Penulis/Editor : Gerry
Ngamel ||
Langgur,
MARRINNEWS.com - DPRD bersama
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tenggara tahun 2022.
Pengesahan
dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Malra, Jalan Soekarno-Hatta
Langgur, Selasa (30/11/2021) malam. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh
Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun.
Besaran APBD Kabupaten
Maluku Tenggara tahun 2022 disetujui oleh Dewan dan diketuk palu oleh Wakil
Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin selaku pemimpin rapat paripurna. Ia
didampingi Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen dan Wakil Ketua I Albert Efruan.
Besaran alokasi
anggaran tersebut diperoleh setelah melalui tahapan pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) di Badan Anggaran (Banggar), Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) di tingkat komisi.
Selanjutnya,
penyepakatan di tingkat Banggar, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan akhirnya
mendapat persetujuan di paripurna.
APBD Kabupaten
Maluku Tenggara tahun 2022 terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah.
Rinciannya, postur Pendapatan
Daerah sebesar Rp 924.256.124.244,95. Postur Belanja Daerah sebesar Rp 979.526.611.544,95.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 120.261.487.300,100.
Terakhir, postur Pengeluaran
Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 65.000.000.000,00. Pembiayaan
netto diperoleh sebesar Rp 55.261.487.300,00.
APBD 2022
diprediksi terjadi selisih kurang atau defisit sebesar Rp 55.261.487.300,00.
Defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 55.261.487.300,00.
“Dengan demikian,
APBD tahun 2022 dirancang berimbang atau nihil,” kata Bupati M Thaher Hanubun
dalam sambutannya pada Rapat Paripurna malam tadi.
Kawal APBD
2022
Bupati Thaher
mengajak pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal
proses dan implementasi APBD tahun 2022.
Thaher menyatakan, program
dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan bersentuhan langsung dengan
masyarakat harus dipastikan bermanfaat.
“Masyarakat harus
menikmati pelayanan secara baik, merasakan dampak dari pembangunan dan puas
dengan kierja aparatur,” tegas dia.
Bupati mengklaim apabila
terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang maka harus dilaporkan sehingga
ditindaklanjuti. “Tentu melalui jalur dan koridor yang relevan dan sesuai,”
jelas Bupati.