Marrin News

Tegas! Instruksi Bupati Malra "Evaluasi" Pimpinan OPD dan Kepo Soal Percepatan Vaksinasi

Kepala BKPSDM Maluku Tenggara, Muchsin Rahajaan saat diwawancarai awak media pers disela-sela pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal, Kamis (23/12/2021). Sumber foto: Gerry Ngamel

Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra)Muhammad Thaher Hanubun telah meneken Instruksi Bupati  Nomor 02 Tahun 2021 tentang kewajiban OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kepala Ohoi atau Desa dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

Instruksi Bupati yang ditandatangani pada 20 Desember 2021 itu, memuat sejumlah aturan, kewajiban hingga sanksi bagi setiap OPD dan Kepala Ohoi yang tidak menjalankan instruksi dimaksud sebagaimana mestinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, Muchsin Rahajaan menjelaskan, dalam instruksi tersebut setiap OPD wajib mendapatkan dan menghadirkan minimal 75-100 peserta vaksinasi dosis satu dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal Langgur, yang berlangsung selama tiga hari, sejak 21-23 Desember 2021.

Sementara untuk para Kepala Ohoi, lanjut kata Rahayaan bahwa terhadap Ohoi yang belum mencapai target sasaran, Kepala Ohoi bersangkutan diwajibkan mendapatkan 30 orang. Sedangkan bagi Ohoi yang sudah mencapai target, wajib 10 orang.

“Kewajiban tersebut sebagai syarat untuk setiap ohoi bisa memproses pencairan dana desa tahap tiga dan alokasi dana ohoi,” ungkap Chen, sapaan akrab Kepala BKPSDM Malra. 

Rahajaan menyebut apabila kewajiban sebagaimana termuat dalam InsBup tidak dilaksanakan, baik oleh Kepala OPD maupun para Kepala ohoi akan ditindak tegas. Untuk Kepala OPD, ditindak dengan mendapat evaluasi khusus. Sedangkan bagi Kepala Ohoi, penundaan pencairan dana desa.

“Hari ini (23 Desember 2021) adalah hari terakhir bagi OPD untuk bertanggungjawab menghadirkan minimal 75-100 orang peserta vaksinasi dosis satu. Beliau (Bupati Thaher Hanubun) telah bersumpah dan berjanji akan memberikan evaluasi bagi Kepala OPD yang tidak serius dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Maluku Tenggara,” ujar Chen.

Menurut Rahajaan, tercatat hingga 23 Desember 2021 terdapat empat OPD melampui target yang diinstruksikan.

“Insya Allah, semoga setelah hari ini jika ada perubahan data akan kami sampaikan kembali,” imbuhnya.

Diketahui, instruksi bupati itu dikeluarkan sebagai akibat dari sikap acuh tak acuh pimpinan OPD beberapa waktu lalu dalam menjalankan amanah Bupati Maluku Tenggara, terkait program percepatan vaksinasi Covid-19.

Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun pada hari pertama vaksinasi massal, Selasa (21/12/2021) di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal hadir dan memantau langsung jalannya vaksinasi. Dalam kunjungannya saat itu, Bupati hanya mendapatkan beberapa pimpinan OPD saja. Amarah Bupati lantas meluap.

Sebagai pimpinan tertinggi daerah, tentunya Bupati Thaher bertanggung jawab penuh terhadap amanah dan instruksi Presiden RI terkait percepatan target vaksinasi di daerah.

Ia pun telah menggenjot berbagai upaya untuk mewujudkan amanah Presiden tersebut, bahkan rela menyebrangi lautan ke Pulau Kei Besar ditengah guncangan ombak dan angin kencang, semata-mata demi menyukseskan program vaksinasi di Maluku Tenggara.

Namun begitu, orang nomor satu Malra itu tampak merasa kecewa dengan sikap pimpinan OPD yang seakan tak mendukung penuh program vaksinasi.

“Dalam pengamatan terlihat jelas jika para pimpinan OPD dalam upaya vaksinasi terkesan kerja setengah-setengah alias main-main,” ujar Thaher.

Bupati pun menyatakan akan mengevaluasi setiap pimpinan OPD yang tidak menjalankan instruksinya.

“Jika sampai Malra tidak memenuhi target, maka demi Allah, saya akan evaluasi para pimpinan OPD yang kerja main-main,” tegas Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar