Marrin News

Pemkab Malra Salurkan Transportasi Perdesaan Senilai 5,59 Milliar di Kei Besar

Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun (kiri atas), Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin (kanan) didampingi Kepala Dishub Malra Nikson Hukubun sedang menyerahkan bantuan transportasi Perdesaan kepada Ohoi penerima manfaat, di kawasan Gedung Siloam Elat Kecamatan Kei Besar, Sabtu (4/12/2021). Sumber foto: Dok Marrinnews.com

Penulis/Editor : Gerry Ngamel ||

Langgur (Elat), MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menyalurkan bantuan delapan unit transportasi perdesaan di Pulau Kei Besar. Penyerahan bantuan dilakukan di kawasan Gedung Siloam Elat, Kecamatan Kei Besar, Sabtu (4/12/2021) siang.

Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun bersama Wakil Ketua DPRD Johanis Bosko Rahawarin hadir dan menyerahkan langsung bantuan tersebut. Thaher dan Bosko didampingi Kepala Dinas Perhubungan Malra Nikson Hukubun.

Adapun delapan unit bantuan transportasi yang disalurkan berupa 3 unit Speedboat dan 5 unit mobil pick up. Ohoi penerima manfaat Speedboat, yakni Ohoi Ohoifau, Tuburngil dan Ohoi Yam Timur. 

Sedangkan lima ohoi penerima mobil, diantaranya Ohoi Ler Ohoilim, Ohoiel, Ohoi Nerong, Ohoi Rahangiar dan Ohoi Yamtel. Bantuan untuk Ohoi Yamtel, sementara dititipkan di Polsek Kei Besar.

Kepala Dishub Malra Nikson Hukubun dalam laporannya mengungkapkan, bantuan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Regular Bidang Transportasi Perdesaan Tahun anggaran 2021, yang dialokasikan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk Kabupaten Maluku Tenggara, diluar program jalan strategis desa.

Ia menyebut besaran anggaran DAK Reguler yang diterima senilai Rp 5,59 milliar. 

“Anggaran diperuntukan untuk pengadaan lima unit mobil pick up senilai Rp 2,065 milliar dan pengadaan tiga unit speed boat senilai Rp 3,53 milliar,” beber Hukubun.

Nikson menjelaskan, kebijakan penggunaan DAK fisik transportasi perdesaan secara khusus diarahkan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di kabupaten/kotan yang merupakan daerah tertinggal dan terisolir, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil, yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, kawasan pariwisata dan pusat administrasi pemerintah.

 “Sasaran ini tentunya selaras dengan RPJMD Kabupaten Malra 2018-2023, yaitu percepatan pembangunan dalam rangka konektivitas. Sesuai juga dengan sasaran pergerakan orang dan barang semakin meningkat dari ke tahun serta menghadirkan transportasi aman, murah dan terjangkau masyarakat,” papar dia.

Menurut Nikson, sesuai amanat Permendes PDTT RI Nomor 24 tahun 2020 tentang petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun anggaran 2021, maka pengadaan saran transpoortasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan serta melalui belanja hibah diserahkan kepada pemerintah ohoi.

“Untuk pengelolaan dan pemeliharaan moda akan dilaksanakan oleh BUMDes/BUMO atau kelompok koperasi di desa tersebut yang memiliki unit usaha dibidang transportasi atau unit usaha yang mendukung pengembangan komoditas lokal, seperti kopra,” ujar Kadishub.

Penerima Manfaat sesuai Mekanisme DAK

Kadishub Nikson mengatakan, penetapan ohoi penerima manfaat sarana transportasi perdesaan dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama Kementerian Desa serta Bappenas.

“Dari sekian banyak persyaratan yang ada, mereka (ohoi penerima manfaat, red) terpilih sebagai calon penerima bantuan. Ohoi sasaran penerima manfaat juga ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malra Nomor 1219 Tahun 2021 tertanggal 12 Agustus,” sebut  Nikson.

Bupati Malra M Thaher Hanubun menambahkan, bantuan ini diusulkan melalui mekanisme DAK. Artinya,  jelas dia bahwa pengusulan calon penerima sejak dari awal telah ditetapkan.

“Calon desa-desa yang diusulkan adalah desa-desa yang memenuhi kriteria. Salah satu kriteria penting adalah desa calon penerima termasuk dalam daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” papar Thaher saat menyampaikan arahan.

Di Kabupaten Malra, lanjut kata Bupati, desa yang diusulkan untuk memperoleh bantuan sarana transportasi perdesaan adalah desa yang terletak pada wilayah Kecamatan Lokpri.

Milik Masyarakat Umum

Bupati menekankan bantuan tersebut bukan diperuntukan bagi kepala ohoi atau kelompok tertentu, melainkan untuk melayani kepentingan masyarakat umum di ohoi. “Bantuan ini diserahkan untuk masyarakat, jangan ada pihak yang menguasai sendiri bantuan ini,” tegas MTH.

Bupati mengingatkan terhadap bantuan fasilitas yang diberikan pemerintah, haruslah dijaga, dirawat dan dioptimalkan sebesar-besar mungkin bagi kemaslahatan orang banyak.

Hal itu diingatkan Bupati, oleh karena menurut dia bahwa ditemukan ada bantuan pemerintah yang dipergunakan secara tidak tertanggung jawab. Akibatnya, bantuan tersebut terlihat sudah mulai rusak, padahal belum lama digunakan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar