Penulis: Ghege Ngamel ||
LANGGUR, MARRINNEWS.com - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara telah menerima dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2020.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung
DPRD Maluku Tenggara, pada Jumat (6/8/2021) malam.
Diketahui, dari 7 fraksi yang ada di DPRD Maluku Tenggara,
hanya satu fraksi yang menolak ranperda pertanggungjawaban tersebut yakni Fraksi
PKB.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menyampaikan
apresiasi atas dukungan persetujuan maupun pemikiran serta pandangan DPRD terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Apresiasi ini disampaikan Bupati secara virtual, sesaat
setelah palu persetujuan dalam sidang paripurna atas ranperda tersebut diketuk.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan
dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas segala dukungan dan kerjasamanya serta
pandangan yang diberikan selama pembahasan ranperda ini,” ucap Thaher.
Orang nomor satu Malra ini mengatakan, dinamika dalam tahapan
pembahasan pertanggungjawaban APBD 2020 merupakan bagian dari fungsi dan tanggung
jawab DPRD untuk menjamin dan memastikan stabilitas dan efesiensi pengelolaan keuangan
daerah.
“Kami memahami sungguh bahwa dalam melaksanakan fungsinya,
lembaga yang terhormat ini (DPRD, red) juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin
bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah dilakukan secara tepat sasaran,
efektif, efesian dan tertanggung jawab,” ujar Thaher.
Ia mengungkapkan, Pemerintah daerah telah memiliki beberapa
catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Catatan penting itu, kata dia terkait pandangan serta harapan
anggota DPRD sebagaimana telah disampaikan, baik disaat pembahasan bersama komisi-komisi
dengan OPD mitra maupun pembahasan di tingkat badan anggaran.
“Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan
dan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah, maka beberapa catatan penting itu akan
ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Bupati menyebut total realisasi pendapatan daerah sampai
dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp905. 690.962.560,40.
“Rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Maluku
Tenggara tahun 2020 telah disetujui dengan total realisasi pendapatan daerah sampai
dengan 31 Desember 2020, terealisir sebesar Rp905. 690.962.560,40 atau 99, 54 persen,”
kata Thaher.
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Sumber foto: FB-CL |
Realisasi APBD 2020
Bupati Thaher merincikan realisasi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Pertama, pendapatan asli daerah (PAD) terealisir sebesar
Rp44.258.115.564, 63 atau 96,53 persen.
Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp847.949.565.194,00
atau 99,37 persen. Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13.483.281.801,77
atau 126,25 persen.
Selanjutnya pada sisi belanja daerah APBD tahun anggaran
2020, disebutkan Thaher bahwa nilai realisasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar
Rp915.110.478.781,47 atau 98,01 persen.
Ia menambahkan, alokasi belanja tersebut terdiri atas belanja
operasi dengan nilai anggaran yang terealisir sebesar Rp741.496.139.970,47 atau
98,13 persen.
Belanja modal sebesar Rp166.896.933.389,00 atau 97,66 persen.
Belanja tak terduga Rp5.318.302.402,00 atau 91,76 persen. Serta belanja transfer
sebesar Rp1.399.103.020,00 atau 99,90 persen.
Sementara disisi pembiayaan, Bupati menyebut terjadi defisit
antara selisih realisasi anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah, sebesar
Rp9.419.516.221,07.
Sedangkan pembiayaan netto terealisir sebesar Rp23.848.507.478,96.
“Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
(SILPA) sebesar Rp14.428.991.257,89” pungkas Thaher.