Logo PT SMI. Sumber foto: Liputan6.com |
Penulis/Editor: Gerry Ngamel ||
Jakarta, MARRINNEWS.com – PT
Sarana Multi Infrastruktur, Persero (SMI) menyetujui usulan pinjaman daerah
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) senilai Rp 100 miliar.
Realisasi pinjaman dana tersebut merupakan bentuk dukungan
PT SMI untuk membantu mewujudkan peningkatan konektivitas daerah di Kabupaten
Maluku Tenggara.
Penandatanganan perjanjian pinjaman daerah dilakukan Direktur
Pembiayaan dan Investasi PT SMI Sylvi J. Gani dan Bupati Malra Muhammad Thaher
Hanubun, di Kantor PT SMI, Gedung Sudirman Sahid Center Jakarta Pusat, Kamis
(18/11/2021).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Marrinnews.com
di Langgur (22/11), proses pengajuan proposal pinjaman Pemkab Malra telah
melalui syarat verifikasi dan kajian mendalam oleh PT SMI bersama Kementerian
Keuangan dan lembaga independen.
Direktur Pembiayaan dan Investasi SMI Sylvi J. Gani
memaparkan syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah
daerah mengakomodir beberapa ketentuan. Yakni, transparansi rencana pengadaan barang
dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan atau
konstruksi dari kementerian terkait.
Selanjutnya, informasi kualifikasi calon
konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau
dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan.
PT SMI bersama Kementerian Keuangan juga melakukan
kajian atas faktor-faktor risiko serta upaya mitigasi atas risiko pemanfaatan
pinjaman tersebut.
“Proposal pinjaman yang diajukan Pemkab Maluku
Tenggara kepada PT SMI sebelumnya telah melalui syarat verifikasi. Setelah
proses pinjaman terverifikasi dan disetujui, dana kemudian disalurkan kepada
Pemerintah daerah oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV)
Kementerian Keuangan,” kata Sylvi Gani.
Gani menyatakan sejak pinjaman daerah diluncurkan PT
SMI pada tahun 2015, seluruh prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan
peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko.
“Protokol Manajemen Risiko (Risk Management
Protocol-RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Keuangan,” jelas dia.
Oleh karenanya, lanjut kata Ghani bahwa dalam
pelaksanaan pinjaman daerah, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan
kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman
daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian
Dalam Negeri.
Bentuk Dukungan Pempus
Sylvi Gani menekankan pinjaman daerah merupakan bentuk
dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI.
“Dengan adanya pinjaman daerah, Pemda dapat
mengakselerasi rencana pembangunan untuk terus menggerakkan roda perekonomian.
Dengan adanya fasilitas ini juga, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan
infrastruktur dan memenuhi layanan publik,” ujar dia.
Menurut Ghani bahwa dalam proses pemberian pinjaman,
PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi
kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas
realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan selalu menerapkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan
akuntabilitas dalam implementasi bisnisnya, dukungan fasilitas pinjaman daerah
melalui PT SMI ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi
masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Pinjaman daerah Rp 100 milliar dari PT SMI kepada Pemkab
Malra akan dialokasikan oleh untuk membiayai pembangunan dan peningkatan
infrastruktur jalan daerah di Kabupaten Maluku Tenggara.
Pertama, jalan hotmix ruas
Sp. Ngurdu-Bombay-Ad-Ohoiraut. Kedua, jalan hotmix ruas Sp. Elat-Weduar
(Segmen) Tamangi-Weduar Feer. Ketiga, jalan hotmix ruas Ohoidertawun
Bawah-Ngiarwarat-Oholilir. Keempat, jalan Elat-Werka-Wetuar-Tamangil-Weduar
Feer (Segmen Karkarit/Harangur).
Eksistensi PT SMI
PT Sarana Multi Infrastruktur, Persero (SMI) didirikan
pada tanggal 26 Februari 2009. PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara dibawah
koordinasi Kementerian Keuangan yang berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB).
PT SMI berperan dan memiliki mandat sebagai katalis
percepatan pembangunan nasional.
PT SMI memiliki berbagai fungsi dan produk/fitur unik
untuk mendukung percepatan pembangunan infrasruktur yang tidak hanya berfungsi
sebagai pembiayaan infrastruktur tetapi juga sebagai enabler melalui
pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang
mengikutsertakan berbagai institusi keuangan baik swasta maupun multilateral.
PT SMI aktif mendukung pelaksanaan KPBU dan mendorong
percepatan pembangunan infrastruktur di daerah melalui produk pinjaman daerah. PT
SMI memiliki tiga pilar bisnis.
Pertama, Pembiayaan
dan Investasi, yaitu pembiayaan terhadap proyekproyek infrastruktur.
Kedua, Jasa Konsultasi
yaitu solusi atas kebutuhan tenaga professional dan ahli di bidang
infrastruktur.
Ketiga, Pengembangan
Proyek yaitu membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk menyiapkan proyek infrastruktur.