Wali Kota Tual Adam Rahayaan. Foto: MN |
Penulis: Iwan Kalengkongan
TUAL, MARRINNEWS.com
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Tual melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balai Kota
Tual, Kamis (11/11/2021).
Dalam
sambutannya pada kegiatan tersebut, Wali Kota Tual Adam Rahayaan menekankan
bahwa pengadaan barang/jasa harus mengacu pada peraturan presiden (Perpres)
tersebut.
“Dengan
telah diterbitkannya regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk
mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan,
yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga akan
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya lokasi dan penyedia,” jelas
Adam.
Walikota
menyadari bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan. Dalam
melaksanakan program tersebut, kata Walikota, harus melalui tahapan-tahapan,
mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan
kegiatan itu sendiri.
Walikota
berharap, melalui kegiatan tersebut, peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan
serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber. Sehingga
dapat diaplikasikan pada seluruh organisasi perangkat daerah dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan
hukum.
“Berbicara
pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia
barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa, pengadaan barangjasa
pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan
nasional,” terang Walikota.
Terlibat dalam kegiatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan dari penyedia barang/jasa (kontraktor).