Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Minduchri Koedoeboen membacakan sambutan mewakili empat DPRD Kabupaten/Kota penerima WTP di Provinsi Maluku. Sumber foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Ketua DPRD Kabupaten
Maluku Tenggara Minduchri Koedoeboen menganggap rekomendasi BPK atas kelemahan
dan kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah nilai
tambah.
Menurut Minduchri, rekomendasi tersebut harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah.
Demikian disampaikan Minduchri saat membacakan
sambutan mewakili empat DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku penerima opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
tahun 2020.
Perolehan WTP itu sendiri telah disampaikan
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara serah terima
laporan hasil keuangan bagi keempat Pemerintah daerah yang digelar secara
virtual, Senin (31/5/2021). Keempat Pemerintah daerah itu, yakni Kota Tual,
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Kabupaten Buru.
“Kabupaten Maluku Tenggara dan kabupaten/kota
lainnya di Provinsi Maluku, telah menyampaikan LKPD tahun 2020 untuk diaudit
oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan tersebut
telah disampaikan dan BPK juga telah menyatakan Opini,” ungkap Minduchri
Koedoboen mengatakan, dalam pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2020, masih ada
kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh BPK.
“Kelemahan itu baik pada ranah sistem pengendalian
intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya
Legislator PKB itu menegaskan bahwa sesuai
fungsi dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, khusus untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,
DPRD akan ikut mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Kami berharap semua rekomendasi yang
disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti sampai pada tingkat yang maksimal,” ujar
Minduchri.
Ia menyatakan bahwa DPRD akan terus
berkoordinasi secara berkesinambungan dengan pemerintah daerah. Hal itu agar memberi
instruksi kepada pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua
rekomendasi BPK.
“Kami juga berkomitmen untuk menggunakan hasil
pemeriksaan BPK ini sebagai dasar merumuskan kebijakan di tahun-tahun berikutnya,”
tambah dia.
Sebagai informasi, temuan dari hasil pemeriksaan
BPK terhadap empat LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tersebut, secara dirinci
disebutkan sebagai berikut:
Pertama untuk kota Tual, BPK menemukan bahwa sistem
pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap
ketentuan perundang-undangan pada RKPD tahun 2020, yakni belanja listrik, pajak
dan penggunaan jalan umum tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyaluran bantuan pangan dan
kebutuhan pokok dan bantuan non tunai dari belanja biaya tidak terbuka masih
tidak tertib. Sisa dana bantuan yang tidak tersalur belum seluruhnya di setor
kembali ke kas daerah.
Penyajian investasi jangka panjang pada
perusahaan daerah Maren belum dilakukan dengan metode ekuitas status perusahaan.
Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib.
Kedua untuk Kabupaten Maluku Tenggara, BPK
menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan
keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD
Tahun Anggaran 2020, yakni pengelolaan pendapatan daerah belum memadai.
Provisi sumber daya hutan dari realisasi
belanja modal ganti-rugi tanah atau tanaman, belum disetorkan ke kas negara. Penatausahaan
kas pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan Daerah masih belum tertib, serta
pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Ketiga untuk Kabupaten Buru, BPK menemukan
sistem penjualan dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Tahun Anggaran 2020, antara
lain penggunaan dana alokasi khusus tidak sesuai peruntukannya.
Penerapan insentif pajak PPN dan PPh 22 atas
belanja tak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 belum sesuai ketentuan.
Kekurangan Volume pada pekerjaan fisik pada 3 OPD serta sisa UP dan GU, yang
belum dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat untuk Kabupaten Maluku Tengah, BPK
juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan
keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada
LKPD tahun anggaran 2020.
Kelemahan sistem itu antara lain, pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan ketentuan.
Pencatatan dan pelaporan dana kapitasi JKN masih
belum sepenuhnya memadai. Pengelolaan dan pertanggungjawaban kas dan setara Kas
masih belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap
yang belum memadai.
BPK menyatakan, terhadap temuan kelemahan pada
empat LKPD Pemkab/kota tersebut tidak bersifat material dan signifikan yang
dapat mempengaruhi penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020. Dengan demikian,
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).