Tangkapan layar Instruksi Bupati Nomor 45 Tahun 2021. |
Penulis: Ghege Ngamel ||
LANGGUR,
MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan aturan
mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di tengah
pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).
Aturan ini tercantum dalam
Instruksi Bupati (Inbup) Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021 tentang perpanjangan
PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan.
Kebijakan ini merupakan
tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 dan Instruksi
Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun aturan dalam Inbup Nomor
45 tersebut, PPKM level 3 di Maluku Tenggara berlaku mulai 3 Agustus 2021
sampai 9 Agustus 2021.
Berdasarkan Inbup yang dihimpun
Marrinnews.com, Kamis (5/8/2021) sore, berikut aturan lengkap penerapan PPKM level
3 di Kabupaten Maluku Tenggara.
1.
Pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan)
dilakukan secara daring/online.
2.
Pelaksanaan kegiatan
di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From
Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3.
Pelaksanaan kegiatan
pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi,
komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran,
pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan
sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar tradisional,
toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%
(seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
4.
Pasar tradisional,
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar
batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer
dan pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIT.
5.
Pelaksanaan kegiatan
makan/minum ditempat umum:
·
Warung makan/warteg,
pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan pemberlakuan
pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIT.
·
Rumah makan dan kafe
dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan
ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa
pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
·
Restoran/rumah
makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
6.
Pelaksanaan kegiatan
pada pusat perbelanjaan/Supermarket/pusat perdagangan/ Swalayan:
·
Pembatasan jam
operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIT.
·
Pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 25 persendengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
7.
Pelaksanaan kegiatan
konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8.
Tempat ibadah
(Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen
dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan
teknis dari Kementerian Agama.
9.
Pelaksanaan kegiatan
pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area
publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud
dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
10.
Pelaksanaan kegiatan
seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai
dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah
setempat.
11.
Kegiatan
olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan
penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
12.
Untuk kegiatan
resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari
kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
13.
Pelaksanaan kegiatan
rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum
yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu,
sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah
Daerah setempat;
14.
Transportasi umum
(kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15.
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak
jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
·
Menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
·
Menunjukkan PCR H-2
untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi kapal laut.
·
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan
keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga);
dan
16.
Tetap memakai masker
dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.