Marrin News

Upaya Pemkab Malra Tanggulangi Kemiskinan di Tahun 2021 “Dari Bansos hingga Peningkatan Akses Layanan Dasar”

Penyerahan bansos tunai kemiskinan ekstrem oleh Bupati Maluku Tenggara kepada salah satu KPM, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (9/12/2021). Sumber foto: Ichat Ohoira-Bag Prokopim Malra

Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun menuturkan, Pemerintah daerah telah berupaya menanggulangi kemiskinan ditengah terpaan pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan dan strategi pun ditempuh dalam upaya penanganan tersebut.

Hal itu dikatakan Bupati Thaher pada acara penyaluran bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem dan APBD tahap II, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (9/13/2021).

Bupati Thaher memaparkan kebijakan pertama dalam menurunkan beban pengeluaran masyarakat, dilakukan melalui bantuan sosial dan subsidi, jaminan sosial, dan jaring pengaman sosial Covid-I9.

Kebijakan selanjutnya dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, dilakukan melalui pemberdayaan UMKM, pemberdayaan potensi desa, pelatihan dan akses pekerjaan, pemberdayaan di sektor perikanan, pertanian, pariwisata, pengembangan ekonomi lokal, dan respon kebijakan Covid-19.

Kemudian, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar (rumah layak huni, sanitasi, air bersih, listrik) dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, serta sarana transportasi perdesaan.  

Sementara terhadap perlindungan sosial di tahun 2021, sebut Thaher, juga telah dilakukan melalui alokasi bantuan sosial berupa program keluarga harapan sebanyak 6.074 KPM, bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako sebanyak 7.641 KPM, serta program bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 5.534 KPM.

“Bantuan beras cadangan pemerintah selama pemberlakuan PPKM untuk 11.407 KPM, dan bantuan sembako selama pemberlakukan PPKM untuk 4.767 KPM,” ungkap Thaher.

Pemerintah daerah juga telah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM. Kebijakan yang ditempuh adalah dengan pemberian bantuan jaring pengaman sosial covid-19 melalui bansos tunai APBD untuk 3.818 KPM selama 5 bulan, sejak bulan Agustus sampai Desember 2021.

Selain itu, terdapat kebijakan jaminan sosial yang ditempuh melalui jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional tahun 2021 sebanyak 73.561 jiwa,” kata Thaher.

Bupati menekankan pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Maluku Tenggara. Kendati begitu, menurut Thaher bahwa saat ini masih terdapat rumah tangga yang berada dibawah  garis kemiskinan.    

“Garis kemiskinan ekstrem menggunakan ukuran Bank Dunia yaitu 1,9 dollar per orang- per hari. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik adalah 2,51 dollar per hari atau pendapatan perkapita sebesar Rp. 472.525 per orang-per bulan,” imbuhnya.  

Lebih lanjut, Thaher mengungkapkan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara termasuk dalam 35 Kabupaten yang ditetapkan secara Nasional dan 5 Kabupaten di Provinsi Maluku sebagai daerah prioritas penanganan kemiskinan   ekstrem.

“Kabupaten Malra masuk dalam daerah kemiskinan ekstrem nasional dengan sasaran rumah tangga sangat miskin atau miskin ekstrem, yang masuk dalam Desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Tahun 2020,” jelas dia.  

Bupati menerangkan, sesuai arahan Presiden RI melalui Bapak Wakil Presiden RI sebagai  Ketua  Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan selama 3 tahun, sejak 2021 hingga 2024. Dan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrim sudah harus berada pada titik nol.

Seiring itu, Pemkab Malra telah menetapkan keluarga penerima (KPM) bantuan sosial tunai kemiskinan ekstrem by name by address sesuai Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1314  Tahun  2021, dengan jumlah KPM sebanyak 1.002 KPM.     

“Alokasi bansos tunai kemiskinan ekstrem bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp400.800.000. Adapun bansos diberikan selama dua bulan, terhitung November-Desember 2021, sebesar Rp200.000 per Bulan/KPM,” sebut Thaher.

Orang nomor satu Bumi Larvul Ngabal ini menandaskan, untuk penanganan kemiskinan ekstrem di Malra, Pemerintah Provinsi Maluku juga memberikan tambahan bantuan langsung tunai APBD Provinsi dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp400.800.000.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar