Marrin News

Mulai 1 Desember 2021, Keluar Masuk “Luar/Dalam Wilayah” Malra Wajib Sertakan Kartu Vaksin

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun sedang meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Pelabuhan Elat, Kecamatan Kei Besar, Sabtu (27/11/2021). Dok: Gerry Ngamel. 

Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Desember 2021 mendatang, keluar masuk baik luar maupun dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara harus menyertakan kartu vaksinasi COVID-19.

“Mulai nanti tanggal 1 Desember, semua pelaku perjalanan dari luar dan dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, dari Pulau Kei Besar ke Kei Kecil pulang-pergi wajib sertakan kartu vaksin,” kata Bupati Thaher saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pulau Kei Besar, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Bupati, kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan secara virtual tentang koordinasi lintas sektoral dan Vicon Polda Jajaran di Aula Jana Nuraga Polres Tual, Jumat 26 November 2021.

Kebijakan itu juga, lanjut kata Thaher bahwa diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan sebaran kasus COVID-19 menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Ia menekankan, warga wajib mengikuti vaksinasi dan memiliki kartu vaksin guna mempermudah kelancaran perjalanan.

“Semua warga yang berdomisili Maluku Tenggara, begitupula ASN wajib vaksin, kalau tidak mau vaksin tidak boleh bepergian saat liburan Natal dan Tahun Baru,” tegas Thaher.

Selain kartu vaksin, setiap orang yang hendak bepergian antar Pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan vaksin dari Kepala ohoi setempat.

“Setiap warga yang ingin bepergian dari wilayah Kei Besar ke Kei Kei Kecil, begitupula dari Kei Kecil ke Kei Besar atau dari desa-desa Pulau ke Ibukota Langgur, maka harus ada surat keterangan vaksin dari Kepala ohoi,” imbuhnya.

Seiring itu, Bupati mengingatkan para Kepala ohoi untuk memberikan surat keterangan kepada warga sebagaimana mestinya.

“Kepala ohoi tidak boleh bohong. Kepala ohoi memberikan surat keterangan sesuai bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau belum vaksin, tidak boleh berikan surat keterangan dan yang bersangkutan tidak boleh bepergian keluar desa,” tegas Thaher.

Bupati mengungkapkan kebijakan wajib vaksin akan dituangkan dalam satu Peraturan Bupati (Perbub). “Perbup tersebut dalam waktu dekat akan diterbitkan,” ujar Thaher.

Setiap tempat penyebrangan laut dan darat akan ditempatkan Posko Vaksinasi. “Jadi yang belum vaksin (dosis I dan II) silahkan vaksin dulu baru bisa melanjutkan perjalanan. Kalau ada yang tidak mau vaksin, suruh pulang. Nanti dibackup oleh Aparat TNI/Polri,” pungkas Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar