Penulis/Editor: Ghege Ngamel
“Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)
menempati posisi 47 dari 415 kabupaten dengan poin 83,811. Dengan posisi ini
juga, Malra berada pada kategori pemerintah kabupaten terbaik se-Indonesia”.
Langgur, MARRINNEWS.com – Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku
Tenggara meraih predikat “Sangat Baik” pada Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja
Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2021 dari Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala
BKPM Nomor 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) menempati posisi 47 dari 415 kabupaten dengan poin 83,811. Dengan
posisi ini juga, Malra berada pada kategori pemerintah kabupaten terbaik
se-Indonesia.
Kepala DPMPTSP Malra Sarah Far-Far mengatakan penilaian
dilakukan terhadap pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten
maupun kota atas kinerja PTSP dan Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB).
“Penilaian ini baru pertama kali dilakukan Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atas kinerja PTSP dan PPB pemda provinsi,
kabupaten/kota tahun 2020,” ungkap Sarah saat ditemui Wartawan di ruang
kerjanya, Jumat (15/10/2021).
Sarah memaparkan proses penilaian dimulai pada
pertengahan bulan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian pada
bulan Agustus 2021, Menteri Investasi memberikan hasil penilaian kepada Menteri
Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian
insentif/sanksi kepada pemerintah daerah tahun 2022.
Adapun, lanjut Sarah, beberapa aspek atau kriteria
penilaian DPMPTSP berdasarkan Perka BKPM nomor 8 tahun 2020 tentang kriteria
penilaian mandiri kinerja PTSP dan PPB Pemda adalah kelembagaan, sarana
prasarana kerja, realisasi proyek investasi, inovasi dan sumber daya manusia
(SDM).
Kemudian, peraturan pelaksanaan perizinan berusaha dan
percepatannya, reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalannya, dan
koneksi pemda dengan sistem Sistem Online Submission (SOS). Terdapat pula, penilaian
kinerja oleh organisasi pengusaha dan penilaian PTSP Pemda Provinsi terhadap PTSP
Kabupaten/Kota.
Lampiran Keputusan Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Kabupaten oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM. Sumber: DPMPTSP Kabupaten Maluku Tenggara. |
Pencapaian dan Pembenahan Berjenjang
Hasil penilaian kinerja PTSP dan PPB memiliki 3
kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan presentasi nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’
dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah
59,99.
“Dari tiga kategori itu, Kabupaten Maluku Tenggara
berada pada kategori Sangat Baik dengan nilai 83,811,” sebut Sarah.
Sarah mengklaim capaian Malra serupa dengan 70 kabupaten
lain pada kategori yang sama. Hanya saja terdapat perbedaan indikator yang
kemudian mempengaruhi posisi atau peringkat Kabupaten Maluku Tenggara.
Indikator itu, kata dia yakni terkait sumber daya
manusia. “ Indikator lain sangat mendukung dan hasilnya sangat baik, tapi kebutuhan
SDM kita sangat kurang. Oleh karenanya sangat mempengaruhi perolehan nilai Malra,”
ujar dia.
Menurut Sarah, dengan keterbatasan SDM tersebut maka
perlu ada pembenahan secara berjenjang dengan dilakukannya pelatihan dan bimtek
dasar bagi setiap aparatur, termasuk pula pembenahan pada sarana dan prasarana
lainnya.
“Pembenahan ini sangat penting. Kalau pembenahan dilakukan
secara baik, kedepan dapat menghasilkan SDM handal dan terampil. Selain itu
juga dapat menggenjot posisi Kabupaten Malra menjadi lebih baik lagi,”
imbuhnya.
Sarah menambahkan, untuk mempertahankan
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan daerah terintegrasi maka sangat
diperlukan aparatur cerdas, tanggap dan bijak.
Sarah mengaku pada tahapan penilaian kemarin, waktu
yang diberikan Lembaga Kementerian Investasi atau BPKM sangat terbatas sehingga
pihaknya sempat kewalahan.
Hal yang sama dikemukakan Ferry Leonard Ngamel, salah
satu staf pada DPMPTSP Malra saat itu bersama ketiga rekannya; Sri Wahyudi,
Rosina S Takaria, Xaveriana Foudubun serta jajaran staf lainnya bekerja ekstra
mempersiapkan segala pemenuhan kebutuhan data dan sarana prasarana.
Menurut Ferry, DPMPTSP Malra dalam tahapan penilaian
awal hanya diberikan kesempatan dua minggu untuk mempersiapkan dokumen terkait.
Mengingat aplikasi penilaian pada tahap pertama ditutup pada tanggal 22 Mei
2021.
Ferry mengatakan, Malra sempat berada pada posisi 37
saat penilaian tahap pertama. Namun setelah dinilai kembali (nilai akhir) oleh
BPKM, Malra turun di posisi ke 47.
“Pada penilaian akhir, posisi Malra turun menjadi 47. Tak
bisa kita pungkiri bahwa waktu untuk mempersiapkan semua itu sangat terbatas.
Belum lagi, penilaian ini baru pertama kali dilakukan sehingga ada beberapa dokumen-dokumen
yang belum kami ketahui,” ungkap Ferry.
Pihak DPMPTSP lantas berusaha semaksimal mungkin meski
dengan keterbatasan waktu serta sarana pendukung lainnya.
“Kita sudah berusaha maksimal untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan penilaian yang ada. Puji Tuhan, dengan upaya-upaya tersebut
Malra mendapat posisi sangat baik,” ucap Sarah.
Sarah menekankan hasil penilaian ini akan menjadi motivasi,
khususnya bagi DPMPTSP Kabupaten Maluku Tenggara untuk terus berinovasi dan
memacu peningkatan kinerja pelayanan perizinan dalam upaya mendukung
terciptanya kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di daerah setempat.
“Masih ada beberapa penilaian lagi yang dihadapi
DPMPTSP Malra dalam beberapa waktu kedepan. Semoga Malra bisa mendapat nilai
hijau. Tentunya, kami berharap dukungan seluruh pihak untuk hal dimaksud,”
pungkas Sarah.