Marrin News

Thaher Minta Kepala Ohoi Optimalkan Posko COVID-19 dan DD 8 Persen

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Sumber foto: Bag Prokopim Malra. 

Reporter: Ghege Ngamel ||

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun meminta setiap ohoi atau desa yang belum memiliki pos komando (posko) Covid-19 untuk segera mendirikannya.

Selain itu, bagi desa yang telah memiliki posko, Thaher menegaskan juga bahwa setiap posko-posko tersebut harus dioptimalkan sebagaimana mestinya. Hal itu guna mendorong kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.

“Saya ingatkan kembali untuk semua kepala ohoi ataupun penjabat kepala ohoi yang desanya belum memiliki posko Covid-19, segera bangun posko tersebut. Dan bagi desa yang sudah ada posko, saya minta agar posko-posko itu dapat dioptimalkan,” ujar Thaher kepada Wartawan, beberapa waktu lalu. 

Ia mengungkapkan keberadaan posko Covid-19 di tingkat desa merupakan central pemantau sekaligus pengendali aktivitas warga. Sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat diminimalisasi.

“Keberadaan posko Covid-19 ini dimaksudkan untuk mengendalikan arus pergerakan keluar-masuk warga dari ohoi satu ke ohoi lainnya. Begitu juga dari luar daerah ke ohoi,” jelas Thaher.

Ia menyebut, Maluku Tenggara saat ini berada dalam status level 3. Hal ini disebabkan, jumlah kasus aktif terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian akibat Covid 19 selama sebulan terakhir ini meningkat drastis.

Untuk itu, Thaher menyatakan keberadaan posko Covid-19 sangat dianggap penting ditengah situasi saat ini. “Keberadaan dan penanggulangan kegiatan pada posko Covid-19 menjadi kebijakan paling ampuh untuk menekan laju penyebaran Covid-19, apabila dioptimalkan secara baik dan teratur,” imbuhnya.

Alokasi DD 8 Persen

Bupati Thaher mengatakan, pemerintah desa harus dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa (DD) sebesar delapan persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja ohoi (APBO) yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.

Thaher menjelaskan, dasar hukum penggunaan dana desa tersebut diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Bupati menekankan para kepala ohoi agar tidak ragu menggunakan dana tersebut dalam mengoptimalkan keberlangsungan penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.

“Anggaran delapan persen dari APBO dialokasikan untuk penanganan dan pelayanan yang berkaitan dengan wabah virus corona di tingkat ohoi masing-masing, termasuk pendirian posko Covid-19. Jadi jangan sampai tidak ada posko di ohoi yang saudara pimpin,” ujar Bupati.

Terkait peruntukan dana ini juga, Bupati menekankan Kepala Dinas PMDPPA untuk senantiasa mememperhatikan kesesuaian pemanfaatannya. “Tolong diperhatikan agar penyerapan anggaran di ohoi-ohoi dapat sesuai sebagaimana peruntukannya,” pintah Thaher. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar