Marrin News

Ketua DPRD Malra: Rekomendasi BPK atas Kelemahan LKPD Adalah Nilai Tambah

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Minduchri Koedoeboen membacakan sambutan mewakili empat DPRD Kabupaten/Kota penerima WTP di Provinsi Maluku. Sumber foto: Ghege

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Minduchri Koedoeboen menganggap rekomendasi BPK atas kelemahan dan kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah nilai tambah.

Menurut Minduchri, rekomendasi tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah.

Demikian disampaikan Minduchri saat membacakan sambutan mewakili empat DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku penerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.

Perolehan WTP itu sendiri telah disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara serah terima laporan hasil keuangan bagi keempat Pemerintah daerah yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021). Keempat Pemerintah daerah itu, yakni Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Kabupaten Buru.

“Kabupaten Maluku Tenggara dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku, telah menyampaikan LKPD tahun 2020 untuk diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan dan BPK juga telah menyatakan Opini,” ungkap Minduchri

Koedoboen mengatakan, dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2020, masih ada kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh BPK.

“Kelemahan itu baik pada ranah sistem pengendalian intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Legislator PKB itu menegaskan bahwa sesuai fungsi dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusus untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD akan ikut mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti sampai pada tingkat yang maksimal,” ujar Minduchri.

Ia menyatakan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi secara berkesinambungan dengan pemerintah daerah. Hal itu agar memberi instruksi kepada pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.

“Kami juga berkomitmen untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai dasar merumuskan kebijakan di tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.

Sebagai informasi, temuan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap empat LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tersebut, secara dirinci disebutkan sebagai berikut:

Pertama untuk kota Tual, BPK menemukan bahwa sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada RKPD tahun 2020, yakni belanja listrik, pajak dan penggunaan jalan umum tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran bantuan pangan dan kebutuhan pokok dan bantuan non tunai dari belanja biaya tidak terbuka masih tidak tertib. Sisa dana bantuan yang tidak tersalur belum seluruhnya di setor kembali ke kas daerah.

Penyajian investasi jangka panjang pada perusahaan daerah Maren belum dilakukan dengan metode ekuitas status perusahaan. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib.

Kedua untuk Kabupaten Maluku Tenggara, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Tahun Anggaran 2020, yakni pengelolaan pendapatan daerah belum memadai.

Provisi sumber daya hutan dari realisasi belanja modal ganti-rugi tanah atau tanaman, belum disetorkan ke kas negara. Penatausahaan kas pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan Daerah masih belum tertib, serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Ketiga untuk Kabupaten Buru, BPK menemukan sistem penjualan dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Tahun Anggaran 2020, antara lain penggunaan dana alokasi khusus tidak sesuai peruntukannya.

Penerapan insentif pajak PPN dan PPh 22 atas belanja tak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 belum sesuai ketentuan. Kekurangan Volume pada pekerjaan fisik pada 3 OPD serta sisa UP dan GU, yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat untuk Kabupaten Maluku Tengah, BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun anggaran 2020.

Kelemahan sistem itu antara lain, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan ketentuan.

Pencatatan dan pelaporan dana kapitasi JKN masih belum sepenuhnya memadai. Pengelolaan dan pertanggungjawaban kas dan setara Kas masih belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum memadai.

BPK menyatakan, terhadap temuan kelemahan pada empat LKPD Pemkab/kota tersebut tidak bersifat material dan signifikan yang dapat mempengaruhi penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020. Dengan demikian, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar