Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||
Langgur, MARRINNEWS.com
- Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara melalui Dinas Sosial, pada Kamis (9/12/2021) mulai menyalurkan bantuan
untuk penerima manfaat kemiskinan ekstrem dan bansos APBD tahap II tahun 2021. Bantuan
yang disalurkan, berupa bantuan tunai.
Penyaluran
pertama bantuan dimulai oleh Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun di Aula
Kantor Bupati, jalan Abraham Koedoeboen Langgur.
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Thaher memberikan bantuan secara simbolis kepada enam
keluarga penerima manfaat kemiskinan ekstrem yang hadir mewakili 1.002 KPM. Kemudian,
diserahkan juga uang tunai kepada delapan perwakilan KPM bansos APBD tahap II.
Kepala Dinas
Sosial Malra Hendrikus Watratan dalam laporannya mengatakan, proses penyaluran bansos
tunai penanganan kemiskinan ekstrem kepada 1.002 KPM, terdiri dari 787 KPM disalurkan
melalui top up dana bantuan ke rekening. Dan 215 KPM penyalurannya secara tunai
langsung kepada komunitas di kecamataan, ohoi serta kelurahan.
“Penyaluran BST
penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan
dengan mekanisme Top Up dana bantuan melalui PT Bank Mandiri Cabang Langgur
pada rekening KPM yang sudah mempunyai rekening. Sementara yang tidak memiliki
rekening pada PT Bank Himbara atau Bank Umum lainnya, dilakukan penyaluran
tunai secara langsung di komunitas pada kecamatan, penyaluran di ohoi serta kelurahan,”
jelas Watratan.
Lebih lanjut,
ia menyebutkan penerima bansos tunai APBD tahap II tahun 2021 berjumlah 2.925
KPM.
Proses
penyaluran bantuan ini sendiri dilakukan melalui mekanisme pengantaran langsung
uang tunai kepada KPM secara komunitas di kecamatan, penyaluran di ohoi serta
kelurahan.
Alokasi Anggaran dan Nilai Bantuan
Watratan menyebutkan
pembiayaan bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem bersumber dari APBD
Kabupaten Maluku Tenggara dan Provinsi Maluku tahun 2021, masing-masing sebesar
Rp400.800.000.
“Nilai
bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp400.000 per bulan. Bantuan diberikan
selama 2 bulan, terhitung November-Desember 2021, dan dibayarkan sekaligus
Rp800.000,” ungkap Hen.
Sementara
untuk bansos tunai APBD bersumber dari dana refocusing APBD Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2021, yang direalokasikan untuk jaring pengaman sosial sebanyak
3.818 KPM, dengan total anggaran senilai Rp4.380.588.000.
Hen merinci
nilai bansos tunai APBD yang diterima sebesar Rp200.000 per KPM selama 5 bulan,
terhitung sejak bulan Agustus hingga Desember 2021.
“Penyaluran
tahap 1 sudah dilakukan untuk dua bulan, Agustus dan September sebesar
Rp400.000. Sedangkan penyaluran tahap 2 untuk bulan Oktober, November dan
Desember sebesar Rp600.000,” imbuhnya.
Data KPM Bansos Kemiskinan Ekstrem
Watratan
mengemukakan, data keluarga penerima bansos penanganan kemiskinan ekstrem tahun
2021 di Kabupaten Maluku Tenggara bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial
(DTKS) desil 1 atau rumah tangga sangat miskin (RTSM) sesuai Keputusan Menteri
Sosial RI Tahun 2020.
Pihaknya
kemudian melakukan verifikasi dan validasi data secara internal terhadap
kebenaran data kependudukan rumah tangga penerima bansos tunai kemiskinan
ekstrem.
“Dari hasil verifikasi dan validasi data rumah tangga penerima bansos tunai, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malra Nomor 1314 Tahun 2021, dengan melampirkan Data By Name By Address sebagai penerima bansos tunai penanganan kemiskinan ekstrem Pemkab Maluku Tenggara Tahun 2021,” kata Watratan.