Marrin News

Dibalik Gerak Juang Pemekaran Kelurahan Ohoijang-Watdek jadi Desa Definitif

Pertemuan Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara bersama masyarakat Ohoijang, di kawasan woma (pusat kampung) Ohoi Ohoijang, Rabu (1/12/2021). Sumber foto: Gerry Ngamel. 

Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Ohoijang dan Watdek adalah dua wilayah fungsional, berada tepat di jantung ibukota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Secara administratif, keberadaan dua wilayah tersebut berstatus kelurahan 'Kelurahan Ohoijang/Watdek'.

Dalam perkembangannya, masyarakat di kedua wilayah menginginkan pemekaran atau perubahan status dari kelurahan menjadi desa definitif.

“Kami merindukan, merindukan wilayah kami bisa berstatus ohoi definitif seperti 190 Ohoi yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Penjabat Ohoijang Yosep Yan Narwadan dalam pertemuan bersama Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Maluku dan Kabupaten Malra di Ohoijang, Rabu (1/12/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Marrinnews.com, pemerintah daerah setempat pada beberapa tahun lalu telah berproses mengajukan usulan perubahan status kewilayahan Ohoijang dan Watdek, baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Sayangnya, proses tersebut tak kunjung terealisasi.

Kini di tahun 2021, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dibawah pimpinan Bupati Muhammad Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin, kembali memperjuangkan status kewilayahan Ohoijang-Watdek.

Dibalik perjuangan itu, Bupati Thaher berkomitmen menjadikan Ohoijang dan Watdek sebagai desa definitif. Berbagai upaya pun ia lakukan demi terwujudnya impian masyarakat di dua wilayah.

Salah satu upaya yang dilakukan Bupati yakni, membangun koordinasi dengan Pemprov Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala DPMD Provinsi Maluku Ismail Usemahu menyebut, pengajuan usulan pemekaran kelurahan Ohoijang-Watdek terhambat lantaran kurangnya dokumen atau administrasi pendukung dari dua wilayah tersebut.

“Jadi dua bulan lalu, kita telah meminta data-data dari Biro Pemerintahan Pemprov Maluku, namun dari data yang kami terima tersebut masih terdapat kekurangan data pendukung sehingga belum bisa dilakukan evaluasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai ohoi atau Desa pemekaran,” ungkap Usemahu di Ohoijang.

Dulunya urusan penataan atau pemekaran desa berada dalam naungan Biro Pemerintahan. Kini, urusan terkait diahlikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tak butuh waktu lama untuk membenahi kekurangan dokumen-dokumen dimaksud. Menurut Usemahu, administrasi pendukung yang dibutuhkan sudah lengkap.

Hal itu, tak terlepas dari upaya yang dilakukan Bupati Thaher Hanubun bersama Asisten Bidang Pemerintahan Beny Ohoiwutun dan Kepala Dinas PMDPPA Maryam Matdoan.

“Setelah kita berkomunikasi dengan Pa Bupati Thaher dan atas upaya yang dilakukannya, dalam waktu singkat, administrasi yang dibutuhkan untuk pemekaran saat ini sudah lengkap,” kata dia.

Untuk itu, ia menjelaskan, kehadiran Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Malra adalah untuk melakukan evaluasi faktual terhadap peningkatan status Ohoi Ohoijang dan Watdek.

“Hari ini kami turun untuk melakukan verifikasi administrasi dan kondisi faktual sebagaimana dokumen-dokumen yang telah diterima,” ujar Ismail.

Berdasarkan laporan Penjabat, jumlah penduduk Ohoijang sebanyak 2.264 jiwa, Kepala Keluarga sebanyak 391 KK. Sementara jumlah laki-laki 1.110 jiwa, perempuan 1.152 jiwa, petani 184 orang, nelayan 32 orang, sopir 18 orang, wiraswasta 37 orang, tukang baru dan kayu 63 orang, PNS dan TNI/Polri 96 orang,  karyawan swasta 76 orang, Pensiunan 15 orang, UMKM 20 orang, pelajar dan mahasiswa 684 orang.

Usemahu mengklaim data kependudukan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai ketentuan Kemendagri, jumlah penduduk dalam satu desa minimal 1000 jiwa dan 200 KK. Itu artinya jumlah penduduk di desa Ohoijang sudah melampaui syarat. Insya Allah, dengan adanya data ini, kedepan proses akan lebih dimudahkan,” imbuhnya

Setelah dilakukan evaluasi hari ini, lanjut kata Usemahu, tim akan melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur untuk kemudian diberikan kode registrasi.

“Dalam waktu enam bulan kedepan setelah kode registrasi keluar, sama-sama kita dorong ke Kemendagri untuk selanjutnya diusulkan dan dua ohoi ini dapat ditetapkan sebagai Ohoi definitif," ujar Ismail. 

Ia berharap baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara maupun Pemprov Maluku dapat bersinergi mendukung percepatan pemekaran atau penetapan status Ohoi Ohoijang dan Watdek.

“Sinergitas dan kolaborasi aktif harus kita bangun bersama, mulai dari Ohoi hingga tingkat Kabupaten dan Provinsi sehingga dapat kita dorong hal ini bersama ke tingkat pusat,” pungkas Usemahu.

Untuk diketahui, pengubahan status kelurahan menjadi desa diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa. Syarat dan ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengubahan status itu kemudian diatur dalam Permendagri nomor 1/2017 tentang Penataan Desa.

Kewenangan untuk mengubah status kelurahan menjadi desa ada di pemda kabupaten/kota, berdasarkan usulan yang diputuskan oleh musyawarah forum komunikasi kelurahan.

Bila bupati atau walikota menyetujui usulan perubahan status itu, ia mesti membuat rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda ini juga harus dibahas dan disetujui DPRD kabupaten/kota. Setelah dua lembaga itu bersepakat, raperda disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar