Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin saat diwawancarai wartawan di Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (22/7/2021). Sumber foto: Ghege |
Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Polemik
informasi dugaan pengunduran diri dr. Katrinje Notanubun sebagai Plt. Direktur
RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, cukup memanas di jagat media sosial Facebook beberapa
hari ini.
Lantas terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin membantah keras. Ia menyatakan
sebaran informasi itu tidak benar.
“Itu tidak benar. Bukan dokter Ketty mengundurkan
diri. Tidak ada sangkut paut dengan hal apapun. Tidak ada pengunduran diri. Ini
murni rotasi, pergantian,” kata Rahawarin kepada wartawan saat ditemui di Kantor
Bupati Maluku Tenggara, Kamis (22/7/2021).
Rahawarin menjelaskan, proses rotasi dan mutasi suatu jabatan
dalam struktur Pemerintahan merupakan kewenangan mutlak Bupati selaku pimpinan
daerah.
Kewenangan tersebut, lanjut kata dia, dilakukan berdasarkan
asesmen, penilaian serta evaluasi terhadap jabatan seorang aparatur negara.
Seperti halnya, pengalihan jabatan Plt Direktur RSUD KS
Langgur dari dr. Katrinje Notanubun kepada Abdulla Aziz. Dalam hal ini, Rahawarin
mengemukakan bahwa pergantian itu dilakukan lantaran masa jabatan dokter Ketty Notanubun
sudah cukup lama.
Tak sampai disitu, beban tugas sang dokter juga dinilai
sangat berat, oleh karena selain menjabat Plt Direktur RSUD KS, dia (dokter Ketty,
red) juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara.
“Dokter Ketty tidak mengundurkan diri. Ini murni rotasi,
karena yang bersangkutan (dr Ketty, red) sudah cukup lama menjabat, apalagi
beban tugasnya sangat besar sehingga sangat perlu dimutasi dan digantikan
dengan Plt yang baru sambil nanti kami melakukan penilaian terhadap pegawai
yang memiliki kemampuan/kualifikasi sebagai Direktur. Jadi yang bersangkutan
tidak mengundurkan diri,” tegas Rahawarin.
Sekda menyebut, untuk jabatan Direktur RSUD KS Langgur
sebelumnya telah dilakukan penunjukan terhadap salah seorang dokter. Namun
begitu, dokter dimaksud tidak hadir pada hari pelantikan.
“Undangan sudah kita keluarkan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan untuk hadir dan mengikuti pelantikan. Kami tidak tau apa alasan dirinya
tidak hadir,” sebut dia.
Menurut Sekda, Bupati menilai dokter dimaksud layak dan
mampu mengemban jabatan Direktur RSUD KS Langgur. Namun, sang dokter sendiri yang
mungkin tidak bersedia.
“Oleh karena itu Bupati merasa penting untuk mengangkat Plt Direktur yang baru, yakni Abdulla Aziz,” tandas Rahawarin.