Marrin News

Thaher Minta Pegawai Non-PNS dan Perangkat Ohoi Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun memberikan arahan pada rakor dan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan tindak pidana korupsi dan vaksinasi Covid-19, yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Rabu (8/9/2021). Sumber foto: Ichat Ohoira-Bag Prokopim Maura. 

Penulis/Editor: Ghege Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menekankan tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-PNS lingkup Pemkab Maluku Tenggara harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan tindak pidana korupsi dan vaksinasi Covid-19, yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Rabu (8/9/2021).

Rakor ini sendiri dipimpin langsung oleh Bupati Thaher, dan melibatkan pimpinan OPD, para Camat dan Kepala Ohoi lingkup Pemkab Maluku Tenggara.

Berdasarkan data yang diterima, Thaher menyebut jumlah tenaga honorer Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebanyak 994 orang.

Dari jumlah tenaga honorer tersebut, Thaher mengungkapkan bahwa yang sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 800 orang. Sedangkan yang belum terdaftar 194 orang.

Data dimaksud dilaporkan kepada Bupati Thaher tertanggal 6 September 2021.

Bupati mengatakan, sebanyak 18 OPD belum mendaftarkan tenaga honorernya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 18 OPD yang belum mendaftarkan tenaga honorernya. Untuk itu, saya minta Pa Sekda segera memerintahkan OPD-OPD tersebut untuk segera mendaftarkan pegawai non PNS-nya masing-masing,” ujar Thaher.

Keikutsertaan Perangkat Ohoi

Bupati Thaher kembali meminta para kepala ohoi atau desa untuk mengikutsertakan perangkat ohoinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Orang nomor satu di Bumi Larvul Ngabal ini mengaku telah menginstruksikan hal ini berulangkali melalui Kepala Dinas PMDPPA.  

“Dalam beberapa kesempatan melalui Kepala dinas PMD sudah disampaikan kepada setiap kepala ohoi agar segera mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan catatan yang diperoleh, hanya beberapa ohoi saja yang sudah terdaftar,” ungkap Thaher.

Thaher menekankan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang penting dan sangat bermanfaat di hari-hari mendatang.

Untuk itu, ia kembali menegaskan kepala-kepala ohoi segera mendaftarkan perangkat di ohoi masing-masing ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita bisa mengatakan kita sehat, sehingga tidak perlu melakukan pengurusan. Namun, hal yang tidak kita kehendaki semisal kecelakaan kerja bisa menimpa siapa, kapan dan dimana saja,” kata Thaher.

Bupati menandaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, diatur juga dalam beberapa ketentuan, terakhir dengan PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

“Kesemuanya itu juga dilengkapi dengan Juklak/Juknis sebagaimana diatur dengan  Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri, dan peraturan Menteri Keuangan,” pungkas Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar