Gaspar Rahantoknam korban pembacokab saat melapor di Mapolres Tual (Foto Satreskim) |
Penulis : Iwan Kalengkongan |
Tual, Marrinnews.com.- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Tual berhasil menangkap pelaku berinisial "CRU" yang diduga telah membacok Agrapinus Rumatora Alias Nus Kei dan Gaspar Rahantoknam diperempatan mesjid Al-muhajirin Kabupaten Maluku Tenggara pada Sabtu (12/06/2021) hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tual IPDA Hamin Siompu kepada Marrin News di Mapolres Tual, Minggu (13/06/2021).
"Korban Nus Kei mengalami luka sobek dilengan kiri bagian belakang, sementara parjo rahantoknam mengalami luka pada jari kiri dan kanan, Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap "CRU" dan kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti, pada hari ini statusnya dialihkan dari saksi menjadi tersangka," Jelas Kasat
Lebih lanjut kata Kasat, Penyidik melakukan pengalihan status saudara "CRU" alias "R" dari saksi menjadi tersangka dengan surat penetapan nomor : S. Tap/18/VI/2021/Reskrim, tanggal 13 Juni 2021.
Korban Nus Kei mengalami luka sobek dilengan kiri bagian belakang (sumber Satreskrim) |
Dijelaskannya motif pembacokan didasari atas masalah pribadi, usai kejadian pembacokan pada saat yang bersamaan kedua pihak melapor, yakni Nus Kei dan Gaspar Rahantoknam melapor di Mapolres atas laporan pembacokan sementara Kenedy Ubro melapor ke Mapolsek atas laporan pengrusakan.
"Mengingat dekat dengan TKP dan mencegah terjadi hal hal yang tak diinginkan laporan oleh saudara kenedy ubro ditarik ke Polres, disitu CRU juga hadir sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," Ungkapnya.
Atas laporan pembacokan sambungnya Polres Tual telah menetapkan dan menahan "CRU" di Mapolres sebagai tersangka tunggal dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap /19 /VI/ 2021/Reskrim, tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/19/VI/2021/Reskrim, tanggal 13 Juni 2021, terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa serta mempergunakan senjata tajam dan atau penganiayaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/VI/2021/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 12 Juni 2021," Paparnya.
"Sementara untuk laporan pengrusakan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi sehingga kami belum menetapkan tersangka," Tegasnya