Marrin News

Wali Kota Tual Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat

Marrin News
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Kabag Prokopim Setda) Kota Tual Muchsin Ohoiyuf S.Tp

Kota Tual saat ini mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfimasi Covid-19 sebagai akibat dari rendahnya pemahaman dan perhatian masyarkat terhadap penerapan protocol kesehatan.

Tual, Marrinnews.com – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat.

Kabijakan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tual Nomor :3.2/660 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat (PKHM) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Tual.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Kabag Prokopim Setda) Kota Tual Muchsin Ohoiyuf S.Tp dalam rilis persnya yang diterima Marrinnews.com, Kamis (08/07/2021).

Mengutip pernyataan Wali Kota Adam Rahayaan, Ohoiyuf mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Edaran itu juga dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 terutama dengan adanya varian baru delta yang benar-benar mengancam.

Apalagi, lanjutnya, Kota Tual saat ini mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfimasi Covid-19 sebagai akibat dari rendahnya pemahaman dan perhatian masyarkat terhadap penerapan protocol kesehatan.

“Maka perlu ditetapkan Surat Edaran Wali Kota Tual untuk mengatur, membatasi dan melarang setiap kegiatan hajatan yang melibatkan orang banyak,” paparnya.

Berikut sejumlah poin penting Surat Edaran Wali Kota tentang PKHM.

1)    Semua jenis kegiatan (hajatan) yang dilaksanakan di desa, dusun, kelurahan, lingkungan dan atau kompleks yang melibatkan orang banyak harus mendapat izin resmi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Tual.

2)    Jumlah undangan yang menghadiri setiap kegiatan (hajatan) maksimal 100 (seratus) orang dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, yaitu memakai masker, menyiapkan cuci tangan/hand sanitizer dan menjaga jarak.

3)    Setiap satuan tugas desa, dusun, dan kelurahan berkewajiban untuk menjaga, melindungi dan mengamankan setiap pelaku perjalanan, baik yang berdomisili tetap maupun sifatnya sementara.

4)    Melarang dengan tegas semua kegiatan nonton bersama (nobar) dan pawai kendaraan dalam bentuk apa pun yang sifatnya mengganggu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Dengan surat edaran ini, Kabag Humas dan Protokol Kota Tual, Muchsin Ohoiyuf berharap agar masyarakat tetap patuhi Surat Edaran Wali Kota Tual ini sebagai bentuk mendukung pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar