Marrin News

"Berlakukan PPKM Mikro di Malra" Satgas Gelar Operasi Yustisi Prokes COVID-19

Operasi Yustisi Penegakan Prokes oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 di salah satu toko di kawasan Pasar Langgur, Selasa (6/7/2021) malam. Sumber foto: Ghege

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pada Selasa (6/7/2021) malam tadi, bergerak cepat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Operasi prokes yang berlangsung kurang lebih lima jam itu, sejak pukul 20.00-00.00 WIT, melibatkan tim gabungan Kepolisian Resort dan Kodim 1503 Tual.

Petugas gabungan melakukan operasi menyasar ke sejumlah tempat-tempat kerumunan seperti tempat hiburan malam, GOTA Supermarket, toko dan kios, pom mini, pasar Langgur, pasar malam Ohoijang, kawasan jalan utama Watdek-Langgur-Ohoi Faan hingga lokasi wisata Ngurbloat.

Dalam operasi yustisi ditemukan ada warga tidak memakai masker. Walau begitu, mengingat operasi ini baru diberlakukan kembali sehingga warga hanya dilakukan tindakan persuasif (peringatan dan himbauan, red).

“Bapak/ibu mengingat hari ini baru kembali diberlakukan pendisiplinan prokes oleh Pemkab Malra sehingga kami hanya bisa memberi edukasi serta memperingatkan saja. Tetapi jika nanti besok pelanggaran ini kami temui lagi maka dipastikan bapak/ibu akan dikenakan sanksi,” ucap petugas kepada warga.

Kepada pemilik jasa usaha, petugas juga mensosialisasikan terkait waktu pembatasan aktivitas di malam hari. Dimana mulai besok hingga waktu yang tidak ditentukan, segala aktivitas jasa, baik di kios, toko, supermarket, warung makan maupun tempat hiburan malam hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

Sementara selama operasi berlangsung, ada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan saat diberi teguran, warga tersebut tidak mengindahkan petugas.

Ada pula warga yang menerima himbauan serta ketetapan pembatasan dan penegakan prokes COVID-19 oleh Pemerintah daerah setempat, walau dibaluti raut wajah kecewa dan terpaksa.

“Sebenarnya kalau tutup jam 10 malam itu belum ada tamu karena biasanya jam 12 lewat begitu baru ada tamu. Ya tapi apapun alasan kami, kami terima aja apapun ketetapan Pemerintah,” ucap salah satu pemilik tempat hiburan di kawasan Kota Langgur.

Dalam operasi ini juga petugas berhasil menindak dua warga pengendara roda dua. Kendaraan mereka ditilang petugas akibat berkendara dalam keadaan mabuk sambil membunyikan suara kenalpot racing begitu keras.

Kedua pria tersebut sempat diberi peringatan untuk kemudian dipulangkan. Namun salah satu dari pria itu mencoba melawan petugas. Akhirnya petugas mengamankan kendaraan mereka ke Mabes Polres Tual.

Instruksi dan Perbup

Diketahui, operasi yustisi prokes dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa (6/7) siang.

Terkait pembatasan dan penegakan protkes ini sebelumnya pada Januari 2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Bupati menjelaskan, operasi yustisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meminimalisasi transmisi penyebaran COVID-19 dari daerah zona merah di Maluku yang berpotensi menularkan virus corona masuk ke Maluku Tenggara.

Selain itu, lanjut kata Thaher, operasi ini juga sekaligus sebagai pentahapan jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Bumi Larwul Ngabal.

“Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 secara nasional dan regional maka Pemkab Malra akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro di luar Jawa dan Bali,” tutur MTH.

Bupati menyatakan, optimalisasi penerapan PPKM Mikro dan operasi yustisi di daerah ini akan dilakukan secara berkesinambungan.

“Penertiban dan pembatasan perlu dilakukan untuk mencegah transmisi penularan virus corona dari pergerakan warga di daerah dengan kasus tinggi, seperti Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Thaher.

Bupati mengungkapkan, Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional telah menetapkan Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah kategori darurat “Level 4” penyebaran COVID-19 (zona merah). Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang begitu drastis di kedua daerah itu dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Tenggara, saya minta untuk tetap berhati-hati dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5M. Saat ini daerah kita ini masih dikategorikan rendah tetapi dengan lonjakan kasus yang terjadi serta adanya tiga varian virus baru yang masuk Indonesia saat ini maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon mari kita bersama-sama menjaga daerah kita ini tetap aman dari wabah virus COVID-19,” tutur Thaher.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar