Marrin News

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Malra “Berlaku 3-9 Agustus 2021”

Tangkapan layar Instruksi Bupati Nomor 45 Tahun 2021.

Penulis: Ghege Ngamel ||

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Bupati (Inbup) Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2021.

Adapun aturan dalam Inbup Nomor 45 tersebut, PPKM level 3 di Maluku Tenggara berlaku mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.

Berdasarkan Inbup yang dihimpun Marrinnews.com, Kamis (5/8/2021) sore, berikut aturan lengkap penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Maluku Tenggara.

1.     Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2.     Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3.     Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar tradisional, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4.     Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer dan pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIT.

5.     Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

·       Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIT.

·       Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

·       Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

6.     Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/Supermarket/pusat perdagangan/ Swalayan:

·       Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIT.

·       Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persendengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.     Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8.     Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

9.     Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

11. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

·       Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

·       Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi kapal laut.

·       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga); dan

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar