Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Sumber foto: Bag Prokopim Malra. |
Reporter: Ghege Ngamel ||
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara
Muhammad Thaher Hanubun meminta setiap ohoi atau desa yang belum memiliki pos
komando (posko) Covid-19 untuk segera mendirikannya.
Selain itu, bagi desa yang telah memiliki
posko, Thaher menegaskan juga bahwa setiap posko-posko tersebut harus
dioptimalkan sebagaimana mestinya. Hal itu guna mendorong kedisiplinan
masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.
“Saya ingatkan kembali untuk semua kepala ohoi
ataupun penjabat kepala ohoi yang desanya belum memiliki posko Covid-19, segera
bangun posko tersebut. Dan bagi desa yang sudah ada posko, saya minta agar
posko-posko itu dapat dioptimalkan,” ujar Thaher kepada Wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan keberadaan posko Covid-19 di
tingkat desa merupakan central pemantau sekaligus pengendali aktivitas warga.
Sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat diminimalisasi.
“Keberadaan posko Covid-19 ini dimaksudkan
untuk mengendalikan arus pergerakan keluar-masuk warga dari ohoi satu ke ohoi
lainnya. Begitu juga dari luar daerah ke ohoi,” jelas Thaher.
Ia menyebut, Maluku Tenggara saat ini berada
dalam status level 3. Hal ini disebabkan, jumlah kasus aktif terkonfirmasi
positif Covid-19 dan angka kematian akibat Covid 19 selama sebulan terakhir ini
meningkat drastis.
Untuk itu, Thaher menyatakan keberadaan posko
Covid-19 sangat dianggap penting ditengah situasi saat ini. “Keberadaan dan
penanggulangan kegiatan pada posko Covid-19 menjadi kebijakan paling ampuh untuk
menekan laju penyebaran Covid-19, apabila dioptimalkan secara baik dan
teratur,” imbuhnya.
Alokasi DD 8 Persen
Bupati Thaher mengatakan, pemerintah desa
harus dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa (DD) sebesar delapan persen dari
pagu anggaran pendapatan dan belanja ohoi (APBO) yang diperuntukan untuk
penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.
Thaher menjelaskan, dasar hukum penggunaan
dana desa tersebut diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020
Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1
tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM
Berskala mikro di Desa.
Selanjutnya, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri
No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Bupati menekankan
para kepala ohoi agar tidak ragu menggunakan dana tersebut dalam mengoptimalkan
keberlangsungan penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.
“Anggaran delapan persen dari APBO
dialokasikan untuk penanganan dan pelayanan yang berkaitan dengan wabah virus corona
di tingkat ohoi masing-masing, termasuk pendirian posko Covid-19. Jadi jangan
sampai tidak ada posko di ohoi yang saudara pimpin,” ujar Bupati.
Terkait peruntukan dana ini juga, Bupati menekankan Kepala Dinas PMDPPA untuk senantiasa mememperhatikan kesesuaian pemanfaatannya. “Tolong diperhatikan agar penyerapan anggaran di ohoi-ohoi dapat sesuai sebagaimana peruntukannya,” pintah Thaher.