Penulis/Editor: Ghege Ngamel ||
Langgur, MARRINNEWS.com
– Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun
menekankan tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-PNS lingkup Pemkab Maluku
Tenggara harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap dalam
rapat koordinasi dan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan tindak
pidana korupsi dan vaksinasi Covid-19, yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati
Maluku Tenggara, jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Rabu (8/9/2021).
Rakor ini sendiri dipimpin
langsung oleh Bupati Thaher, dan melibatkan pimpinan OPD, para Camat dan Kepala
Ohoi lingkup Pemkab Maluku Tenggara.
Berdasarkan data yang diterima,
Thaher menyebut jumlah tenaga honorer Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebanyak
994 orang.
Dari jumlah tenaga honorer
tersebut, Thaher mengungkapkan bahwa yang sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS
Ketenagakerjaan sejumlah 800 orang. Sedangkan yang belum terdaftar 194 orang.
Data dimaksud dilaporkan
kepada Bupati Thaher tertanggal 6 September 2021.
Bupati mengatakan, sebanyak
18 OPD belum mendaftarkan tenaga honorernya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 18 OPD yang belum
mendaftarkan tenaga honorernya. Untuk itu, saya minta Pa Sekda segera memerintahkan
OPD-OPD tersebut untuk segera mendaftarkan pegawai non PNS-nya masing-masing,” ujar
Thaher.
Keikutsertaan
Perangkat Ohoi
Bupati Thaher kembali meminta
para kepala ohoi atau desa untuk mengikutsertakan perangkat ohoinya sebagai anggota
BPJS Ketenagakerjaan.
Orang nomor satu di Bumi
Larvul Ngabal ini mengaku telah menginstruksikan hal ini berulangkali melalui Kepala
Dinas PMDPPA.
“Dalam beberapa kesempatan
melalui Kepala dinas PMD sudah disampaikan kepada setiap kepala ohoi agar segera
mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan catatan yang
diperoleh, hanya beberapa ohoi saja yang sudah terdaftar,” ungkap Thaher.
Thaher menekankan keanggotaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang penting dan sangat bermanfaat di hari-hari
mendatang.
Untuk itu, ia kembali menegaskan
kepala-kepala ohoi segera mendaftarkan perangkat di ohoi masing-masing ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita bisa mengatakan
kita sehat, sehingga tidak perlu melakukan pengurusan. Namun, hal yang tidak kita
kehendaki semisal kecelakaan kerja bisa menimpa siapa, kapan dan dimana saja,” kata
Thaher.
Bupati menandaskan, BPJS
Ketenagakerjaan sudah diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor
40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, diatur juga
dalam beberapa ketentuan, terakhir dengan PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
“Kesemuanya itu juga
dilengkapi dengan Juklak/Juknis sebagaimana diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri, dan peraturan Menteri Keuangan,” pungkas
Thaher.