Marrin News

Satnarkoba Polres Tual Tangkap 2 Pemakai Narkoba, 1 Paket Sabu Diamankan

Marrin News
Petugas Satnarkoba Polres Tual bersama Ketua lingkungan saat menangkap kedua pemakai beserta barang bukti pada, Minggu (25/07/2021).

Pewarta : Iwan Kalengkongan

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tertangkap (MS alias C dan PR alias I) keduanya mengakui dan berterus terang bahwa barang haram  tersebut dibeli dari seorang bandar dan yang melakukan transaksi adalah PR alias I dan setelah itu diserahkan kepada MS alias C," Kasat Narkoba IPTU A Kenne SH

Tual, Marrinnews.com.- Satuan Narkoba Polres Tual berhasil menangkap 2  pemakai Sabu, yakni MS alias C dan PR alias I pada Mingggu (25/07/2021).

MS dan PR ditangkap didepan salah satu kios dikompleks perindustrian Kota Tual.

"Keduanya tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu," Ujar Kasat Narkoba IPTU A Kenne SH saat ditemui di Mapolres Tual, Senin (26/07/2021).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan saat mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu.

"berdasarkan informasi tersebut maka personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual melakukan penyelidikan dengan tekhnik pembuntutan (surveilance) terhadap keduanya hingga di TKP yakni depan salah satu Kios di Un komplek Perindustrian," Ungkap Kasat.

Setibanya di TKP sambungnya, Melihat keduanya yang sedang duduk di depan kios, petugas langsung mendatanginya sambil memperkenalkan identitas  dan langsung memerintahkan keduanya untuk berdiri.

"Saat keduanya berdiri, terlihat MS alias C menjatuhkan barang dari tangan kirinya ke lantai depan Kios, melihat adanya benda yang jatuh dari tangan petugas langsung menanyakan barang apa yang jatuh dari tangan, seketika itu juga MS alias C tidak dapat menjawab  dan mengakui bahwa yang ia lepaskan dari tangannya adalah sabu-sabu," Terang Kasat.

Saat mengetahuinya, petugas langsung mengundang Ketua Lingkungan setempat untuk bersama sama menyaksikan narkoba jenis sabu-sabu yang dibuang tersebut, kemudian barang bukti bersama kedua tertangkap dibawa ke Mapolres Tual untuk dilakukan interogasi.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tertangkap (MS alias C dan PR alias I) keduanya mengakui dan berterus terang bahwa barang haram  tersebut dibeli dari seorang bandar dan yang melakukan transaksi adalah PR alias I dan setelah itu diserahkan kepada MS alias C," Ungkap Kasat.

Atas perbuatannya MS alias C dan PR alias I dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar