Marrin News

Walikota Tual Tekankan Penyediaan Barang/Jasa Harus Sesuai Perpres

 

Wali Kota Tual Adam Rahayaan. Foto: MN

Penulis: Iwan Kalengkongan

TUAL, MARRINNEWS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tual melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balai Kota Tual, Kamis (11/11/2021).

Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Wali Kota Tual Adam Rahayaan menekankan bahwa pengadaan barang/jasa harus mengacu pada peraturan presiden (Perpres) tersebut.

“Dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya lokasi dan penyedia,” jelas Adam.

Walikota menyadari bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan. Dalam melaksanakan program tersebut, kata Walikota, harus melalui tahapan-tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Walikota berharap, melalui kegiatan tersebut, peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber. Sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh organisasi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.

“Berbicara pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa, pengadaan barangjasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” terang Walikota.

Terlibat dalam kegiatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan dari penyedia barang/jasa (kontraktor).

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar