Marrin News

“Marak” Eksploitasi Telur Ikan Terbang di Perairan Kei, Tommy Bella: Mereka Ilegal

Sumber Foto: Facebook

Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

“Sekalipun sudah ada MoU, namun belum ada PKS maka mereka tidak boleh beraktivitas. Jika kini mereka beroperasi di daerah ini sesuai informasi yang kita dapatkan, maka dapat kita katakan mereka ilegal,” tegas Tommy Bella. 

Tual, Marrinnews.com – Dalam beberapa tahun ini eksploitasi telur ikan terbang (Hirundichthys oxycephalus) kian marak di perairan laut Kei, Maluku. Dominasi eksploitasi dilakukan nelayan luar daerah.

Hal ini pun diakui Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Tual Tommy Bella.

"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, di perairan Kota Tual tepatnya di Tayando dan di Malra yakni Tanimbar Kei dan Ur Pulau bahwa nelayan luar daerah yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara kini melakukan aktivitas pengambilan telur ikan terbang. Aktivitas ini sudah berulang kali dari tahun ke tahun," kata Tommy saat ditemui Wartawan di Tual, Jumat (25/6/2021).

Aktivitas penangkapan sumber daya perikanan ini pun dinilai sudah sangat berlebihan sehingga dapat mengancam populasi ikan terbang. Bahkan, aktitivitas kapal nelayan tersebut di sekitar pantai diduga telah merusak terumbu karang.

Ironisnya, kegiatan pengambilan telur ikan terbang itu dikategorikan dalam praktik penangkapan ilegal.

Tommy berujar bahwa belum dapat memastikan legalitas aktivitas nelayan luar daerah tersebut. Oleh karena pihaknya belum menemukan dan memeriksa dokumen izin operasi kapal-kapal motor milik para nelayan dimaksud.

“Kita belum memastikan dokumen yang mereka (nelayan luar daerah, red) miliki. Selama ini juga mereka  belum pernah melapor ke kita. Seharusnya mereka melapor ke kita,” ungkap dia.

Tommy menjelaskan, kapal-kapal tersebut dapat beroperasi di wilayah ini, asalkan sudah ada MoU antara kedua daerah, dalam hal ini Pemerintah Sulawesi Selatan dan Provinsi Maluku, serta Pemerintah Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Maluku. MoU itu kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kelautan daerah terkait.

Walau begitu, ia mengakui bahwa sejauh ini MoU antara Pemprov Maluku dan Sulawesi Selatan sudah ada, namun PKS-nya belum. Sementara untuk Maluku dan Sulawesi Tenggara, baik MoU maupun PKS belum ada sama sekali.

“Sekalipun sudah ada MoU, namun belum ada PKS maka mereka tidak boleh beraktivitas. Jika kini mereka beroperasi di daerah ini sesuai informasi yang kita dapatkan, maka dapat kita katakan mereka ilegal,” tegas Tommy Bella.

Ia menambahkan, DKP Maluku belum mengeluarkan persetujuan PKS dengan DKP Sulawesi Selatan di tahun 2021.

“Kalaupun sudah ada surat dari mereka, tetapi pertimbangan utamanya yakni edaran Bupati Malra dan Walikota Tual yang melarang nelayan dari luar masuk ke daerah ini akibat pandemi COVID-19,” terang Bella.

Terkait izin operasi kapal perikanan di seluruh perairan di Indonesia, Bella mengemukakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI hanya mengeluarkan izin kepada kapal perikanan berukuran diatas 30 GT.

Sedangkan kapal perikanan berukuran dibawah 30 GT, surat ijin penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan oleh Pemerintah daerah. Sementara kapal berukuran dibawah 10 GT, oleh Pemerintah daerah menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

 “Kapal motor dari luar daerah yang beroperasi di daerah ini untuk mengambil telur ikan terbang, hanya berukuran dibawah 10 GT,” beber Bella

Keberadaan Nelayan Ilegal, Pokmaswas hingga Perbup

Bella mengungkapkan bahwa instansinya sudah melakukan pengawasan berupa patroli serta memberikan edukasi kepada warga. Bahkan pernah menahan beberapa kapal nelayan yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Aktivitas ini merupakan kejadian berulang oleh nelayan luar daerah dari tahun ke tahun. Kita bahkan sudah pernah menahan beberapa kapal yang berasal dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Saat ditahan kita lakukan pembinaan dan kemudian menyuruh mereka pulang ke daerahnya,” kata Bella.

“Untuk tahun ini sendiri, kita telah beberapa kali melakukan patroli pengawasan namun belum menemukan mereka, karena ketika kita turun patroli, laut sepi. Tidak tau  home base mereka ada dimana. Untuk itu informasi sangat kita butuhkan dari masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengklaim, nantinya masyarakat memiliki kewenangan untuk mengusir para nelayan ilegal seiring adanya pembentukan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

“Kita sudah melakukan penggalangan di desa-desa untuk adanya Pokmaswas. Pokmaswas ini dapat mengambil tindakan langsung, seperti penangkapan terhadap aktivitas ilegal di kawasan setempat,” ujar Bella

Selain itu, kata Bella, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan stresing terhadap aktivitas tersebut melalui adanya peraturan Bupati ataupun Walikota serta peraturan sejenis lainnya.

Peraturan dimaksud pada intinya melarang masyarakat daerah setempat bekerjasama dengan nelayan dari luar. “Dari pengalaman kami, ada nelayan dari luar yang bekerjasama dengan masyarakat disini,” beber Tommy.

Tommy menuturkan, nelayan dari luar daerah telah meraup keuntungan besar dari hasil pengambilan sumber daya di wilayah Kepulauan Kei. Hal itu karena nilai ekonomis telur ikan sangatlah tinggi. Tak hanya itu, daun kelapa yang dibeli dari masyarakat setempat sangatlah murah.

“Apa yang kita dapat dari beraktivitas nelayan dari luar daerah ini berdeda jauh dengan apa yang mereka dapatkan, karena telur ikan ini bernilai ekonomis tinggi,” kata dia.

"Saat ini mereka (nelayan luar daerah, red) mencuri kalian (masyarakat Kei, red) punya harta, makanya ketika baku dapat mereka, itu kalian usir. Karena apa yang kalian dapat itu rugi, baik dari pembelian daun kelapa ataupun setoran ke pihak-pihak warga," ujar Bella.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar