Marrin News

Wali Kota Tual: Bedakan Hak Asasi dan Pelanggaran Pidana Terkait Informasi Covid-19

Marrin News
Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si

“Kalau ada yang tidak percaya Covid dan menolak vaksin, itu hak asasi setiap orang, tapi tidak boleh dia memprovokasi, mempengaruhi orang lain untuk tidak boleh ikut program protokol kesehatan dan vaksin, itu pidana!” Adam Rahayaan (Wali Kota Tual)

Tual, Marrinnews.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., meminta masyarakat agar tidak selalu menelan mentah-mentah apa pun yang diberitakan media sosial atau pun omongan orang terkait situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Terkait berbagai informasi seputar Covid-19, Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk lebih bersandar dan berpegang pada edukasi tenaga medis serta informasi yang dapat dipercaya dari otoritas yang berwenang.

"Saya prihatin mengetahui ada anggota masyarakat yang bilang ajak masyarakat tidak usah pergi di Puskesmas, tidak usah ke Dinas Kesehatan, Covid itu parlente (bohong), rebus saja obat daun-daun, lalu minum, hal semacam itu tidak boleh,” ungkapnya, Jumat (23/07/2021).

“Kalau ada yang tidak percaya Covid dan menolak vaksin, itu hak asasi setiap orang, tapi tidak boleh dia memprovokasi, mempengaruhi orang lain untuk tidak boleh ikut program protokol kesehatan dan vaksin, itu pidana! Pelanggaran pidana karena dia sudah menghasut masyarakat, mempengaruhi masyarakat lain tidak boleh patuh atas protokol kesehatan," tegasnya.

Wali Kota bahkan tidak segan bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap memprovokasi atau mengajak masyarakat untuk tidak percaya Covid-19 dan vaksinasi. Bukan hanya proses pidana, Wali Kota bahkan akan langsung memproses pemecatan ASN tersebut.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar