Marrin News

Kadisdik Malra: KBM Tatap Muka di Wilayah Zona Merah “Tidak Diperbolehkan”

Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Clemens Welafubun saat diwawncarai Wartawan di kediamannya, Jumat (9/7/2021). Sumber foto: Ghege

Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), pada periode 9 Juli 2021 terjadi penambahan 12 kasus terkonfirmasi COVID-19. Ada juga tambahan 1 pasien meninggal dunia.

Dengan demikian total kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara, kini berjumlah 56 kasus.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun mengatakan bahwa proses kegiatan belajar mengajar tatap muka tahun ajaran 2021/2022 disesuaikan dengan status zona kewilayahan. 

Welafubun menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) berbasis mikro di masa pandemi Covid-19. 

Welafubun mengungkapkan, pembatasan KBM secara tatap muka diberlakukan untuk lembaga pendidikan yang berada pada wilayah berstatus zona merah dan orange. 

“Untuk lembaga pendidikan, baik dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/SMK, termasuk MI/MTS/MA yang berada di wilayah zona merah, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka,” kata Welafubun kepada Wartawan saat ditemui di kediamannya di Ohoi Somlain, Jumat (9/7/2021). 

Ia menyatakan, proses pembelajaran pada sekolah-sekolah tersebut dilakukan secara daring (dalam jaringan). Proses ini akan berlangsung hingga wilayah dengan status zona merah dan orange dicabut Pemerintah daerah. 

“Sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah yang berada pada wilayah zona kuning, sebagaimana ketetapan Dinas Kesehatan,” ungkap Kadis Pendidikan Malra.

Kendati begitu, Welafubun berujar, pelaksanaan KBM tatap muka pada wilayah zona kuning harus tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 secara ketat. Penerapan KBM dilakukan berdasarkan surat keputusan 4 Menteri.

“Bagi mereka (sekolah) yang melaksanakan KBM tatap muka, jarak tempat duduk minimal 2 meter. Begitu juga dengan jumlah siswa, 50:50 persen. Pemberlakuan 5M juga harus dilakukan secara baik,” imbuhnya.

Clemens mengingatkan setiap lembaga pendidikan agar dapat memastikan kondisi sekolah bebas dari penularan COVID-19.

Status Zona

Clemens menyebut peta zonasi kewilayahan berstatus merah, yakni Ohoijang, Perumnas dan Langgur.

Sedangkan wilayah Wearlilir dan Rumadian berada pada zona orange.

“Dengan demikian, kita tetapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di lima lokasi ini tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, hingga kondisi lima lokasi itu kembali ditetapkan sebagai zona aman (kuning dan hijau),” tegas dia.

Kurikulum Darurat

Kadis Pendidikan Maluku Tenggara mengatakan, penerapan KBM bagi sekolah di wilayah berstatus zona kuning dapat memberlakukan kurikulum darurat.

“Dalam kurikulum darurat itu ada tiga model yang ditawarkan oleh Kemedikbud. Jadi setiap sekolah bisa menggunakan kurikulum nasional ataupun kurikulum yang disusun sendiri oleh sekolah. Bisa juga memadukan kedua model kurikulum tersebut, itu diperbolehkan,” ujar Welafubun.

Menurut Clemens, tiga metode kurikulum dimaksud telah disosialisasikan dan diterapkan di sekolah-sekolah sejak tahun 2020 kemarin. Hanya saja kondisi wabah COVID-19 kembali melonjak, sehingga penyesuaian pembelajaran perlu disesuaikan kambali.

Sementara untuk pembelajaran sistem daring, Clemens mengatakan bahwa dapat dilakukan secara online. Termasuk  pendampingan dari rumah ke rumah.

“Tidak semua ohoi atau kecamatan memiliki jaringan internet. Begitu juga dengan yang memiliki jaringan, tapi tidak didukung dengan perangkat belajar yang memadai maka pemberlakuan sistem belajar daring, bisa saja dilakukan secara online ataupun pendampingan dari rumah ke rumah,” jelas mantan Kepala Sekolah SMP Kelanit itu

“Apapun pemberlakuan sistem belajar daring (online atau jarak jauh) yang terpenting adalah setiap lembaga pendidikan dapat memastikan semua siswa dapat menerima hak belajar sebagimana sistem KBM tatap muka,” tambah dia.

Clemens memastikan penerapan sistem KBM ditengah situsasi pandemi COVID-19, baik KBM tatap muka maupun daring akan mendapat pengawasan ketat dari Pmerintah daerah melalui dinas teknis terkait.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar