Operasi Yustisi Penegakan Prokes oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 di salah satu toko di kawasan Pasar Langgur, Selasa (6/7/2021) malam. Sumber foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
LANGGUR, MARRINNEWS.com – Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), pada Selasa (6/7/2021) malam tadi, bergerak cepat melakukan
operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19.
Operasi prokes yang berlangsung kurang lebih lima jam
itu, sejak pukul 20.00-00.00 WIT, melibatkan tim gabungan Kepolisian Resort dan
Kodim 1503 Tual.
Petugas gabungan melakukan operasi menyasar ke sejumlah
tempat-tempat kerumunan seperti tempat hiburan malam, GOTA Supermarket, toko
dan kios, pom mini, pasar Langgur, pasar malam Ohoijang, kawasan jalan utama Watdek-Langgur-Ohoi
Faan hingga lokasi wisata Ngurbloat.
Dalam operasi yustisi ditemukan ada warga tidak
memakai masker. Walau begitu, mengingat operasi ini baru diberlakukan kembali
sehingga warga hanya dilakukan tindakan persuasif (peringatan dan himbauan,
red).
“Bapak/ibu mengingat hari ini baru kembali diberlakukan
pendisiplinan prokes oleh Pemkab Malra sehingga kami hanya bisa memberi edukasi
serta memperingatkan saja. Tetapi jika nanti besok pelanggaran ini kami temui
lagi maka dipastikan bapak/ibu akan dikenakan sanksi,” ucap petugas kepada
warga.
Kepada pemilik jasa usaha, petugas juga
mensosialisasikan terkait waktu pembatasan aktivitas di malam hari. Dimana
mulai besok hingga waktu yang tidak ditentukan, segala aktivitas jasa, baik di
kios, toko, supermarket, warung makan maupun tempat hiburan malam hanya dapat
beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Sementara selama operasi berlangsung, ada warga yang
kedapatan tidak memakai masker dan saat diberi teguran, warga tersebut tidak
mengindahkan petugas.
Ada pula warga yang menerima himbauan serta ketetapan
pembatasan dan penegakan prokes COVID-19 oleh Pemerintah daerah setempat, walau
dibaluti raut wajah kecewa dan terpaksa.
“Sebenarnya kalau tutup jam 10 malam itu belum ada tamu
karena biasanya jam 12 lewat begitu baru ada tamu. Ya tapi apapun alasan kami,
kami terima aja apapun ketetapan Pemerintah,” ucap salah satu pemilik tempat
hiburan di kawasan Kota Langgur.
Dalam operasi ini juga petugas berhasil menindak dua
warga pengendara roda dua. Kendaraan mereka ditilang petugas akibat berkendara
dalam keadaan mabuk sambil membunyikan suara kenalpot racing begitu keras.
Kedua pria tersebut sempat diberi peringatan untuk
kemudian dipulangkan. Namun salah satu dari pria itu mencoba melawan petugas.
Akhirnya petugas mengamankan kendaraan mereka ke Mabes Polres Tual.
Instruksi dan Perbup
Diketahui, operasi yustisi prokes dilakukan
berdasarkan instruksi Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun sebagaimana
disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten
Maluku Tenggara pada Selasa (6/7) siang.
Terkait pembatasan dan penegakan protkes ini sebelumnya pada
Januari 2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun
2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara.
Bupati
menjelaskan, operasi yustisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah
daerah untuk meminimalisasi transmisi penyebaran COVID-19 dari daerah zona
merah di Maluku yang berpotensi menularkan virus corona masuk ke Maluku
Tenggara.
Selain
itu, lanjut kata Thaher, operasi ini juga sekaligus sebagai pentahapan jelang
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro
di Bumi Larwul Ngabal.
“Mencermati
perkembangan penyebaran COVID-19 secara nasional dan regional maka Pemkab Malra
akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan PPKM
berbasis mikro di luar Jawa dan Bali,” tutur MTH.
Bupati
menyatakan, optimalisasi penerapan PPKM Mikro dan operasi yustisi di daerah ini
akan dilakukan secara berkesinambungan.
“Penertiban
dan pembatasan perlu dilakukan untuk mencegah transmisi penularan virus corona
dari pergerakan warga di daerah dengan kasus tinggi, seperti Kota Ambon dan
Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Thaher.
Bupati
mengungkapkan, Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Nasional telah menetapkan Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai
daerah kategori darurat “Level 4” penyebaran COVID-19 (zona merah). Penetapan
tersebut berdasarkan peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang begitu drastis di
kedua daerah itu dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini.
“Kepada seluruh masyarakat Maluku Tenggara, saya minta untuk tetap berhati-hati dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5M. Saat ini daerah kita ini masih dikategorikan rendah tetapi dengan lonjakan kasus yang terjadi serta adanya tiga varian virus baru yang masuk Indonesia saat ini maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon mari kita bersama-sama menjaga daerah kita ini tetap aman dari wabah virus COVID-19,” tutur Thaher.