut diberikan Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari APBD Malra Tahun 2021 (Rp. 200.000 per KPM) dan APBD Provinsi Maluku (Rp. 200.000 per KPM) dengan jangka waktu pembiayaan dua bulan (November dan Desember 2021), yang dibayarkan sekaligus pada bulan Desember 2021 sebesar Rp. 800.000 per KPM (untuk dua bulan).

Terkait penyalurannya, lanjut Watrawatan, sesuai dengan SE Mendagri, khusus untuk Bansos Kemiskinan Ekstrim ini disalurkan melalui nomor rekening KPM.

Dari jumlah 1002 terdapat sekitar 787 KPM yang sudah memiliki rekening yang berasal Desil 1 (sebelumnya telah menerima bantuan reguler/bansos dari Kementerian Sosial dalam bentuk penerima program PKH dan Program BPNT/Sembako yang disalurkan secara langsung melalui rekening di Bank Mandiri sesuai penetapan Kemensos).

“Oleh karena itu kita melakukan top-up dana bansos kemiskinan esktrim tersebut ke bank Mandiri kepada 787 KPM dimaksud. Masih tersisa 215 KPM yang belum punya rekening, dan disalurkan secara langsung di ohoi masing-masing,” terangnya.

Realisasi Penyaluran melalui top-up dana Bansos Kemiskinan Ekstrim, dari 787 KPM terealisasi sebanyak 729 KPM dengan Total Nilai Rp. 583.200.000,- sisa 58 KPM tidak terealisasi karena pada saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai ditemukan tidak sesuai ketentuan yakni merupakan Perangkat Desa sehingga Dana Bantuan yang telah di transfer ke Rekening penampung PT. Bank Mandiri dibatalkan dan tidak ditransfer ke rekening KPM pada saat penyaluran bansos.

Terhadap hal ini, Dinsos Malra berkoordinasi Dengan PT. Bank Mandiri untuk 58 KPM yang dana bantuanya telah ditransfer rekening penampung PT. Bank Mandiri Cabang Langgur agar dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 46.400.000,-

“Sementara Realisasi Penyaluran Tunai Secara Langsung untuk 215 KPM yang tidak mempunyai rekening terealisasi sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 sebanyak 177 KPM dengan total nilai Rp. 141.600.000. Sisanya 38 KPM yang tidak teralisir dengan total anggaran Rp. 30.400.000 telah disetor kembali ke kas daerah,” bebernya.

Diungkapkannya, ke-38 KPM yang tidak teralisir tersebut karena ditemukan adanya data ganda sebanyak 1 KPM, meninggal dengan tanpa ahli waris 1 KPM, yang berada diluar daerah dan tidak datang sampai tanggal 30 Desember 2021 sebanyak 26 KPM, ASN sebanyak 1 KPM serta perangkat ohoi sebanyak 9 KPM.

Dengan demikian, dari total 1002 KPM yang ditetapkan SK Bupati sebagai Penerima Bansos Kemiskinan Ekstrim Tahun 2021, realisasi fisiknya 906 KPM dengan anggaran Rp. 728.800.000, tidak teralisir sebanyak 96 KPM dengan nilai Rp. 76.800.000 dan telah disetor kembali ke kas daerah.

“Jadi, secara keseluruhan, capaian penyaluran Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrim Tahun 2021 di Malra mencapai 90 persen,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar