Penyerahan bansos tunai kemiskinan ekstrem oleh Bupati Maluku Tenggara kepada salah satu KPM, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (9/12/2021). Sumber foto: Ichat Ohoira-Bag Prokopim Malra |
Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||
Langgur,
MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun menuturkan, Pemerintah
daerah telah berupaya menanggulangi kemiskinan ditengah terpaan pandemi
Covid-19. Berbagai kebijakan dan strategi pun ditempuh dalam upaya penanganan
tersebut.
Hal itu dikatakan
Bupati Thaher pada acara penyaluran bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem
dan APBD tahap II, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (9/13/2021).
Bupati
Thaher memaparkan kebijakan pertama dalam menurunkan beban pengeluaran
masyarakat, dilakukan melalui bantuan sosial dan subsidi, jaminan sosial, dan jaring
pengaman sosial Covid-I9.
Kebijakan selanjutnya
dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, dilakukan melalui pemberdayaan
UMKM, pemberdayaan potensi desa, pelatihan dan akses pekerjaan, pemberdayaan di
sektor perikanan, pertanian, pariwisata, pengembangan ekonomi lokal, dan respon
kebijakan Covid-19.
Kemudian, meminimalkan
wilayah kantong kemiskinan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar
(rumah layak huni, sanitasi, air bersih, listrik) dan peningkatan infrastruktur
jalan dan jembatan, serta sarana transportasi perdesaan.
Sementara terhadap
perlindungan sosial di tahun 2021, sebut Thaher, juga telah dilakukan melalui alokasi
bantuan sosial berupa program keluarga harapan sebanyak 6.074 KPM, bantuan
pangan non tunai (BPNT) sembako sebanyak 7.641 KPM, serta program bantuan
sosial tunai (BST) sebanyak 5.534 KPM.
“Bantuan
beras cadangan pemerintah selama pemberlakuan PPKM untuk 11.407 KPM, dan
bantuan sembako selama pemberlakukan PPKM untuk 4.767 KPM,” ungkap Thaher.
Pemerintah
daerah juga telah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM. Kebijakan
yang ditempuh adalah dengan pemberian bantuan jaring pengaman sosial covid-19
melalui bansos tunai APBD untuk 3.818 KPM selama 5 bulan, sejak bulan Agustus
sampai Desember 2021.
Selain itu,
terdapat kebijakan jaminan sosial yang ditempuh melalui jaminan kesehatan nasional
dan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional
tahun 2021 sebanyak 73.561 jiwa,” kata Thaher.
Bupati menekankan
pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan tingkat
kemiskinan di Kabupaten Maluku Tenggara. Kendati begitu, menurut Thaher bahwa saat
ini masih terdapat rumah tangga yang berada dibawah garis kemiskinan.
“Garis
kemiskinan ekstrem menggunakan ukuran Bank Dunia yaitu 1,9 dollar per orang-
per hari. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik adalah 2,51 dollar per hari
atau pendapatan perkapita sebesar Rp. 472.525 per orang-per bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut,
Thaher mengungkapkan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara termasuk dalam 35 Kabupaten
yang ditetapkan secara Nasional dan 5 Kabupaten di Provinsi Maluku sebagai
daerah prioritas penanganan kemiskinan
ekstrem.
“Kabupaten
Malra masuk dalam daerah kemiskinan ekstrem nasional dengan sasaran rumah
tangga sangat miskin atau miskin ekstrem, yang masuk dalam Desil 1 Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Tahun 2020,” jelas dia.
Bupati menerangkan,
sesuai arahan Presiden RI melalui Bapak Wakil Presiden RI sebagai
Ketua Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan
selama 3 tahun, sejak 2021 hingga 2024. Dan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan
ekstrim sudah harus berada pada titik nol.
Seiring itu,
Pemkab Malra telah menetapkan keluarga penerima (KPM) bantuan sosial tunai
kemiskinan ekstrem by name by address sesuai Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor
1314 Tahun 2021, dengan jumlah KPM sebanyak 1.002
KPM.
“Alokasi bansos
tunai kemiskinan ekstrem bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021,
dengan total anggaran sebesar Rp400.800.000. Adapun bansos diberikan selama
dua bulan, terhitung November-Desember 2021, sebesar Rp200.000 per Bulan/KPM,” sebut
Thaher.
Orang nomor satu Bumi Larvul Ngabal ini menandaskan, untuk penanganan kemiskinan ekstrem di Malra, Pemerintah Provinsi Maluku juga memberikan tambahan bantuan langsung tunai APBD Provinsi dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp400.800.000.