Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Thomas Ulukyanan saat diwawancarai awak media di Langgur, Rabu (1/9/2021). Sumber foto: Marrinews.com |
Penulis/Editor: Redaksi MN ||
Langgur, MARRINNEWS.com – Plt
Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Thomas Ulukyanan menegaskan,
Partai Demokrat tidak terlibat dalam skema 10 partai politik koalisi berlebel pimpinan
parpol Malra peduli keadilan.
Hal ini ditegaskan Ulukyanan lantaran tersiar kabar, oknum
AO mengatasnamakan pimpinan cabang Partai Demokrat Maluku Tenggara dalam aktivitas
sejumlah parpol koalisi tersebut, pada beberapa waktu lalu di Kota Ambon, Maluku.
“Entah atas dasar apa saudara AO bertindak atas nama DPC
Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara dalam aktivitas 10 parpol yang menamakan
diri koalisi pimpinan parpol Malra peduli keadilan itu,” ujar Ulukyanan kepada Wartawan
di Langgur, Rabu (1/9/2021) malam.
Ulukyanan menekankan bahwa keterlibatan AO tersebut berdasar
secara personal, bukan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Oleh karena, menurut dia, nama AO tidak lagi tercantum
dalam daftar kepengurusan DPC Partai Demokrat Malra, sebagaimana lampiran Surat
Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 132/SK/ DPP.C/PD.C/VI/202, tertanggal
29 Juni 2021. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhyono.
“Dari dinamika Partai Demokrat beberapa waktu lalu, maka
DPP Partai Demokrat telah merombak kompisisi kepengurusan dengan dikeluarkannya
SK tersebut. Dalam SK struktur kepengurusan DPC Malra terbaru ini, tidak terdapat
nama saudara AO,” ungkap Ulukyanan.
Dengan begitu, secara organizator Parpol, lanjut kata Ulukyanan
bahwa AO tidak dapat lagi menggunakan nama Partai Demokrat untuk kepentingan personal
apapun.
Ulukyanan menyatakan kapasitas diri-nya (Thomas Ulukyanan)
sebagai Sekertaris DPC Partai Demokrat. Lantas, ia ditugaskan oleh Ketua DPC untuk
menyampaikan klarifikasi terkait polemik politik yang sedang terjadi.
Ia memastikan seluruh dewan pimpinan cabang Partai Demokrat
Malra tidak terlibat, bahkan tidak tau menau soal aktifitas koalisi yang mengatasnamakan
10 parpol itu.
“Dari berita yang kita baca, dikatakan bahwa ada 10 partai
koalisi. Kalau memang dari 10 parpol itu menyatakan pendapat, pasti ada agreement
(perjanjian, red),” ujar Thom, sapaan akrab Legislator Partai Demokrat itu.
“Kalau ada agreement, maka yang berhak menyatakannya adalah
pengurus yang sah. Tetapi dalam hal ini selaku pengurus yang sah, kami tidak tau,”
tegas dia.
Tindaklanjut DPC
Ulukyanan katakan, pihaknya menghargai sikap politik personal
AO. Kendati begitu, sesuai AD/ART Parpol, maka AO dalam kapasitasnya saat ini tidak
lagi memiliki hak untuk bertindak mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Saudara AO punya hak politik secara pribadi, tetapi dari
sisi institusi dengan menggunakan nama partai, itu tidak benar karena yang bersangkutan
tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum, red) dalam Partai Demokrat,” ujar
Thom.
Ulukyanan menambahkan, pihaknya sangat berkeberatan atas
sikap AO. Untuk itu, ia meminta AO agar tidak lagi bertindak dengan mengatasnamakan
Partai Demokrat, karena secara hirarki AO bukan lagi pengurus partai tersebut.
Sebagai tindaklanjut atas tindakan AO ini, Ulukyanan katakan,
pihaknya telah diinstruksikan oleh DPP untuk secara administratif menyuruti
pihak Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, KPU dan Kesbangpol.
Hal tersebut dilakukan guna menginformasikan keberadaan
AO yang tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Malra.
Ulukyanan menegaskan komitmen partai bahwa jika dikemudian
hari, AO masih menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, pihak DPC Malra tidak
akan segan-segan menempuh jalur hukum.
“Apabila peringatan ini tidak juga digubris, maka bisa saja berdasarkan keputusan DPC dengan melaporkan secara berjenjang, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Ulukyanan.