Kepala BKPSDM Maluku Tenggara Mochsen Rahayaan. Sumber foto: Ghege |
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya, walau begitu pada tahapan tes nanti mereka harus memenuhi passing grade,” tegas Chen, sapaan akrab Kepala BKPSDM Malra.
Langgur, Marrinnews.com – Pendaftaran
CPNS 2021 yang telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang,
dipastikan membuka lowongan jalur formasi khusus untuk putra/putri Maluku
Tenggara.
Kepala BKPSDM Maluku Tenggara Mochsen Rahayaan mengatakan
bahwa pemberlakuan jalur khusus tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.
Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Bupati Maluku
Tenggara Nomor 781/1/SK/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
“Ketentuan ini adalah kebijakan Kepala daerah untuk
bisa membuka peluang yang seluas-luasnya bagi putra/putri daerah ini dalam
mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021,” ujar Mochsen kepada wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (1/7).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa untuk jabatan
formasi yang bertanda bintang (*) sebagaimana terlampir dalam lembaran formasi
CPNS 2021, hanya dapat dilamar oleh Warga Negara Republik Indonesia asal Maluku
Tenggara yang memenuhi persyaratan umum, dibuktikan dengan surat keterangan domisili
dari Lurah/Kepala Ohoi setempat.
Mochsen menyatakan ketentuan jalur khusus untuk putra-putri
Maluku Tenggara tidak ditetapkan Kemenpan-RB, sebagaimana diberlakukan di daerah
Papua dan Papua Barat.
Kendati begitu, kata dia, keberadaan dan kebutuhan putra-putri
Maluku Tenggara merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Mengingat saat
ini jumlah lulusan perguruan tinggi, baik diploma ataupun strata di Malra sangat
banyak.
Lulusan-lulusan tersebut, tambah Mochsen, sudah
memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana berlaku. Hanya saja, sejauh ini belum
mendapat pekerjaan tetap.
“Misalnya lulusan Akper, setiap tahun itu sangat
banyak tetapi banyak juga yang masih menganggur. Bukan tidak mau berkompetisi
tapi dengan adanya kebijakan ini, maka setidaknya dapat membuka akses
seluas-luasnya bagi putra/putri daerah untuk mengikuti seleksi CPNS,” tutur Mochsen.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya, walau begitu pada
tahapan tes nanti mereka harus memenuhi passing grade,” tegas Chen, sapaan
akrab Kepala BKPSDM Malra.
32 Jabatan Khusus
Berdasarkan data yang dihimpun Marrinews.com, total lowongan
jabatan CPNS yang ditetapkan Kemenpan RB untuk Maluku Tenggara tahun 2021
sebanyak 337 formasi. Terdiri dari tenaga kesehatan 312 jabatan dan 25 jabatan tenaga
teknis.
Dari yang
tersedia, Pemerintah daerah Maluku Tenggara mengalokasikan 32 jalur formasi jabatan
bagi kebutuhan khusus putra/putri Maluku Tenggara.
Rinciannya, untuk formasi umum tenaga kesehatan terampil
perawat, terdapat 12 formasi dengan kebutuhan sebanyak 29 orang yang akan ditempatkan
pada 11 Puskesmas dan 1 rumah sakit.
Dua belas unit kerja tersebut masing-masing
diantaranya, unit kerja Puskesmas Hollat sebanyak 3 orang, Puskesmas Bombay 4,
Puskesmas Ohoiel 2, Puskesmas Ibra 2, Puskesmas Larat 2, Puskesmas Hoor 2, Puskesmas
Matahollat 2, Puskesmas Kolser 2, Puskesmas Mun 2, Puskesmas Danar 2, Puskesmas
Banda Elly 5, dan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur 1 orang.
Selanjutnya, untuk formasi tenaga teknis dialokasikan
25 jabatan. Masing-masing, 4 ahli pertama-perancang peraturan perundang-undangan,
dengan alokasi penempatan sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Untuk formasi
ini, 2 diantaranya dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
Kemudian, jabatan analisis angkutan laut, 1 kebutuhan
pada Dinas Perhubungan. Untuk alokasi unit kerja BKPSDM, yakni analisis diklat (1)
dan analisis kompetensi (1).
Sementara untuk alokasi penempatan Dinas Perikanan, yakni
analisis benih (1), analisis budidaya perikanan (1), analisis kelautan dan perikanan
(2), analisis mutu hasil perikanan (1).
Alokasi unit penempatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
yakni analisis hasil informasi penilitian (1), analisis informasi pasar hasil pertanian
(1), analisis pangan (2), pengawas mutu hasil perkebunan (1) dan penyuluh pangan
(2).
Alokasi penempatan Dinas Pariwisata, yakni jabatan penyuluh
wisata (1), analisis objek wisata (1) dan analisis ekonomi kreatif (1).
Kebutuhan jabatan lainnya, yakni analisis jabatan (1) pada Badan Organisasi. Analisis koperasi (1) pada Dinas Koperasi dan UKM. Analisis pengelolaan sumber daya air (1), unit penempatan Dinas PUTR.