Marrin News

Jaksa Tutup Kasus Dugaan Gratifikasi Istri Bupati Maluku Tenggara

Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (22/7/2021). Sumber foto: Antara

Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menutup kasus dugaan gratifikasi  sejumlah OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara yang melibatkan Istri Bupati Maluku Tenggara, Eva Eliya Hanubun.

“Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah kami tutup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega di Ambon, Kamis (22/7/2021) seperti dilansir dari ANTARA.

Rorogo menjelaskan, pihaknya menutup kasus tersebut lantaran tidak ada fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan terhadap 24 saksi dari tujuh dinas terkait sebagaimana dilaporkan.

"Setelah para saksi diperiksa, ternyata tidak ditemukan satu pun keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi, oleh karena itu perkara ini ditutup,” tegas Kejati.

Menurut Rorogo, kasus gratifikasi dimaksud sempat menjadi sorotan publik Maluku Tenggara yang melakukan aksi demonstran.

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Eva Eliya disampaikan elemen pemuda asal Maluku Tenggara, pada Kamis (11/2/2021) lalu, saat berunjuk rasa didepan kantor Kejati Maluku. Laporan ini pun kemudian mendapat respon Kejati Maluku.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar