Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Clemens Welafubun saat diwawncarai Wartawan di kediamannya, Jumat (9/7/2021). Sumber foto: Ghege |
Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Berdasarkan
data Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), pada periode 9 Juli 2021 terjadi
penambahan 12 kasus terkonfirmasi COVID-19. Ada juga tambahan 1 pasien meninggal
dunia.
Dengan demikian total kasus aktif COVID-19 di Kabupaten
Maluku Tenggara, kini berjumlah 56 kasus.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun mengatakan bahwa proses kegiatan belajar mengajar tatap muka tahun ajaran 2021/2022 disesuaikan dengan status zona kewilayahan.
Welafubun menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi
lonjakan kasus COVID-19.
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti instruksi Bupati
Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM)
berbasis mikro di masa pandemi Covid-19.
Welafubun mengungkapkan, pembatasan KBM secara tatap muka
diberlakukan untuk lembaga pendidikan yang berada pada wilayah berstatus zona merah
dan orange.
“Untuk lembaga pendidikan, baik dari tingkat TK/PAUD hingga
SMA/SMK, termasuk MI/MTS/MA yang berada di wilayah zona merah, tidak diperbolehkan melaksanakan
kegiatan belajar mengajar tatap muka,” kata Welafubun kepada Wartawan saat ditemui di kediamannya di Ohoi Somlain, Jumat (9/7/2021).
Ia menyatakan, proses pembelajaran pada sekolah-sekolah
tersebut dilakukan secara daring (dalam jaringan). Proses ini akan berlangsung hingga wilayah dengan status zona merah dan orange dicabut Pemerintah daerah.
“Sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diperbolehkan
bagi sekolah yang berada pada wilayah zona kuning, sebagaimana ketetapan Dinas Kesehatan,”
ungkap Kadis Pendidikan Malra.
Kendati begitu, Welafubun berujar, pelaksanaan KBM tatap
muka pada wilayah zona kuning harus tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19
secara ketat. Penerapan KBM dilakukan berdasarkan surat keputusan 4 Menteri.
“Bagi mereka (sekolah) yang melaksanakan KBM tatap muka,
jarak tempat duduk minimal 2 meter. Begitu juga dengan jumlah siswa, 50:50 persen.
Pemberlakuan 5M juga harus dilakukan secara baik,” imbuhnya.
Clemens mengingatkan setiap lembaga pendidikan agar dapat
memastikan kondisi sekolah bebas dari penularan COVID-19.
Status Zona
Clemens menyebut peta zonasi kewilayahan berstatus merah, yakni Ohoijang, Perumnas dan Langgur.
Sedangkan wilayah Wearlilir dan Rumadian berada
pada zona orange.
“Dengan demikian, kita tetapkan untuk seluruh jenjang pendidikan
di lima lokasi ini tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap
muka, hingga kondisi lima lokasi itu kembali ditetapkan sebagai zona aman (kuning
dan hijau),” tegas dia.
Kurikulum Darurat
Kadis Pendidikan Maluku Tenggara mengatakan, penerapan
KBM bagi sekolah di wilayah berstatus zona kuning dapat memberlakukan kurikulum
darurat.
“Dalam kurikulum darurat itu ada tiga model yang ditawarkan
oleh Kemedikbud. Jadi setiap sekolah bisa menggunakan kurikulum nasional ataupun
kurikulum yang disusun sendiri oleh sekolah. Bisa juga memadukan kedua model kurikulum
tersebut, itu diperbolehkan,” ujar Welafubun.
Menurut Clemens, tiga metode kurikulum dimaksud telah disosialisasikan
dan diterapkan di sekolah-sekolah sejak tahun 2020 kemarin. Hanya saja kondisi wabah
COVID-19 kembali melonjak, sehingga penyesuaian pembelajaran perlu disesuaikan kambali.
Sementara untuk pembelajaran sistem daring, Clemens mengatakan
bahwa dapat dilakukan secara online. Termasuk pendampingan dari rumah ke rumah.
“Tidak semua ohoi atau kecamatan memiliki jaringan internet.
Begitu juga dengan yang memiliki jaringan, tapi tidak didukung dengan perangkat
belajar yang memadai maka pemberlakuan sistem belajar daring, bisa saja dilakukan
secara online ataupun pendampingan dari rumah ke rumah,” jelas mantan Kepala Sekolah
SMP Kelanit itu
“Apapun pemberlakuan sistem belajar daring (online atau
jarak jauh) yang terpenting adalah setiap lembaga pendidikan dapat memastikan semua
siswa dapat menerima hak belajar sebagimana sistem KBM tatap muka,” tambah dia.
Clemens memastikan penerapan sistem KBM ditengah situsasi
pandemi COVID-19, baik KBM tatap muka maupun daring akan mendapat pengawasan ketat
dari Pmerintah daerah melalui dinas teknis terkait.