Tangkapan layar Instruksi Bupati Nomor 45 Tahun 2021. |
Penulis: Ghege Ngamel ||
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM)
level 3.
Perpanjangan PPKM level 3 tersebut dilakukan usai
masih tingginya angka penularan virus Corona. Kebijakan itu diperpanjang terhitung
sejak 3 Agustus hingga tanggal 9 Agustus 2021, sebagaimana tertuang dalam
Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021.
Inbup itu ditandatangani Bupati Maluku Tenggara
Muhamad Thaher Hanubun, pada Selasa (3/8/2021) dan telah diedarkan secara resmi.
Dalam Inbup Nomor 45 Tahun 2021 ini berisi
tentang rincian teknis aturan pelaksanaan PPKM level 3 dan pengoptimalan posko penanganan
Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan se wilayah Maluku
Tenggara untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Bupati Thaher Hanubun dalam Inbup itu juga menjelaskan
bahwa penerapan kebijakan perpanjangan PPKM level 3 di Maluku Tenggara dilaksanakan
menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 29 Tahun 2021,
serta Instruksi Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2021.
Khusus untuk Imendagri Nomor 29 Tahun 2021, selain
memuat tentang teknis aturan pemberlakuan PPKM level 3 Level, level 1 dan level
2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa
dan kelurahan, terdapat juga penjelasan tentang beberapa kabupaten/kota yang
ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 berdasarkan assesmen Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Dijelaskan bahwa daerah yang masuk kriteria
level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000
penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit
mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5
per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk wilayah Provinsi Maluku, terdapat
sembilan kabupaten/kota kategori level 3 sebagaimana tercantum dalam Imendgari
Nomor 29 Tahun 2021.
Sembilan kabupaten/kota itu diantaranya Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Tual, serta Kota Ambon.