Marrin News

“Kewenangan Satpol PP Malra” Pattiwael Sebut Operasi Yustisi Prokes Efektif Tertibkan Masyarakat

Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael (kanan), dan Bupati Maluku Tenggara (kiri tengah) saat diwawancarai wartawan di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (6/7) 2021). Sumber foto: Ghege

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kepolisian dan TNI berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dalam menegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Tual AKBP Alfaris Pattiwael kepada Wartawan, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (6/7/2021).

Pattiwael mengungkapkan, landasan aturan dalam penegakan prokes telah ditetapkan Kepala Daerah Maluku Tenggara melalui Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan turunan dari instruksi Presiden tentang pendisiplinan prokes.

“Pa Bupati sudah mengeluarkan peraturan sebagai turunan dari instruksi Presiden tentang pendisiplinan protokol kesehatan itu sendiri. Untuk itu, kita (Satpol PP, Polisi dan TNI, red) akan serius menegakan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud,” kata Kapolres Alfaris.

Kewenangan Pemda

Dalam upaya menekan penularan virus Covid-19 di wilayah Maluku Tenggara, Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejak Selasa (6/7/2021) gencar melakukan operasi yustisi prokes.

Operasi yustisi ini mendapat dukungan pengamanan dari aparat Kepolisian Resort Tual dan Kodim 1503.

Pattiwael menegaskan, operasi yustisi prokes merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sementara keberadaan Polisi dan TNI dalam operasi tersebut sebagai penegak hukum.

Operasi yustisi, jelas dia, bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sekaligus menertibkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Operasi ini adalah kewenangan mutlak Pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP. Dan apabila dalam proses operasi, muncul tindak pidana kriminalitas maka polisi hadir disitu sebagai penegakan hukum,” ujar Pattiwael.

Pattiwael mengklaim, operasi yustisi prokes yang selama ini dilaksanakan Kepolisian dan TNI, sejatinya adalah domain Pemerintah daerah. Namun karena situasi mendesak untuk bertindak cepat, sehingga kemudian peran tersebut diambil alih Kepolisian dan TNI.

 “Sekarang kita mengembalikan domain itu kepada Pemerintah daerah. Kendati begitu, kami (Polisi dan TNI, red) akan senantiasa membantu Pemda sesuai tupoksi kami. Tentunya juga kita akan lebih optimal lagi dalam melaksanakan operasi yustisi ini,” kata Kapolres.

“Operasi Yustisi” Efektif Tertibkan Masyarakat

Kapolrees Pattiwael mengatakan, operasi yustisi sangat efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Keniscayaan yang bisa kita capai untuk mengantisipasi COVID-19 adalah dengan protokol kesehatan yang ketat. Disamping pemberian vaksinasi untuk meningkatkan imunitas ketahanan tubuh, tetapi yang paling utama adalah pelaksanaan pendisiplinan prokes,” tutur Pattiwael.

Ia berharap, masyarakat selalu sadar untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin di manapun mereka berada. Hal ini guna menekan mata rantai penyebaran Covid-19.

Pattiwael mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap warga yang melanggar protokol kesehatan

“masyarakat harus mengerti bahwa ini bukan main-main. Jika nanti ada yang mau main-main maka akan kami tindak tegas dengan penindakan hukum. Terutama bagi mereka yang mencoba melawan bahkan memberi isu-isu negatif terkait penganan COVID-19,” tegas Kapolres

Pattiwael menambahkan, semua upaya yang dilakukan saat ini semata-mata hanya demi keselamatan rakyat.

“Kepentingan rakyat adalah hukum yang terutama. Bukan orang per orang,” ujar dia.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar