Marrin News

Begini Cara Disdukcapil Maluku Tenggara Menjaga Integritas Pelayanan

Potret aktivitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara. Sumber foto: Kanal FB Disdukcapil Malra. 

Penulis/Editor: Ghege Ngamel ||

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

MARRINNEWS.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara terus menjaga dan meningkatkan integritas pelayanannya dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Tak tanggung-tanggung, komitmen pelayanan elemen Disdukcapil tersebut bahkan dibubuhkan dalam suatu maklumat. Maklumat itu kemudian terpajang di setiap sudut ruangan.

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi maklumat layanan Disdukcapil yang disahkan Kepala Disdukcapil Maluku Tenggara Ach Dahlan Tamher. 

Kadisdukcapil Dahlan Tamher saat dihubungi Marrinnews.com via WhatsApp pada Rabu (11/8/2021) mengungkapkan dasar munculnya maklumat itu.

Ia mengatakan maklumat pelayanan di Disdukcapil tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ia menekankan dalam memberikan pelayanan publik terkait kepengurusan adminduk, setiap elemen Disdukcapil harus berasaskan undang-undang dan prinsip good governance. Dengan begitu, baik pihak Disdukcapil maupun masyarakat tidak terbebani, apalagi dirugikan.

Dalam good governance, disebutkan bahwa terdapat 9 prinsip yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, perduli kepada masyarakat, berorientasi kepada konsensus, efektif dan efisien, keadilan (fairness), transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability) dan tanggungjawab (responsibility).

“Maklumat ini menjadi dasar bagi Disdukcapil sehingga tidak bermain-main dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu, maklumat ini juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawal dan menilai implikasi pelayanan pada kantor Disdukcapil,” jelas Dahlan.

“Apabila nanti dalam penyelenggaraan pelayanan adminduk tidak dijalankan sesuai prinsip good governance dan UU, kami siap dievaluasi dan menerima sanksi sebagaimana berlaku,” imbuhnya.

Dahlan menambahkan, saat ini pihaknya tidak hanya siap menghadapi tantangan tetapi juga terus membenahi sistem yang dapat mengakselerasi peningkatan layanan dokumen kependudukan.

Ia kembali menegaskan komitmen Disdukcapil untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat Maluku Tenggara dengan lebih baik dan cepat.

Dahlan memastikan akan memprioritaskan pelayanan berbasis kemasyarakatan dengan memperkuat koordinasi dari hulu ke hilir.

Disisi hulu, Dahlan mengatakan tidak berhenti memperkuat asas sistem pelayanan yang berorientasi pada good governance.

Sedangkan disisi hilir, dia menyatakan akan terus berkreasi melalui berbagai program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan.

“Salah satu program layanan yang dilaksanakan saat ini adalah memberikan pelayanan langsung kepada masyarkat di ohoi-ohoi (desa, red). Program ini sementara kami jalankan,” kata Dahlan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar