Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael (kanan), dan Bupati Maluku Tenggara (kiri tengah) saat diwawancarai wartawan di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (6/7) 2021). Sumber foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kepolisian
dan TNI berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dalam menegakan
pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Tual AKBP
Alfaris Pattiwael kepada Wartawan, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (6/7/2021).
Pattiwael mengungkapkan, landasan aturan dalam penegakan
prokes telah ditetapkan Kepala Daerah Maluku Tenggara melalui Peraturan Bupati Nomor
84 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan turunan dari instruksi Presiden tentang
pendisiplinan prokes.
“Pa Bupati sudah mengeluarkan peraturan sebagai turunan
dari instruksi Presiden tentang pendisiplinan protokol kesehatan itu sendiri. Untuk
itu, kita (Satpol PP, Polisi dan TNI, red) akan serius menegakan Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud,” kata Kapolres Alfaris.
Kewenangan Pemda
Dalam upaya menekan penularan virus Covid-19 di wilayah
Maluku Tenggara, Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
sejak Selasa (6/7/2021) gencar melakukan operasi yustisi prokes.
Operasi yustisi ini mendapat dukungan pengamanan dari aparat
Kepolisian Resort Tual dan Kodim 1503.
Pattiwael menegaskan, operasi yustisi prokes merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah. Sementara keberadaan Polisi dan TNI dalam operasi
tersebut sebagai penegak hukum.
Operasi yustisi, jelas dia, bertujuan untuk mensosialisasikan
dan mengedukasi sekaligus menertibkan masyarakat terhadap penerapan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
“Operasi ini adalah kewenangan mutlak Pemerintah daerah,
dalam hal ini Satpol PP. Dan apabila dalam proses operasi, muncul tindak pidana
kriminalitas maka polisi hadir disitu sebagai penegakan hukum,” ujar Pattiwael.
Pattiwael mengklaim, operasi yustisi prokes yang selama
ini dilaksanakan Kepolisian dan TNI, sejatinya adalah domain Pemerintah daerah.
Namun karena situasi mendesak untuk bertindak cepat, sehingga kemudian peran tersebut
diambil alih Kepolisian dan TNI.
“Sekarang kita mengembalikan
domain itu kepada Pemerintah daerah. Kendati begitu, kami (Polisi dan TNI, red)
akan senantiasa membantu Pemda sesuai tupoksi kami. Tentunya juga kita akan lebih
optimal lagi dalam melaksanakan operasi yustisi ini,” kata Kapolres.
“Operasi Yustisi” Efektif Tertibkan Masyarakat
Kapolrees Pattiwael mengatakan, operasi yustisi sangat
efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol
kesehatan.
“Keniscayaan yang bisa kita capai untuk mengantisipasi
COVID-19 adalah dengan protokol kesehatan yang ketat. Disamping pemberian vaksinasi
untuk meningkatkan imunitas ketahanan tubuh, tetapi yang paling utama adalah pelaksanaan
pendisiplinan prokes,” tutur Pattiwael.
Ia berharap, masyarakat selalu sadar untuk memakai
masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan
menghindari kerumunan.
Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat tetap
menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin di manapun mereka berada. Hal
ini guna menekan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pattiwael mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas
setiap warga yang melanggar protokol kesehatan
“masyarakat harus mengerti bahwa ini bukan main-main. Jika
nanti ada yang mau main-main maka akan kami tindak tegas dengan penindakan hukum.
Terutama bagi mereka yang mencoba melawan bahkan memberi isu-isu negatif terkait
penganan COVID-19,” tegas Kapolres
Pattiwael menambahkan, semua upaya yang dilakukan saat
ini semata-mata hanya demi keselamatan rakyat.
“Kepentingan rakyat adalah hukum yang terutama. Bukan orang per orang,” ujar dia.