Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||
Langgur,
MARRINNEWS.com –
Bupati Maluku Tenggara (Malra)Muhammad Thaher Hanubun telah meneken Instruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2021 tentang kewajiban OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) dan Kepala Ohoi atau Desa dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi
Covid-19.
Instruksi
Bupati yang ditandatangani pada 20 Desember 2021 itu, memuat sejumlah aturan, kewajiban
hingga sanksi bagi setiap OPD dan Kepala Ohoi yang tidak menjalankan instruksi dimaksud
sebagaimana mestinya.
Kepala
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, Muchsin Rahajaan
menjelaskan, dalam instruksi tersebut setiap OPD wajib mendapatkan dan menghadirkan
minimal 75-100 peserta vaksinasi dosis satu dalam pelaksanaan vaksinasi massal di
Gedung Serbaguna Larvul Ngabal Langgur, yang berlangsung selama tiga hari, sejak
21-23 Desember 2021.
Sementara
untuk para Kepala Ohoi, lanjut kata Rahayaan bahwa terhadap Ohoi yang belum mencapai
target sasaran, Kepala Ohoi bersangkutan diwajibkan mendapatkan 30 orang. Sedangkan
bagi Ohoi yang sudah mencapai target, wajib 10 orang.
“Kewajiban
tersebut sebagai syarat untuk setiap ohoi bisa memproses pencairan dana desa tahap
tiga dan alokasi dana ohoi,” ungkap Chen, sapaan akrab Kepala BKPSDM Malra.
Rahajaan
menyebut apabila kewajiban sebagaimana termuat dalam InsBup tidak dilaksanakan, baik
oleh Kepala OPD maupun para Kepala ohoi akan ditindak tegas. Untuk Kepala OPD, ditindak
dengan mendapat evaluasi khusus. Sedangkan bagi Kepala Ohoi, penundaan pencairan
dana desa.
“Hari
ini (23 Desember 2021) adalah hari terakhir bagi OPD untuk bertanggungjawab menghadirkan
minimal 75-100 orang peserta vaksinasi dosis satu. Beliau (Bupati Thaher Hanubun)
telah bersumpah dan berjanji akan memberikan evaluasi bagi Kepala OPD yang tidak
serius dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Maluku Tenggara,” ujar Chen.
Menurut Rahajaan, tercatat hingga 23 Desember 2021 terdapat empat OPD melampui target yang diinstruksikan.
“Insya Allah, semoga setelah hari ini jika ada perubahan data akan
kami sampaikan kembali,” imbuhnya.
Diketahui,
instruksi bupati itu dikeluarkan sebagai akibat dari sikap acuh tak acuh pimpinan
OPD beberapa waktu lalu dalam menjalankan amanah Bupati Maluku Tenggara, terkait
program percepatan vaksinasi Covid-19.
Bupati
Malra Muhammad Thaher Hanubun pada hari pertama vaksinasi massal, Selasa
(21/12/2021) di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal hadir dan memantau langsung jalannya
vaksinasi. Dalam kunjungannya saat itu, Bupati hanya mendapatkan beberapa pimpinan
OPD saja. Amarah Bupati lantas meluap.
Sebagai
pimpinan tertinggi daerah, tentunya Bupati Thaher bertanggung jawab penuh terhadap
amanah dan instruksi Presiden RI terkait percepatan target vaksinasi di daerah.
Ia pun
telah menggenjot berbagai upaya untuk mewujudkan amanah Presiden tersebut, bahkan
rela menyebrangi lautan ke Pulau Kei Besar ditengah guncangan ombak dan angin kencang,
semata-mata demi menyukseskan program vaksinasi di Maluku Tenggara.
Namun
begitu, orang nomor satu Malra itu tampak merasa kecewa dengan sikap pimpinan OPD
yang seakan tak mendukung penuh program vaksinasi.
“Dalam
pengamatan terlihat jelas jika para pimpinan OPD dalam upaya vaksinasi terkesan
kerja setengah-setengah alias main-main,” ujar Thaher.
Bupati
pun menyatakan akan mengevaluasi setiap pimpinan OPD yang tidak menjalankan instruksinya.
“Jika sampai Malra tidak memenuhi target, maka demi Allah, saya akan evaluasi para pimpinan OPD yang kerja main-main,” tegas Thaher.