Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (22/7/2021). Sumber foto: Antara |
Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kejaksaan
Tinggi Maluku akhirnya menutup kasus dugaan
gratifikasi sejumlah OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara yang melibatkan Istri Bupati
Maluku Tenggara, Eva Eliya Hanubun.
“Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku
Tenggara telah kami tutup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo
Zega di Ambon, Kamis (22/7/2021) seperti dilansir dari ANTARA.
Rorogo menjelaskan, pihaknya menutup kasus tersebut
lantaran tidak ada fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan
terhadap 24 saksi dari tujuh dinas terkait sebagaimana dilaporkan.
"Setelah para saksi diperiksa, ternyata tidak ditemukan satu pun
keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi, oleh karena itu perkara
ini ditutup,” tegas Kejati.
Menurut Rorogo, kasus gratifikasi dimaksud sempat menjadi sorotan publik Maluku
Tenggara yang melakukan aksi demonstran.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan kasus
gratifikasi yang melibatkan Eva Eliya disampaikan elemen pemuda asal Maluku
Tenggara, pada Kamis (11/2/2021) lalu, saat berunjuk rasa didepan kantor Kejati
Maluku. Laporan ini pun kemudian mendapat respon Kejati Maluku.