Ilustrasi Seleksi CPNS. Sumber foto: Kompas.com |
"Kebijakan pembatasan berlaku untuk 32 jabatan formasi CPNS yang bertanda bintang (*). Jabatan-jabatan ini hanya dapat dilamar oleh warga Negara Republik Indonesia asal Maluku Tenggara yang memenuhi persyaratan umum, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Ohoi setempat".
Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com -
Sempat ditunda selama satu bulan, pendaftaran hingga tahapan seleksi CPNS
sekaligus PPPK akhirnya ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Adapun sesuai ketetapan tahapan pengumuman dan
pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Banyak peluang dalam seleksi ASN tahun 2021 ini.
Sebab, tak kurang dari 701.590 formasi secara nasional dibuka tahun ini.
Untuk Kabupaten Maluku Tenggara, formasi CPNS yang
dibuka mencapai 337, terdiri dari tenaga kesehatan 312 formasi dan tenaga
teknis 25 formasi. Tak ada perubahan dan penambahan kuota CPNS dari Kementerian
untuk Kabupaten Maluku Tenggara
Pemkab Malra, juga membuka formasi untuk PPPK jabatan
fungsional guru sebanyak 177 formasi. Jumlah ini tidak berkurang ataupun
bertambah dari penetapan kuota awal.
Semua proses pendaftaran dilakukan secara daring
melalui website https://sscasn.bkn.go.id
Kepala BKPSDM Maluku Tenggara Mochsen Rahayaan mengatakan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 di Kabupaten Maluku Tenggara, diprioritaskan kepada putra-putri daerah Maluku Tenggara. Kebijakan ini merupakan ketetapan langsung dari Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.
“Untuk tahun ini sesuai kebijakan Pa Bupati, ada pembatasan
penerimaan bagi pelamar luar daerah Maluku Tenggara. Hal ini dilakukan agar ada
peluang bagi putra-putri di daerah ini. Mengingat banyak dari ASN luar daerah,
bertugas hanya satu atau dua tahun saja, setelah itu mengajukan pindah tugas ke
daerah mereka,” ujar Mochsen kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).
Mochsen menyebut, kebijakan pembatasan itu berlaku untuk 32 jabatan formasi CPNS yang bertanda bintang (*). Jabatan-jabatan ini hanya dapat dilamar oleh warga Negara Republik Indonesia asal Maluku Tenggara yang memenuhi persyaratan umum, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Ohoi setempat.
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan menjadi
jawaban dari pemenuhan dan pemerataan kebutuhan putra-putri Maluku Tenggara.
Diharapkan pula agar putra-putri yang mengikuti tahapan seleksi nanti dapat
memanfaatkan peluang semaksimal mungkin dengan mencapai pasing grade sesuai
ketetapan Pemerintah,” tutur dia.
Mochsen mengungkapkan, jadwal pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada 25 Agustus hingga 24 Oktober 2021.
Sedang untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dilaksanakan mulai 8 - 29 November 2021.
"Segera persiapkan diri, pastikan memilih
formasi yang sesuai dengan kualifikasi masing-masing pelamar. Karena satu orang
pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan," kata Chen.