![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Tenggara Clemens Welafubun. Sumber foto: Ghege |
Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Kepala
Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Clemens Welafubun mengatakan, setiap Guru dan
Tenaga Kependidikan yang bertugas di Kabupaten Maluku Tenggara wajib mengikuti
vaksinasi COVID-19.
Kebijakan
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni
Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri tentang pelaksanaan vaksinasi
bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
“Dalam surat edaran, semua guru dan tenaga pendidikan
wajib divaksinasi,” ujar Clemens saat diwawancarai awak media di kediamannya,
Jumat (9/7/2021).
Clemens menekankan bagi guru dan tenaga pendidik yang
tidak menerima suntikan vaksin COVID-19 tidak diperkenankan melaksanakan
kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
“Guru yang tidak divaksinasi tidak diperkenankan melakukan
kegiatan tatap muka,” ucap Welafubun.
Untuk itu, menurut Clemens, ia telah menginstruksikan
seluruh pimpinan satuan pendidikan agar mewajibkan setiap guru yang ada
mengikuti vaksinasi secara bergelombang.
“Pihak kami sementara mendata jumlah guru yang sudah
divaksin. Kita juga membangun koordinasi dengan dinas kesehatan sehingga guru-guru
yang belum divaksin, bisa terakomodir untuk menerima suntikan vaksin,” kata
dia.
Mantan Kepala SMP Kelanit itu menjelaskan, vaksinasi
COVID-19 yang diwajibkan semata-mata demi menjaga serta membentuk herd immunity
atau kekebalan komunal bagi guru dan tenaga kependidikan itu sendiri.
Selain itu, jika seluruh guru sudah divaksinasi, kata
Clemens, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat diselenggarakan dengan
aman.
Kendati demikian, lanjut dia, pembelajaran tatap muka
harus tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan 5M.
“Walaupun sudah melakukan vaksinasi namun diharapkan
agar protokol Kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dapat dipatuhi dan
dilaksanakan secara ketat,” tandas Clemens.