![]() |
Potret aktivitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara. Sumber foto: Kanal FB Disdukcapil Malra. |
Penulis/Editor: Ghege Ngamel ||
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
MARRINNEWS.com – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara terus menjaga dan meningkatkan
integritas pelayanannya dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Tak tanggung-tanggung, komitmen pelayanan elemen
Disdukcapil tersebut bahkan dibubuhkan dalam suatu maklumat. Maklumat itu
kemudian terpajang di setiap sudut ruangan.
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak
menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi maklumat layanan Disdukcapil
yang disahkan Kepala Disdukcapil Maluku Tenggara Ach Dahlan Tamher.
Kadisdukcapil Dahlan Tamher saat dihubungi
Marrinnews.com via WhatsApp pada Rabu (11/8/2021) mengungkapkan dasar munculnya
maklumat itu.
Ia mengatakan maklumat pelayanan di Disdukcapil
tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik.
Ia menekankan dalam memberikan pelayanan publik
terkait kepengurusan adminduk, setiap elemen Disdukcapil harus berasaskan
undang-undang dan prinsip good governance. Dengan begitu, baik pihak
Disdukcapil maupun masyarakat tidak terbebani, apalagi dirugikan.
Dalam good governance, disebutkan bahwa terdapat 9
prinsip yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, perduli kepada
masyarakat, berorientasi kepada konsensus, efektif dan efisien, keadilan
(fairness), transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability) dan
tanggungjawab (responsibility).
“Maklumat ini menjadi dasar bagi Disdukcapil sehingga
tidak bermain-main dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu,
maklumat ini juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawal dan menilai
implikasi pelayanan pada kantor Disdukcapil,” jelas Dahlan.
“Apabila nanti dalam penyelenggaraan pelayanan
adminduk tidak dijalankan sesuai prinsip good governance dan UU, kami siap
dievaluasi dan menerima sanksi sebagaimana berlaku,” imbuhnya.
Dahlan menambahkan, saat ini pihaknya tidak hanya siap
menghadapi tantangan tetapi juga terus membenahi sistem yang dapat
mengakselerasi peningkatan layanan dokumen kependudukan.
Ia kembali menegaskan komitmen Disdukcapil untuk
memberikan pelayanan bagi masyarakat Maluku Tenggara dengan lebih baik dan
cepat.
Dahlan memastikan akan memprioritaskan pelayanan
berbasis kemasyarakatan dengan memperkuat koordinasi dari hulu ke hilir.
Disisi hulu, Dahlan mengatakan tidak berhenti
memperkuat asas sistem pelayanan yang berorientasi pada good governance.
Sedangkan disisi hilir, dia menyatakan akan terus berkreasi melalui
berbagai program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam hal kepemilikan
dokumen kependudukan.
“Salah satu program layanan yang dilaksanakan saat ini
adalah memberikan pelayanan langsung kepada masyarkat di ohoi-ohoi (desa, red).
Program ini sementara kami jalankan,” kata Dahlan.