Marrin News

PPKM Level 3 di Maluku Tenggara Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Tangkapan layar Instruksi Bupati Nomor 45 Tahun 2021.

Penulis: Ghege Ngamel ||

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level 3.

Perpanjangan PPKM level 3 tersebut dilakukan usai masih tingginya angka penularan virus Corona. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 Agustus hingga tanggal 9 Agustus 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021.

Inbup itu ditandatangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, pada Selasa (3/8/2021) dan telah diedarkan secara resmi.

Dalam Inbup Nomor 45 Tahun 2021 ini berisi tentang rincian teknis aturan pelaksanaan PPKM level 3 dan pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan se wilayah Maluku Tenggara untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Thaher Hanubun dalam Inbup itu juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan perpanjangan PPKM level 3 di Maluku Tenggara dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 29 Tahun 2021, serta Instruksi Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2021.

Khusus untuk Imendagri Nomor 29 Tahun 2021, selain memuat tentang teknis aturan pemberlakuan PPKM level 3 Level, level 1 dan level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, terdapat juga penjelasan tentang beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dijelaskan bahwa daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Untuk wilayah Provinsi Maluku, terdapat sembilan kabupaten/kota kategori level 3 sebagaimana tercantum dalam Imendgari Nomor 29 Tahun 2021.

Sembilan kabupaten/kota itu diantaranya Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Tual, serta Kota Ambon.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar