Marrin News

Guru dan Tenaga Kependidikan di Maluku Tenggara Wajib Ikut Vaksinasi COVID-19

Kepala Dinas Pendidikan Tenggara Clemens Welafubun. Sumber foto: Ghege

Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Clemens Welafubun mengatakan, setiap Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Kabupaten Maluku Tenggara wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kebijakan  tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri tentang pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Dalam surat edaran, semua guru dan tenaga pendidikan wajib divaksinasi,” ujar Clemens saat diwawancarai awak media di kediamannya, Jumat (9/7/2021).

Clemens menekankan bagi guru dan tenaga pendidik yang tidak menerima suntikan vaksin COVID-19 tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

“Guru yang tidak divaksinasi tidak diperkenankan melakukan kegiatan tatap muka,” ucap Welafubun.

Untuk itu, menurut Clemens, ia telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan pendidikan agar mewajibkan setiap guru yang ada mengikuti vaksinasi secara bergelombang.

“Pihak kami sementara mendata jumlah guru yang sudah divaksin. Kita juga membangun koordinasi dengan dinas kesehatan sehingga guru-guru yang belum divaksin, bisa terakomodir untuk menerima suntikan vaksin,” kata dia.

Mantan Kepala SMP Kelanit itu menjelaskan, vaksinasi COVID-19 yang diwajibkan semata-mata demi menjaga serta membentuk herd immunity atau kekebalan komunal bagi guru dan tenaga kependidikan itu sendiri.

Selain itu, jika seluruh guru sudah divaksinasi, kata Clemens, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat diselenggarakan dengan aman.

Kendati demikian, lanjut dia, pembelajaran tatap muka harus tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan 5M.

“Walaupun sudah melakukan vaksinasi namun diharapkan agar protokol Kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara ketat,” tandas Clemens.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar