Sumber Foto: Diskominfo Maluku Tenggara |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berskala mikro. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus
corona di daerah setempat.
Selain penerapan PPKM mikro, pemerintah desa, kelurahan
hingga kecamatan se Kabupaten Maluku Tenggara diperintahkan untuk lebih
mengoptimalkan pos komando penangananan COVID-19 di wilayah desa dan kelurahan masing-masing.
Demikian instruksi yang dikeluarkan Bupati Maluku Tenggara
Muhamad Thaher Hanubun, pada Rabu (7/7/2021).
Thaher mengatakan, instruksi Bupati ber-Nomor 41 Tahun
2021 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2021 tanggal 21 Juni dan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 2 Tahun 2021.
“Perpanjangan PPKM Mikro di Maluku Tenggara diberlakukan sesuai ketetapan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan asesmen level 4, khusus di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Thaher.
Thaher menjelaskan, aturan dalam pengetatan PPKM Mikro
di wilayah berstatus zona merah, dilakukan apabila terdapat lebih dari 5 rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu ohoi/RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir.
Jika kasus itu ada, lanjut kata Thaher, skenario
pengendalian mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan
isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
“Adapun kegiatan keagamaan ditempat ibadah juga ditiadakan
untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan
sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah. Menutup tempat
bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika
perkembangan penyebaran Covid-19, namun dikecualikan bagi sektor esensial,” imbuh
dia
Bupati Thaher menambahkan, PPKM Mikro dilakukan
bersamaan dengan PPKM Kabupaten. Pengetatan dalam PPKM kabupaten meliputi area perkantoran/tempat
kerja, baik instansi pemerintah, BUMD/BUMN ataupun swasta
Aturan PPKM di wilayah Kabupaten, diantaranya untuk ASN
maupun pegawai/pekerja pada instansi Pemerintah ataupun swasta bekerja dari rumah
(work from home) dan dari kantor (work form office) sebanyak 50 persen.
“Bagi ASN, pengaturan waktu kerja dilakukan secara
bergantian dan tidak diperkenankan melakukan mobilisasi ke daerah lain di masa WFH,”
tegas Bupati.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan
dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sedangkan untuk sektor esensial yang ditetapkan
sebagai objek vital nasional dan objek tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pusat fasilitas umum dan supermarket tetap
dibuka dan dapat beroperasi 100 persen.
Walau begitu, kata Bupati bahwa jam operasional pada pusat
perbelanjaan atau supermarket hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIT. Sedangkan untuk
pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas.
“Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawah
pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam
operasional restoran/rumah makan; Untuk restoran/rumah makan yang hanya melayani
pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Untuk umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/supermarket
sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00
WIT,” tegas Bupati.
“Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
massal, taksi (konvensional/online), ojek (pangkalan/online) dan kendaraan
sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam
operasional dan penerapan protokol kesehatansecara lebih ketat yang
pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tutur Thaher.
Bupati juga memastikan bahwa apabila diketemukan
pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum, dalam bentuk penutupan lokasi
sesuai ketentuan perundangundangan.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota
tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah
diatur oleh Pemerintah, maka Kepala Ohoi dan Lurah melalui Posko Ohoi juga
Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang
melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota,” ujar Thaher.
Selain itu, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan
tertentu sebagaimana dimaksud pada, maka harus menunjukkan dokumen administrasi
perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Ohoi/Lurah dengan
tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku
perjalanan.
Adapun masa pemberlakukan PKM mikro sesuai instruksi Menteri
dalam negeri, berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Berakhirnya masa berlaku pembatasan akan bergantung pada
pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut.
Untuk itu monitoring secara berkala senantiasa akan dilakukan,” terang Thaher.