Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||
Langgur, MARRINNEWS.com – Ohoijang
dan Watdek adalah dua wilayah fungsional, berada tepat di jantung ibukota Langgur,
Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Secara administratif, keberadaan dua
wilayah tersebut berstatus kelurahan 'Kelurahan Ohoijang/Watdek'.
Dalam perkembangannya, masyarakat
di kedua wilayah menginginkan pemekaran atau perubahan status dari kelurahan
menjadi desa definitif.
“Kami merindukan, merindukan
wilayah kami bisa berstatus ohoi definitif seperti 190 Ohoi yang ada di
Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Penjabat Ohoijang Yosep Yan Narwadan dalam pertemuan
bersama Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Maluku dan Kabupaten Malra
di Ohoijang, Rabu (1/12/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Marrinnews.com, pemerintah daerah setempat pada beberapa tahun lalu
telah berproses mengajukan usulan perubahan status kewilayahan Ohoijang dan
Watdek, baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Sayangnya, proses tersebut tak kunjung
terealisasi.
Kini di tahun 2021, Pemerintah Daerah
Maluku Tenggara dibawah pimpinan Bupati Muhammad Thaher Hanubun dan Wakil
Bupati Petrus Beruatwarin, kembali memperjuangkan status kewilayahan Ohoijang-Watdek.
Dibalik perjuangan itu, Bupati
Thaher berkomitmen menjadikan Ohoijang dan Watdek sebagai desa definitif. Berbagai
upaya pun ia lakukan demi terwujudnya impian masyarakat di dua wilayah.
Salah satu upaya yang dilakukan
Bupati yakni, membangun koordinasi dengan Pemprov Maluku melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Provinsi Maluku Ismail Usemahu
menyebut, pengajuan usulan pemekaran kelurahan Ohoijang-Watdek terhambat lantaran
kurangnya dokumen atau administrasi pendukung dari dua wilayah tersebut.
“Jadi dua bulan lalu, kita telah meminta
data-data dari Biro Pemerintahan Pemprov Maluku, namun dari data yang kami terima
tersebut masih terdapat kekurangan data pendukung sehingga belum bisa dilakukan
evaluasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai ohoi atau Desa pemekaran,” ungkap
Usemahu di Ohoijang.
Dulunya urusan penataan atau
pemekaran desa berada dalam naungan Biro Pemerintahan. Kini, urusan terkait diahlikan
kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tak butuh waktu lama untuk membenahi
kekurangan dokumen-dokumen dimaksud. Menurut Usemahu, administrasi pendukung yang
dibutuhkan sudah lengkap.
Hal itu, tak terlepas dari upaya yang
dilakukan Bupati Thaher Hanubun bersama Asisten Bidang Pemerintahan Beny Ohoiwutun
dan Kepala Dinas PMDPPA Maryam Matdoan.
“Setelah kita berkomunikasi dengan Pa
Bupati Thaher dan atas upaya yang dilakukannya, dalam waktu singkat, administrasi
yang dibutuhkan untuk pemekaran saat ini sudah lengkap,” kata dia.
Untuk itu, ia menjelaskan, kehadiran
Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Malra adalah untuk
melakukan evaluasi faktual terhadap peningkatan status Ohoi Ohoijang dan
Watdek.
“Hari ini kami turun untuk
melakukan verifikasi administrasi dan kondisi faktual sebagaimana dokumen-dokumen
yang telah diterima,” ujar Ismail.
Berdasarkan laporan Penjabat, jumlah
penduduk Ohoijang sebanyak 2.264 jiwa, Kepala Keluarga sebanyak 391 KK. Sementara
jumlah laki-laki 1.110 jiwa, perempuan 1.152 jiwa, petani 184 orang, nelayan 32
orang, sopir 18 orang, wiraswasta 37 orang, tukang baru dan kayu 63 orang, PNS dan
TNI/Polri 96 orang, karyawan swasta 76 orang,
Pensiunan 15 orang, UMKM 20 orang, pelajar dan mahasiswa 684 orang.
Usemahu mengklaim data kependudukan
tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana ketetapan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
“Sesuai ketentuan Kemendagri, jumlah
penduduk dalam satu desa minimal 1000 jiwa dan 200 KK. Itu artinya jumlah
penduduk di desa Ohoijang sudah melampaui syarat. Insya Allah, dengan adanya data
ini, kedepan proses akan lebih dimudahkan,” imbuhnya
Setelah dilakukan evaluasi hari ini,
lanjut kata Usemahu, tim akan melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur untuk
kemudian diberikan kode registrasi.
“Dalam waktu enam bulan kedepan setelah
kode registrasi keluar, sama-sama kita dorong ke Kemendagri untuk selanjutnya
diusulkan dan dua ohoi ini dapat ditetapkan sebagai Ohoi definitif," ujar Ismail.
Ia berharap baik Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara maupun Pemprov Maluku dapat bersinergi mendukung
percepatan pemekaran atau penetapan status Ohoi Ohoijang dan Watdek.
“Sinergitas dan kolaborasi aktif harus
kita bangun bersama, mulai dari Ohoi hingga tingkat Kabupaten dan Provinsi sehingga
dapat kita dorong hal ini bersama ke tingkat pusat,” pungkas Usemahu.
Untuk diketahui, pengubahan status
kelurahan menjadi desa diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa. Syarat dan
ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengubahan status itu kemudian diatur
dalam Permendagri nomor 1/2017 tentang Penataan Desa.
Kewenangan untuk mengubah status
kelurahan menjadi desa ada di pemda kabupaten/kota, berdasarkan usulan yang
diputuskan oleh musyawarah forum komunikasi kelurahan.
Bila bupati atau walikota
menyetujui usulan perubahan status itu, ia mesti membuat rancangan peraturan
daerah (raperda). Raperda ini juga harus dibahas dan disetujui DPRD
kabupaten/kota. Setelah dua lembaga itu bersepakat, raperda disampaikan ke
gubernur untuk dievaluasi.